
Penulis: Rohman Hakim
Mahasiswa Hukum S1 Universitas Pamulang
JurnalPost.com – Pelecehan seksual bukanlah hal yang baru di telinga kita, hal ini merupakan suatu kejahatan yang terkadang masyarakat menilai dengan reaksi yang “normal”. Tentu saja, tidak semua orang berpendapat demikian, namun kenyataannya di beberapa masyarakat mengacuhkan dengan dalih dianggap remeh, terutama jika hal itu dilakukan oleh pihak yang melakukan. Menurut saya, pelecehan seksual tidak boleh dianggap biasa saja, karena hal tersebut bisa menimpa siapa saja. Bukan hanya perempuan yang bisa mengalami hal ini, laki-laki dan anak-anak juga bisa menjadi korbannya.
Korban pelecehan seksual sering kali diasingkan dan bahkan dipandang rendah, meskipun tidak ada yang menginginkannya. Kita tahu bahwa kejadian ini jelas-jelas merupakan paksaan dari pelaku dan terkadang ada ancaman dari pelaku kepada korban yang membuat korban ketakutan dan kemudian merasa tidak punya hak untuk bersuara, padahal itu adalah hak korban untuk tidak dilecehkan secara seksual lah yang diambil tanpa izin pelaku.
Kasus pelecehan seksual tidak bisa dianggap enteng, apalagi pelecehan di media sosial yang selalu terjadi di masyarakat kita. Tindakan pelecehan seksual ini salah jika disikapi dengan kata “damai”.
Seseorang tidak boleh dianggap lemah, namun hal ini perlu diajarkan agar kita dapat menggunakan hak kebebasan berpendapat yang telah dirampas. Bukan karena ancaman yang diberikan, lalu diam dan lupa sedang dilecehkan. Hukum yang adil telah ditegakkan di negara ini, dan melalui hukum tersebut kita mempunyai kesempatan untuk memperjuangkan keadilan, kita tidak ingin terlihat sebagai seseorang yang lemah, pelaku pelecehan seksual harus dihukum dengan sanksi yang setimpal.
Tindak pidana pelecehan seksual melalui media sosial merupakan suatu perbuatan yang berkaitan dengan pornografi melalui media dan transaksi elektronik yang dapat menimbulkan trauma fisik dan psikis. Aktivitas pelecehan seksual yang sering terjadi di media sosial dapat berupa rayuan, pelecehan atau perilaku tidak pantas lainnya yang dapat terjadi melalui chatting, berkomentar, pesan langsung, mengirimkan foto, video dengan konten seksual atau pornografi melalui media sosial, misalnya seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, YouTube, Facebook, dan sebagainya. Kegiatan yang termasuk dalam tindakan pelecehan seksual antara lain melontarkan lelucon yang bersifat seksual, melontarkan pernyataan yang merendahkan orientasi seksual seseorang, meminta dilakukannya tindakan yang bersifat seksual, pernyataan atau tindakan yang berkonotasi seksual, dipaksa melakukan tindakan seksual secara langsung dan tidak langsung.
Secara yuridis, peraturan perundang-undang telah mengatur perbuatan Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial dan Pelanggaran Atas Perlindungan Data Pribadi sebagai perbuatan yang dilarang karena memiliki akibat hukum yang mengikat. Pelaku dapat dihukum dengan dasar perundang-undangan, yaitu UU ITE, UU Pornografi, dan KUHP.
Pada KUHP, tindakan yang dilakukan merupakan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan yang tergolong sebagai perbuatan yang dilarang dalam Pasal 282 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Pada UU ITE, Pasal 45 ayat 1, tindakan pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Jika pada perbuatan tersebut dilakukan terhadap anak-anak maka pelaku dapat dikenakan pemberatan pidana sebanyak sepertiga dari pidana pokok.
Pada UU ITE, Pasal 26 Ayat (1) dinyatakan bahwa perlu adanya izin dan/atau persetujuan atas penggunaan setiap informasi data pribadi melalui media elektronik dari pemilik data pribadi yang bersangkutan. Apabila terjadi penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin dari pemilik data pribadi yang bersangkutan, sehingga menimbulkan kerugian baginya, maka dalam hal ini dapat diajukan gugatan atas kerugian yang dialami.
Tindakan pelaku yang secara tidak langsung menyelebarluaskan materi bermuatan pornografi dapat melanggar UU Pornografi pada Pasal 4 Ayat (1), yang dimana perbuatan pelaku dapat diancam pidana penjara paling sedikit 6 (enam) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Peran aparat penegak hukum dalam hal ini sangat penting, jangan bertindak tidak proporsional jika pelakunya adalah anak penguasa maka hukumannya akan diringankan. Pelaku pelecehan seksual harus ditindak tegas, dan dalam hal ini diperlukan aksi masyarakat untuk membantu menangani pelaku pelecehan seksual hingga kasusnya selesai, jadi jangan melupakan kasus yang sedang terjadi.
Sebagai generasi penerus bangsa, separuh dari kita ingin menghilangkan hal-hal sepele dalam kasus-kasus seperti pelecehan seksual yang seringkali dianggap sebagai isu kecil di mata publik, selain pemerkosaan. Ini adalah pandangan yang keliru, sekecil apa pun, mereka yang melakukan perbuatan ini harus ditindak tegas dan tidak boleh ada “damai” sampai masalah tersebut terselesaikan.
Kepada penegak hukum dalam menindak kasus-kasus pelecehan seksual, harus diusut tuntas, jika memang yang melakukannya adalah pelajar maka harus diberi sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Tujuannya jelas, agar menimbulkan rasa jera, dan takut untuk melakukan hal yang sama.
Sumber Referensi
https://m.harianjogja.com/opini/read/2021/05/29/543/1073007/opini-online-grooming-modus-kekerasan-seksual-di-media-sosial
https://www.alsalcunsri.org/post/pelecehan-seksual-melalui-media-sosial-bagaimana-upaya-hukum-yang-dapat-dilakukan




Thank you for the information that has been shared! This article is very useful and provides valuable insights for readers. What is the main purpose of the discussion in this article?