• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Pendidikan untuk Apa dan untuk Siapa? Refleksi atas Arah Pendidikan di Era Kompetisi Global

Editor Redaksi
11 Juni 2026
in Artikel
Foto oleh MD Duran di Unsplash

Oleh: Fayola Maisa
Mahasiswa S1 Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada

JurnalPost.com – Arus globalisasi yang deras dan desakan ekonomi yang semakin kuat tanpa disadari telah menggeser pertanyaan terpenting tentang pendidikan ke pinggiran: untuk tujuan apa pendidikan diselenggarakan, dan siapa yang benar-benar menjadi prioritasnya? Pertanyaan ini bukan ornamen filsafat semata, melainkan sebuah tantangan kritis terhadap arah kebijakan pendidikan global yang cenderung seragam dalam mengejar relevansi industri, efektivitas sumber daya manusia, dan kemajuan ekonomi nasional. Saat angka-angka pertumbuhan dijadikan satu-satunya ukuran kemajuan bangsa, pendidikan pun terjebak dalam logika produksi dan kehilangan esensinya sebagai ruang pembentukan manusia yang utuh.

Martha C. Nussbaum (2009) dalam artikelnya Education for Profit, Education for Freedom menyoroti bahwa pendidikan saat ini cenderung diarahkan semata-mata untuk menghasilkan individu yang terampil secara teknis demi kepentingan profitabilitas. Model pembangunan lama yang sempit ini mendorong negara-negara untuk memprioritaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, seraya mengabaikan bahkan secara aktif meminggirkan humaniora, seni, dan kemampuan berpikir kritis. Akibatnya, sistem pendidikan tidak lagi mendidik manusia seutuhnya, melainkan mencetak tenaga kerja yang penurut dan mudah dikendalikan oleh kepentingan elite ekonomi.

Paradoks terbesar dari model ini adalah bahwa ia justru mengancam demokrasi yang menjadi fondasinya sendiri. Nussbaum berargumen bahwa demokrasi tidak dapat bertahan tanpa warga negara yang mampu berpikir secara mandiri, mempertanyakan otoritas, dan memahami perspektif orang lain yang berbeda latar belakang. Ketika pendidikan mengerdilkan kemampuan-kemampuan tersebut demi efisiensi ekonomi, maka yang lahir bukanlah warga negara yang cerdas dan kritis, melainkan massa yang rentan terhadap propaganda, prasangka, dan manipulasi.

Nussbaum mengidentifikasi tiga kemampuan kewarganegaraan yang krusial namun semakin terancam. Pertama, kapasitas berpikir kritis secara Sokratik kemampuan untuk mempertanyakan tradisi dan kepercayaan diri sendiri, bukan sekadar menerima apa yang dikatakan oleh mereka yang berkuasa. Kedua, kesadaran sebagai warga dunia yang heterogen pemahaman akan sejarah dan kebudayaan kelompok-kelompok yang beragam, yang menjadi syarat bagi terwujudnya dialog lintas batas identitas. Ketiga, imajinasi naratif kemampuan menempatkan diri pada posisi orang lain, merasakan apa yang mungkin dirasakan oleh seseorang yang berbeda kehidupannya dari kita. Kemampuan terakhir ini, menurutnya, hanya dapat ditumbuhkan melalui sastra dan seni, yang justru menjadi bidang pertama yang dikorbankan ketika logika profit menguasai kebijakan pendidikan.

Relevansi gagasan ini sangat terasa dalam konteks Indonesia. Tekanan untuk menghasilkan lulusan yang “siap kerja” dan “kompetitif secara global” memang tidak dapat sepenuhnya dikesampingkan. Namun, bila orientasi tersebut dibiarkan mendominasi tanpa penyeimbang yang serius, maka pendidikan Indonesia berisiko kehilangan dimensi humanisasinya. Dalam masyarakat yang kaya akan keberagaman suku, agama, dan budaya seperti Indonesia, justru kemampuan berpikir kritis, empati lintas kelompok, dan imajinasi naratif menjadi fondasi yang tidak tergantikan bagi kohesi sosial dan keberlangsungan demokrasi.

Pada akhirnya, mendidik bukan hanya tentang membekali seseorang dengan keterampilan untuk bertahan hidup di pasar kerja. Pendidikan, dalam pengertian yang lebih dalam dan lebih manusiawi, adalah tentang membentuk individu yang mampu melihat sesama manusia sebagai subjek yang setara bukan objek, bukan ancaman, bukan sekadar kompetitor. Bila pertanyaan “pendidikan untuk siapa?” tidak segera dijawab dengan jujur oleh para pemangku kebijakan, maka kita berisiko membangun generasi yang cerdas secara teknis namun miskin secara moral dan demokratis.

Sumber Referensi :
Nussbaum, M. C. (2009). Education for profit, education for freedom. Liberal Education, 95(3), 6-13.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.