
Malang, JurnalPost.com – 2 Juni 2024 AM Law Office bersama mahasiswa Center of Excellence(CoE) Kelas Profesional Asisten Advokat Batch 3 Oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) (Fariska Della, Mirsa Naulia, dan Rafif Kurniawan) mengikuti agenda penyelidikan di Polres Malang terkait adanya dugaan pungutan liar di Pantai Balekambang. Pada beberapa saat yang lalu pantai balekambang di gegerkan dengan pemberitaan viral di sosial media terkait dugaan pungutan liar. Dalam video yang beredar dalam laman instagram dan tiktok Malang Raya info, seorang yang merekam waktu kejadian tersebut menjelaskan bahwa terjadi pungutan liar ketika memasuki kawasan wisata pantai balekambang tersebut.
Pungutan liar atau yang biasa dikenal dengan istilah pungli merupakan suatu tindakan meminta uang atau hal lain kepada seseorang, lembaga, atau perusahaan tanpa peraturan yang berlaku. Pungli merupakan tindakan melawan hukum yang termasuk dalam korupsi. Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang sering terjadi di masyarakat. Pungli umumnya dilakukan oleh pegawai negeri atau pejabat negara dengan menyalahgunakan kekuasaan jabatannya, bahkan saat ini pungli juga dilakukan oleh masyarakat biasa. Pungli sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dalam KUHP pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 yang mana dijelaskan pelaku yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam agenda penyelidikan tersebut tidak ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Pungli). Menurut Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Jasa Yasa dalam unggahan video tersebut merupakan pintu loket bersama menuju Pantai Balekambang dan Pantai Regent, namun untuk Pantai Wisata Balekambang dalam pengelolaan Jasa Yasa Kabupaten Malang, sedangkan untuk Pantai Regent merupakan pengelolaan Perhutani. Dalam video tersebut terjadi penarikan tiket parkir kembali yang terjadi di dalam Pantai Regent yang merupakan pengelolaan Perhutani, sehingga itu bukan merupakan wewenang dari Jasa Yasa Kabupaten Malang. Pantai Wisata Balekambang sudah menggunakan e-tiket yang mana sudah termasuk tiket masuk Pantai Wisata Balekambang dan tiket parkir kendaraan. R. Djoni juga menegaskan kembali bahwa di Pantai Wisata Balekambang tidak ada Pungli, sebab di pintu masuk sudah include tiket masuk dan tiket parkir kendaraan.

Untuk mencegah adanya tuntutan penipuan (pungli), diperlukan upaya terpadu dan berkesinambungan dari semua pihak. Dalam hal ini kita perlu meningkatkan transparansi prosedur dan layanan publik untuk menghindari celah pemerasan, penting untuk memperkuat pengawasan internal dan eksternal pada otoritas publik dan swasta dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pemerasan sesuai dengan hukum yang berlaku. Poin penting ialah kesadaran masyarakat harus ditingkatkan melalui pendidikan antikorupsi dan pelaporan pungli agar masyarakat berani melaporkan pelanggaran ketika mereka melihatnya, serta pemanfaatan teknologi digital untuk meminimalkan interaksi tatap muka dalam pelayanan publik juga dapat menjadi solusi efektif untuk mengekang praktik pungli dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan bertanggung jawab.




