
Penulis : Happy Herlambang
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Konsentrasi Hukum Keimigrasian
JurnalPost.com – Negara Eropa, Amerika Serikat dan Britania Raya (United Kingdom) masih menjadi favorit destinasi masyarakat Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan wisata, bisnis, bekerja, maupun melanjutkan pendidikan. Persebaran Warga Negara Indonesia di Negara-Negara tersebut bisa mencapai belasan ribu bahkan puluhan ribu pada waktu-waktu tertentu. Hanya saja untuk dapat mengunjungi Negara Eropa, Amerika Serikat dan Britania Raya (United Kingdom) masyarakat Indonesia masih memerlukan visa sesuai dengan maksud dan tujuan kegiatan dan keberadaannya di negara-negara tersebut. Hal ini dikarenakan Indonesia belum termasuk daftar negara yang diberikan fasilitas bebas visa oleh negara-negara tersebut. Fasilitas bebas visa merupakan kebijakan keimigrasian yang mefasilitasi warga negara tertentu masuk ke suatu negara tanpa repot mengurus visa terlebih dahulu. Proyeksi peruntukan fasilitas tersebut biasanya lebih mengarah untuk mefasilitasi kunjungan singkat dalam rangka wisata, sosial, atau bisnis.
Pendapat Warganet
Seorang pengguna media sosial Threads, @_reyachmad, menyuarakan bahwa “Paspor Indonesia kalo udah ketempel visa US atau Schengen, atau UK. Langsung auto superpower” tulisnya (11/02/2026).
Dalam tulisannya, @_reyachmad mengungkapkan lebih lanjut bahwa “Ada orang yang bilang mitos lah, belum tentu lah. Saya sudah pernah membuktikan itu dengan umroh. Paspor Indonesia plus visa US masih aktif, langsung melenggang masuk Jeddah dengan hanya mengurus bea masuk di loket sekitar 2 juta rupiah kalau gak salah..langsung dapat kata2 dari pihak Imigrasi Saudi “Welcome”.” Katanya (11/02/2026).
Tulisan tersebut banyak mendapat respon berupa likes maupun komentar yang beragam dari warganet sesama pengguna Threads. Dalam beberapa komentar yang ada, menunjukan adanya warganet yang setuju maupun yang menyangkal pernyataan tersebut.
Sebagaimana respon yang diberikan oleh pengguna Threads, @robbygunadh menyampaikan bahwa ia terlihat setuju. “Bener banget, waktu ke Bahrain pas mau boarding, avsecnya bilang “just show your schengen visa to them, then they will approve directly.” tulisnya (11/02/2026).
Sedangkan pengguna Threads, @ollie_ollie_oy_oy terlihat tidak serta-merta sepakat, dengan menanggapi “Ngga juga. Aku ada visa US & UK di paspor lama. Plus PR Australia jg. Pas masuk Azerbaijan kena tanya lama bgt, sampe2 visa2ku dilihat pake kaca pembesar, mungkin takut disangka palsu. Terus kedua kalinya, aku ke Taiwan dr Korsel. Berarti uda ada 3 visa tuh ya di pasporku US, UK & Korea, kena lagi di Imigrasi, dibawa melipir dan ditanya2in.” katanya (11/02/2026).
Membedah Pengaruh Visa Negara Tertentu pada Paspor RI
Fenomena kemudahan mobilitas bagi pemegang Visa Schengen, Visa Amerika Serikat (US), maupun Visa United Kingdom (UK) pada Paspor Republik Indonesia merupakan suatu peristiwa menarik yang dapat disoroti melalui pendekatan sosiologi hukum. Dalam pandangan sosiologi hukum, visa bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen kontrol negara yang mencerminkan kekuatan geopolitik. Visa Schengen, Visa Amerika Serikat (US), atau Visa United Kingdom (UK) bertindak sebagai persetujuan dari negara-negara yang dianggap dan dinilai “aman”. Sehingga timbul persepsi mengenai seseorang yang merupakan pemegang visa tersebut pada akhirnya dianggap memiliki risiko rendah untuk melanggar aturan imigrasi.
Lalu berdasarkan tulisan dari Nicolas Garon dalam Ohio Northern University International Law Journal yang berjudul “The Future Of A Digital Schengen Visa: The Benefits Of Consular Accessibility, Impartiality, And Drawbacks For Disadvantaged Nations”, ia menyampaikan bahwa dengan memiliki Visa Schengen atau Visa Amerika Serikat (US) di sebuah paspor maka hal itu menunjukkan bahwa seseorang tersebut telah lolos seleksi yang ketat, sehingga petugas imigrasi negara lain cenderung memberikan kepercayaan lebih dan mempercepat proses pemeriksaan.
Maka dalam kacamata sosiologi hukum, kemudahan yang dialami pemegang Visa Schengen, Visa Amerika Serikat (US) atau Visa United Kingdom (UK) adalah cerminan dari hukum keimigrasian yang kerap kali bertindak sebagai alat stratifikasi mobilitas. Yakni merujuk pada sistem pelapisan sosial-hukum yang menentukan kemudahan atau kesulitan seseorang untuk berpindah negara berdasarkan hal hal tertentu. Sehingga kehadiran Visa Schengen, Visa Amerika Serikat (US) atau Visa United Kingdom (UK) pada paspor kerapkali bertransformasi menjadi predikat yang membedakan antara “Pendatang yang aman” dan “Pendatang yang berisiko” berdasarkan geografis, bukan lagi berdasarkan penilaian kepribadian individu.
Menakar Subjektifitas Kebijakan Keimigrasian tiap Negara
Lalu mengapa masih terdapat seseorang yang merasa tidak benar-benar mendapatkan “privilege” dari kehadiran Visa Schengen, Visa Amerika Serikat (US) atau Visa United Kingdom (UK) pada paspor miliknya? Hal ini dikarenakan pada hakikatnya Visa Schengen, Visa Amerika Serikat (US) atau Visa United Kingdom (UK) tidak benar-benar menjamin bebas pemeriksaan saat akan masuk ke suatu negara tertentu atau menjamin pengajuan visa ke negara lain dapat disetujui, mengingat setiap negara memiliki kebijakan imigrasi yang bersifat independen, lalu memiliki standar keamanan berbeda. Sehingga jika berdasarkan analisis dengan melakukan pengamatan secara langsung maupun secara administratif dinilai seseorang tersebut dinilai tidak bisa diberikan persetujuan visa maupun persetujuan untuk masuk ke wilayah suatu negara maka hal tersebut merupakan bentuk dari keputusan prerogatif dan kedaulatan suatu negara.
Maka idealnya seorang Warga Negara Indonesia harus selalu memperhatikan hal-hal yang dapat memperbesar peluang dalam memperoleh kemudahan dan kelancaran saat proses keimigrasian, seperti saat pengajuan persetujuan pengajuan visa maupun saat pemeriksaan imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi suatu Negara meskipun telah memiliki Visa Schengen, Visa Amerika Serikat (US) atau Visa United Kingdom (UK) pada paspor miliknya. Upaya yang dapat dilakukan yakni dengan selalu memperhatikan kelengkapan administrasi saat proses pengajuan persetujuan visa negara tertentu maupun saat proses pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Bandara, Pelabuhan, maupun Pos Lintas Batas Negara) serta selalu menunjukan sikap dan perilaku yang baik, yakni dengan menaati dan menghormati ketentuan negara tujuan.
Kesimpulan
Sehingga berdasarkan pendekatan sosiologi hukum, seseorang yang memiliki Visa seperti Visa Schengen, Visa Amerika Serikat (US) atau Visa United Kingdom (UK) pada paspor Indonesia miliknya dapat meningkatkan kredibilitas perjalanan dan memberikan “privilege” seperti kelancaran dalam pemeriksaan imigrasi maupun saat proses pengajuan visa ke beberapa negara. Hal ini dikarenakan keberadaan visa tersebut paspor miliknya dinilai menunjukkan bahwa seseorang tersebut telah lolos seleksi yang ketat, sehingga petugas imigrasi negara lain cenderung memberikan kepercayaan lebih dan mempercepat proses pemeriksaan. Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan proses pemeriksaan keimigrasian tidak selalu berjalan lancar dengan alasan setiap negara memiliki kebijakan imigrasi yang bersifat independen dan memiliki standar keamanan berbeda guna menentukan seseorang yang dapat masuk ke negaranya.



