
oleh:Anna Nurbani
PENDAHULUAN
Fenomena perkawinan lintas budaya sangat umum terjadi. Perkawinan lintas budaya bukan lagi merupakan hal yang baru dalam kehidupan masyarakat global saat ini. Tingkat mobilitas manusia yang sangat tinggi dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi memungkinkan manusia untuk bertemu, bergaul, menjalin hubungan,bahkan hingga menikah. Salah satu definisi tentang psikologi lintas budaya adalah definisi yang dikemukakan oleh Segall dkk. (1990) yang menyatakan bahwa psikologi lintas budaya adalah cabang psikologi yang melakukan kajian-kajian terhadap fenomena kejiwaan dan perilaku manusia dalam konteks lintas budaya. Psikologi lintas budaya memiliki tujuan untuk mengungkap tentang cara-cara tradisi budaya mengatur, mempengaruhi, dan mentransformasikan fenomena kejiwaan dan perilaku manusia. Fenomena kejiwaan dan perilaku manusia meliputi tiga ranah penting dalam kajian-kajian psikologi, yaitu dalam cara berpikir, berperasaan, dan cara berperilaku manusia.
Pada dasarnya manusia memiliki karakteristik yang berbeda, kemudian sepasang manusia dengan karakteristik yang berbeda tersebut disatukan dalam sebuah mahligai perkawinan dengan budaya yang juga berbeda. Akibat dari pernikahan lintas budaya ini akan terlahir anak yang akan menyerap budaya dari kedua orang tuanya. Adanya perbedaan budaya ini seringkali menjadi permasalahan dalam menerapkan pola asuh terhadap anak sehingga dapat menimbulkan dampak yang kurang baik terhadap perkembangan anak di kemudian hari.
Pengasuhan oleh orang tua akan mengajarkan anak berbagai nilai-nilai yang dipegang oleh orang tua baik nilai yang berasal dari diri internal orang tua, yang disebut sebagai nilai pribadi, maupun nilai yang didapatkan dari sistem sosial dan budaya dimana keluarga tersebut hidup dan berinteraksi (Tam, dkk., 2012 dalam indriani et al 2022)). Nilai pribadi yang dibentuk dalam diri orang tua merupakan proses akumulasi berbagai nilai-nilai yang didapatkan sepanjang kehidupannya, termasuk nilai sosial selama mereka berinteraksi dengan masyarakat, maupun nilai budaya sebagai hasil dari internalisasi sistem yang berlaku dalam kebiasaan kehidupan sehari-hari di lingkungannya. Nilai sosial dan budaya adalah aspek penting yang harus selalu melekat dalam proses internalisasi nilai oleh anak dalam pengasuhan orang tua. Perbedaan-perbedaan yang ada dalam perkawinan lintas budaya memiliki potensi konflik yang dapat mempengaruhi sebuah hubungan perkawinan. Namun demikian, hal ini sangat bergantung pada bagaimana pasangan perkawinan lintas budaya menyikapinya. Komunikasi dan interaksi merupakan dua hal yang saling berkaitan dan berpengaruh dalam kehidupan sebuah rumah tangga, terlebih lagi bagi pasangan dengan latar belakang budaya yang sangat berbeda satu sama lain.
Budaya menjadi salah satu objek yang menjadi perhatian dalam pengasuhan anak. Menurut Baiduri & Yuniar (2017) pola asuh orang tua sangat dipengaruhi oleh faktor budaya yang menopangnya. Latar belakang budaya orang tua mempengaruhi gaya orang tua dalam mengasuh anak dan perilaku yang ditampilkan anak akan mencerminkan budaya yang diajarkan oleh kedua orangtuanya. Budaya ini berlanjut dari generasi ke generasi, bahkan ketika anak telah menjadi orang tua, pola pengasuhan yang didapatkannya akan diturunkan kembali ke generasi berikutnya. Budaya dapat menentukan emosi dan pola perilaku sehari-hari yang membentuk berbagai perilaku orang tua, mulai dari nilai-nilai umum yang disampaikan orang tua hingga aspek kehidupan sehari-hari (Rahman, 2020).

Setiap budaya ditandai dan dibedakan dari budaya lain, dengan mengakar pada gagasan yang diakui secara luas tentang bagaimana seseorang perlu berpikir, dan bertindak sebagai anggota budayanya. Sekelompok orang memiliki keyakinan yang berbeda dan terlibat dalam perilaku yang mungkin normatif dalam budayanya, akan tetapi belum tentu normatif dalam budaya lain (Bornstein, 2012). Menurut Richerson & Boyd, (2005) budaya merupakan segala jenis informasi yang diperoleh dari anggota spesies lain melalui pembelajaran sosial yang mampu mempengaruhi perilaku individu. Dengan kata lain, budaya adalah segala jenis ide, keyakinan, teknologi, kebiasaan, atau praktik yang diperoleh melalui pembelajaran dari orang lain. Oleh karena itu, manusia adalah spesies budaya, karena manusia memiliki banyak “budaya” yang sesuai dengan definisi ini. istilah “budaya” untuk menunjukkan sekelompok individu tertentu. Budaya adalah orang-orang yang ada dalam konteks bersama. Orang-orang dalam budaya tertentu dihadapkan pada banyak gagasan budaya yang sama. Mereka mungkin menghadiri institusi budaya yang sama, terlibat dalam praktik budaya yang serupa, melihat iklan yang sama, mengikuti norma yang sama, dan melakukan percakapan satu sama lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan budaya.
Selain itu, latar belakang budaya dan perbedaan pendidikan keluarga di mana mereka tinggal terkait pula dengan pembentukan karakteristik identitas anak (Steinberg & Silk, 2002). Andriani. F & Rachmawati dalam penelitiannya yang berjudul Etnoparenting: Pengasuhan Orang Tua Perkawinan Multi Etnis menunjukkan hasil riset pola pengasuhan anak yang berbeda di beberapa negara. Sebagai salah satu contoh diantaranya adalah penelitian tentang gaya pengasuhan demokratis yang memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi terhadap perkembangan dan kesejahteraan anak di negara-negara barat (Gershoff, 2002; Liem, Cavell, Lustig 2010). Namun sebaliknya, penelitian yang dilakukan di Taiwan dan Jepang menunjukkan bahwa kesuksesan anak dipengaruhi oleh pola asuh orang tua yang otoriter (Pong et al., 2010; Watabe & Hibbard, 2014). Selain itu, ditemukan pula hasil penelitian lainnya yang telah dilakukan oleh Li & Xie (2017) yang menyatakan bahwa dalam perubahan masyarakat yang cepat di beberapa sektor ekonomi, politik dan sosial, orang tua di Cina pada masa kini memiliki gaya pengasuhan generasi baru yang masih menghormati gaya pengasuhan lama atau tradisional. Namun hal ini tidak menjadi satu-satunya gaya pengasuhan yang digunakan. Anak-anak di Cina menjadi lebih jarang menerima perintah atau hukuman secara otoritatif dari orang tua. Para orang tua cenderung lebih suka menggunakan pola asuh formal.
Sementara itu Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki beranekaragam kebudayaan sehingga pola asuh yang diterapkan oleh orang tua berbeda-beda pada setiap daerahnya. Adanya perbedaan penerapan pola asuh tersebut salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah latar belakang budaya yang dianut oleh keluarga. Menurut Satrianingrum & Setyawati (2021) pola asuh pada setiap suku di Indonesia bervariasi. Perbedaan tersebut meliputi nilai dan budaya yang dianut, pembentukan karakter anak dan pola pembinaan yang dilakukan bagi anak dalam kaitannya dengan aturan budaya dan nilai-nilai daerah yang dianut oleh orang tua. Budaya yang dianut orang tua dapat mempengaruhi cara membesarkan anak-anak mereka. Budaya membantu orang tua dalam membentuk praktik pengasuhan (Bornstein, 2012; Cauce, 2008).
Saat ini perkembangan teknologi semakin canggih dan komunikasi antar individu semakin meningkat. Sehingga meskipun dipisahkan oleh jarak dan waktu namun tidak jarang masyarakat Indonesia melakukan pernikahan dengan pasangan yang berbeda etnis. Pesatnya perkembangan dan peradaban manusia menyebabkan munculnya mobilitas manusia sehingga memungkinkan terjadinya interaksi dan komunikasi antar budaya di tempat yang berbeda (Salakay, 2021). Dari adanya interaksi tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi pernikahan dengan latar belakang yang berbeda seperti antar suku, ras, dan bahkan antar agama (Amna, 2021). Melalui perspektif Baumrind, ditemukan hasil penelitian terkait pola asuh yang diterapkan pada keluarga yang berbeda agama. Disebutkan bahwa kehidupan perkawinan orang tua dapat mempengaruhi perlakuan terhadap anaknya. Keluarga berbeda agama cenderung menganut pola asuh demokratis yang berdampak positif bagi tumbuh kembang anaknya, seiring dengan nilai-nilai dan pola asuh yang dianut oleh orang tuanya (Amna, 2021).
Selain itu ditemukan pula hasil penelitian pada keluarga perkawinan campur etnis, yang menyatakan bahwa setiap keluarga memiliki perbedaan pola asuh dalam penerapannya. Ditemukan beberapa arah pola asuh yang diterapkan diantaranya adalah pola asuh yang cenderung ke arah permisif, otoriter, atau demokratis (Conala et al., 2016; Rahman, 2020). Penelitian lain dilakukan oleh Sonya, (2018) yang menyatakan bahwa dampak dari pernikahan campur etnis Batak-Sunda ditemukan bahwa perempuan yang berasal dari suku Batak, ketika menikah dengan laki-laki yang berasal dari suku Sunda, maka sistem kekerabatan suku Batak sudah tidak terkait lagi. Akan tetapi berbeda halnya jika perempuan yang berasal dari suku Sunda menikah dengan laki-laki suku Batak, maka kekerabatan asal (Suku Batak) masih akan terikat. Sebagaimana penelitian yang dilakukan Amna (2021) pada keluarga berbeda agama yang ditemukan cenderung menerapkan pola asuh demokratis. Selain itu penelitian lain yang dilakukan oleh Conala et al., (2016) dan Rahman, (2020) menyatakan bahwa pola asuh yang diterapkan pada keluarga perkawinan multi etnis cenderung ke arah permisif, otoriter, atau demokratis.
Tambahan materi berdasarkan pembelajaran dari kelas
Sejumlah penelitian telah menyelidiki hubungan antara pengalaman multikultural dan pemikiran kreatif. Ditemukan bahwa orang-orang yang tinggal di lebih dari satu budaya cenderung menghasilkan solusi kreatif yang out-of-the-box terhadap suatu masalah dibandingkan mereka yang tinggal di satu budaya saja (Maddux & Galinsky, 2009). Efek ini semakin kuat ketika budaya-budaya berbeda yang pernah dimiliki seseorang menjangkau jarak budaya yang lebih jauh (Cheung & Leung, 2013) dan ketika individu multikultural merasa bahwa identitas budaya mereka tercampur (Saad, Damian, Benet-Martinez, Moons, & Robins, 2013). Salah satu alasan mengapa pengalaman multikultural menumbuhkan pemikiran kreatif adalah karena hidup dalam budaya yang berbeda menumbuhkan cara berpikir yang disebut integrative complexity yaitu suatu kemauan dan kemampuan untuk mengakui dan mempertimbangkan sudut pandang yang berbeda mengenai isu yang sama (Suedfeld, Tetlock, & Streufert, 1992).

Implikasi pada keseharian
Perkawinan lintas budaya adalah komunikasi dan kemampuan menyesuaikan diri dengan pasangan. Perkawinan lintas budaya menuntut adaptasi dengan karakter dan juga latar belakang budaya masing-masing. Penggunaan bahasa dalam komunikasi yang dilakukan antar pasangan pun kemudian menjadi sangat penting. Ting-Toomeyet et al., (2000) menjelaskan bahwa komunikasi antar budaya merujuk pada proses komunikasi antar anggota kelompok budaya yang berbeda. Derajat perbedaan yang ada di antara individu yang berkomunikasi terutama berasal dari faktor keanggotaan suatu kelompok budaya seperti kepercayaan, nilai-nilai, norma-norma dan urutan-urutan interaksi (interaction script). Perbedaan nilai-nilai dan norma yang dibawa oleh masing-masing pihak dalam sebuah perkawinan lintas budaya memerlukan diskusi panjang untuk kesatuan visi dan misi mereka dalam membangun sebuah keluarga. Hal ini tertu saja akan mempengaruhi keputusan yang akan mereka ambil sehubungan dengan masa depan anak-anak yang mereka miliki.
Penutup
Pola pengasuhan yang diterapkan oleh orang tua perkawinan multi etnis berbeda-beda. seseorang itu dibangun berdasarkan pengalaman pada realitas sosial dari individu tersebut. Seperti halnya yang diungkapkan oleh Vygotsky bahwa pengetahuan atau pemahaman seseorang dibangun berdasarkan realitas sosialnya (Nasruddin, 2019). Hal yang sama diungkapkan oleh Rachmawati (2020) bahwa dari awal mula anak lahir ke dunia hingga anak dewasa interaksi seseorang terjadi dalam lingkungan alam dan juga lingkungan tempat tinggalnya, realitas sosial ini juga sangat melekat dan sangat mempengaruhi kehidupan dan pembentukan identitas dari seorang individu. Berdasarkan hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa pembentukan identitas etnis anak dipengaruhi oleh lingkungan sosialnya.
Daftar Pustaka
Amna, R. (2021). Pola Asuh Anak dalam Pernikahan Beda Agama. Jurnal Ijtimaiyah, 5(1).
Ariyanti, T. (2016). Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini Bagi Tumbuh Kembang Anak. Jurnal Dinamika Pendidikan Dasar, 8(1), 50-58.
Baiduri, R., & Yuniar, A. (2017). Pola pengasuhan keluarga etnis Jawa hasil pernikahan dini di Deli Serdang. Jurnal Antropologi Sumatera, 15(1).
Baumrind, D. (1978). Parental disciplinary patterns and social competence in children. Youth & Society,9(3), 239-267. https://doi.org/10.1177/0044118X7800900302
Bornstein, M. H. (2012). Cultural Approaches to Parenting. Parenting: Science and Practice, 12(2), 212-221. https://doi.org/10.1080/15295192.2012.683359
Hanurawan, F. (2015). Ilmu Psikologi Untuk Pemecahan Masalah-Masalah Kemanusiaan. Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Psikologi pada Fakultas Pendidikan Psikologi disampaikan pada Sidang Terbuka Senat Universitas Negeri Malang. 10 Desember.
Jannah, H. (2012). Bentuk Pola Asuh Orang Tua Dalam Menanamkan Perilaku Moral Pada Anak Usia Di Kecamatan Ampek Angkek. Pesona PAUD, 1(1), 257-258.
Kusherdyana. Pengertian Budaya, Lintas Budaya, dan Teori yang Melandasi Lintas Budaya
Nasruddin, N. (2019). Obyektivasi Sikap Toleransi Anak Dalam Pendidikan Islam Multikultural Keluarga Multi Agama. Pendidikan Multikultural, 3(1), 3
Potensi Konflik Perkawinan Lintas BudayaPerempuan Indonesia dan Laki-Laki BuleBenazir Bona P. KAFA’AH JOURNAL, 7 (1), 2017, (1-14)(Print ISSN 2356-0894 Online ISSN 2356-0630)Available online at :http://kafaah.org/index.php/kafaah/index
Rachmawati, Y. (2020). Pengembangan Model Etnoparenting Indonesia pada Pengasuhan Anak. JurnalObsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5(2), 1150-1162. https://doi.org/10.31004/obsesi.v5i2.70
Salakay, S. (2021). Pola Komunikasi Antar Budaya dalam Interaksi Sosial (Studi Kasus Antara Masyarakat Etnis Jawa dan Etnis Seram Di Desa Waimital Kecamatan Kairatu). Hipotesa, 15(1), 50-56



