JurnalPost.com – Penyelenggara pemerintah baik pusat maupun daerah harus memastikan masyarakat yang bekerja mendapatkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan hak pekerja dan sekaligus perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah memiliki program jaminan sosial untuk pekerja, yakni program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Disertakan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberikan rasa aman dan tentunya menjadi mendorong produktivitas para pekerja. Nilai manfaat yang diterima dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi.

Dari hasil wawancara dengan beberapa masyarakat yang mendapatkan dan menerima bantuan jaminan sosial ketenaga kerjaan tersebut sejauh ini mereka merasakan keamanan dan kepuasan dengan adanya program jaminan sosial yang mereka peroleh. Dengan adanya kepuasan dari pekerja atau masyarakat tersebut dapat berpengaruh pada kinerja mereka didalam suatu perusahaan. Kinerja karyawan merupakan salah satu dimensi yang dapat digunakan untuk mengukur, mengevaluasi kekuatan karyawan dalam bertahan serta melaksanakan tugas dan kewajibannya terhadap suatu perusahaan.
Jaminan sosial tenaga kerja bisa dirasakan manfaatnya pada saat- saat tertentu, misalnya pada saat pekerja tersebut sedang sakit, mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, pensiun, dll. Tujuan dari Jaminan Sosial pada prinsipnya adalah sebagai sarana untuk memberikan perlindungan dasar bagi pada pekerja untuk dapat mengatasi risiko sosial atau peristiwa seperti kebutuhan pelayanan medis, turunya atau hilangnya sebagian penghasilan yang disebabkan karena sakit, hamil, kecelakaan kerja dan penyakit jabatan, hari tua, cacat, kematian dalam pencarian nafkah, tanggung jawab untuk keluarga pekerja, dan sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial dalam memberikan ketenangan kerja bagi para pekerja yang mempunyai peranan besar bagi pelaksana pembangunan. Dengan adanya jaminan sosial tersebut para karyawan tidak perlu merasa khawatir apabila ada sesuatu hal yang menimpanya.
Akan tetapi dari wawancara tersebut masih ditemukannya beberapa hambatan dalam penerimaan manfaat dari jaminan sosial ketenaga kerjaan itu sendiri, seperti terdapat beberapa masyarakat pekerja sektor informal yang belum mengetahui adanya program jaminan sosial ketenaga kerjaan, mereka belum menyadari pentingnya ke ikut sertaan dalam program jamsostek, besarnya iuran yang harus diberikan atau dibayar setiap bulanya, dsb. Kurangnya sosialisasi terkait program jaminan sosial ketenaga kerjaan menyebabkan masih banyaknya masyarakat yang kurang mengetahui manfaat program sehingga kepesertaan pekerja dari sektor informal cenderung masih sedikit atau rendah. Kendala lainnya yang ditemukan dari hasil wawancara ini adalah beberapa dari pegawai outsourcing atau pekerja yang berstatus kontrak yang pada awalnya mereka sudah didaftarkan sebagai peserta program dan setelah kontrak kerja mereka berakhir mereka tidak lagi melanjutnya pembayaran premi program tersebut.
Oleh sebab itu pula BPJS Ketenagakerjaan diharapkan untuk terus memperluas cakupan kepesertaan bagi para pekerja di Indonesia, dan meningkatkan akses pelayanan dan kecepatan dan terus berinovasi untuk dapat memberikan perlindungan semaksimal mungkin hingga dapat meningkatkan kesiapan pekerja dalam menghadapi pasar kerja di masa depan serta dapat menyelamatkan keluarganya dari krisis ekonomi yang terjadi.
Penulis:
Penulis:
Anindita Delfia (200902039)
Naura Valda Fahira (200902065)
Novani Ramadhani (200902067)
Rensina Griselda (200902071)




