
JurnalPost.com – Transparency International Indonesia (TII) tengah menyoroti dan mulai mencium adanya praktek KKN di salah satu institusi negara yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kepulauan Riau yang juga bermain mata dengan kementrian ATR BPN dalam konteks pemberantasan mafia tanah di propinsi ini.
Konflik agraria berupa kasus tumpang tindih surat, penyerobotan dan monopoli lahan seakan tak kunjung menemui titik terang bahkan terkesan diperlambat pemecahan masalahnya sehingga lambat laun akan terlupakan oleh masyarakat seiring waktu berjalan.
Dikutip dari halaman website kementrian sekretariat negara RI ; Presiden Joko Widodo kembali menegaskan kepada seluruh jajarannya, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius dalam memberantas mafia tanah. Menurutnya, mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat dan “Kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk”.
TII menyampaikan melalui salah seorang sumber di lapangan bahwa kasus penyelesaian sengketa lahan di wilayah Kepri tidak akan pernah tuntas sekalipun ada penekanan atau intervensi langsung dari kementrian terkait, “Mereka hanya berusaha untuk buying time atau memperlambat saja, konspirasi dan kepentingan kakanwil bersama mafia tanah disini jauh lebih besar daripada keluhan masyarakat, kita tahu kok ada praktek gratifikasi dilakukan untuk bungkam kasus, berita acara pemeriksaan dan BAP yang dirubah dan direkayasa kakanwil, yang menarik fakta ini sudah diketahui tingkat kementrian namun dilakukan praktek pembiaran, sepertinya ini memang bagian dari mufakat jahat”, ujarnya.

Kita menyarankan kepada mentri ATR BPN agar segera melakukan reformasi di internal kementrian, diantaranya bisa dengan segera melakukan rotasi jabatan secara random untuk memecah konsentrasi kejahatan terstruktur ini, karena jika tidak diambil momentum tagline berantas mafia tanah ini, bukan tidak mungkin timbul permasalahan baru seperti pemalsuan dokumen, warkah dan lainnya demi kepentingan mafia tanah yang lebih menyengsarakan masyarakat.
Lebih lanjut TII sedang berkordinasi lintas NGO antikorupsi untuk melakukan langkah-langkah pengusutan lebih dalam sekaligus melengkapi bukti, baru kemudian kita akan membuat laporan resmi ke lembaga negara terkait pada waktunya. Jika kementrian ATR BPN tutup mata dan telinga, maka kita juga berhak menjalankan fungsi kontrol sosial, bahkan kita punya cara sendiri secara incognito, tambahnya.




