• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Pengaturan Terhadap Pembuktian Digital Forensik Di Ranah Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Editor Redaksi
24 Juli 2026
in Artikel

Penulis: Nayla Shaidina

JurnalPost.com – Kejahatan dunia maya mencakup semua elemen kejahatan dan modus operandinya yang memanfaatkan efek negatif dari internet.Salah satu kasus cyber crime yang banyak terjadi adalah pencemaran nama baik. Dalam hukum pidana, pencemaran nama baik adalah menghina atau penistaan terhadap seseorang. Kasus pencemaran nama baik cyber crime membutuhkan setidaknya dua jenis ahli forensik dengan keahlian di bidang yang berbeda, yaitu digital forensik dan linguistik forensik. Tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi di dunia maya sendiri tercantum pada pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau lebih dikenal dengan uu ite.

Digital forensik merupakan salah satu cabang ilmu forensik yang berguna untuk mengekstra data dari bukti-bukti elektronik dan memprosesnya menjadi data intelijen sehingga dapat ditindaklanjuti dan disajikan sebagai temuan untuk penuntutan sebuah kasus hukum.Penggunaan alat bukti elektronik dalam hukum pidana Indonesia sudah dikenal dalam undang-undang. Bukti elektronik sebenarnya tergolong sesuatu yang baru di Indonesia, sehingga masih baru dalam pengaturannya. Di dalam UU ITE Pasal 5 secara tersirat mengatur mengenai penggunaan digital forensik dalam menganalisis barang bukti suatu tindak pidana cyber crime, sehingga UU ITE dapat menjadi dasar hukum digital forensik.

Kepolisian Indonesia seringkali mengalami kesulitan untuk menghukum pelaku kejahatan pencemaran nama baik di dunia maya karena bukti-buktinya tidak memenuhi persyaratan sistem peradilan pidana Indonesia. Lembaga penegak hukum dapat menggunakan analisis Digital Forensik sebagai alat penting untuk mendeteksi kejahatan yang dilakukan dengan data digital. Berdasarkan UU ITE dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Digital Forensik bertugas memastikan penegakan hukum dengan memperoleh bukti, merekonstruksi kejahatan, dan memastikan bukti yang dikumpulkan berguna di pengadilan.

Persyaratan formil diatur dalam Pasal 5 ayat 4 UU ITE yaitu informasi atau dokumen elektronik bukanlah dokumen atau surat yang harus dibuat secara tertulis demi hukum. Sedangkan syarat materiil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang pada dasarnya mensyaratkan jaminan keaslian,keutuhan dan ketersedian data dan dokumen elektronik. Di Indonesia alat bukti elektronik mempunyai status yang sama dengan alat bukti yang nilai pembuktiannya belum dapat dibuktikan dengan alat bukti lain seperti surat, petunjuk atau keterangan ahli/saksi. Seperti halnya elektronik, barang bukti elektronik memiliki karakteristik yang unik yaitu bentuknya yang elektronik, mudah digandakan dan mudah diubah.

Seiring berkembangnya teknologi, peran digital forensik sangatlah penting dalam pencarian bukti tindak pidana kejahatan berbasi digital (cyber crime), terkhusunya tindak pidana pencemaran nama baik. Adapun peran digital forensik dalam pembuktian kasus pencemaran nama baik di media sosial seperti facebook, ialah untuk menemukan pemilik akun dan menyingkapkan peristiwa kejahatan yang terjadi dengan cara mengumpulkan, memeriksa, dan menguji bukti tersebut. Pengaturan hukum terkait dengan penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik berbasis digital telah ditetapkan pada Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang menyatakan apabila dilakukannya tindak pidana pencemaran nama baik maka akan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta rupiah.

Namun, UU ITE ini belum mengatur secara spesifik terkait metode pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik dalam digitalisasi. Dikarenakan belum jelasnya regulasi terkait pembuktian tersebut, maka dari itu pengaturan terkait digital forensik pun belum jelas diatur dalam UU ITE. Pada saat ini, penegak hukum masih menggunakan Pasal 138-184 KUHAP untuk membuktikan tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, pengaturan terkait digital forensik sebagai pembuktian tindak pidana kejahatan berbasis digital, terkhususnya tindak pidana pencemaran nama baik perlu diperkuat dengan menambahkan pengaturan khusus dan spesifik eksistensinya di dalam undang-undang.

Pencemaran nama baik berbasis digital merupakan tindakan menghina atau penistaan terhadap seseorang yang dilakukan dalam dunia digital, seiring perkembangan teknologi dan tindak pidana di masyarakat diperlukannya metode pembuktian untuk menemukan bukti yang terjadi dalam dunia digital. Digital forensik merupakan metode pencarian bukti tindak pidana terkhususnya tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi di dunia digitalisasi. Pencemaran nama baik dalam digitalisasi telah diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Namun, pengaturan terkait metode pembuktian tindak pidana terkhususnya tindak pidana pencemaran nama baik dalam digitalisasi belum diatur secara jelas dalam UU ITE. Penegak hukum masih berpatokan dengan Pasal 138-184 KUHAP untuk membuktikan terkait tindak pidana pencemaran nama baik. Maka dari itu, dibutuhkannya pengaturan yang jelas terkait metode pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik dengan metode terkhususnya yaitu digital forensik, dengan hal itu pembuktian dengan metode digital forensik memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai metode pencarian bukti yang sah.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.