
Nama : Muhamad
Nim : 251011500155
Dosen Pengampu : Dr. Herdi Wisman Jaya, S.Pd.,M.H
Program studi: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas: Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Institusi: Universitas Pamulang *
JurnalPost.com – Pancasila bukan sekadar teks hafalan dalam buku pelajaran, melainkan kontrak tertinggi bangsa Indonesia. Di tengah era digital dan menguatnya polarisasi sosial-politik, Pancasila memiliki peran penting sebagai fondasi yang menjaga budaya politik bangsa agar tidak terjebak dalam ekstremisme, baik dalam bentuk individualisme yang berlebihan maupun kolektivisme yang bersifat otoriter.
Sistem hukum Indonesia pada dasarnya merupakan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila. Hal ini berarti seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum. Kedudukannya ditempatkan pada posisi tertinggi dalam tata hukum Indonesia atau sebagai grundnorm. Meskipun sejak masa kemerdekaan Indonesia masih mewarisi sejumlah aturan hukum peninggalan Belanda, Pancasila tetap menjadi pedoman utama dalam membangun, menyempurnakan, dan menyesuaikan hukum nasional dengan kepribadian bangsa.
Dalam upaya mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, Pancasila harus menjadi acuan utama dalam pembangunan hukum. Penegakan hukum dan ketertiban masyarakat juga harus berjalan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila agar tujuan negara dapat tercapai. Dengan demikian, setiap peraturan hukum yang berlaku di Indonesia seharusnya berpijak pada nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Namun, praktik hukum di Indonesia tidak lepas dari berbagai tantangan. Di era globalisasi saat ini, muncul banyak persoalan baru, seperti korupsi, nepotisme, lemahnya penegakan hukum, serta masuknya budaya asing yang dapat memengaruhi nilai-nilai sosial masyarakat. Perubahan tersebut membawa dampak terhadap kehidupan masyarakat sekaligus menuntut sistem hukum Indonesia untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Hukum di Indonesia juga mengalami perubahan seiring dengan munculnya persoalan-persoalan baru di masyarakat. Meski demikian, masih terdapat sejumlah aturan hukum yang merupakan warisan kolonial Belanda. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri karena hukum peninggalan Belanda cenderung bercorak liberal dan individualistik, sehingga tidak selalu selaras dengan budaya Indonesia yang menjunjung tinggi nilai gotong royong. Kusumaatmadja (2012) menyebutkan bahwa penggunaan hukum warisan Belanda sulit dikoordinasikan dengan budaya Indonesia yang berbasis kebersamaan.
Oleh karena itu, pembangunan hukum nasional perlu diarahkan agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia. Hukum yang berlaku tidak cukup hanya bersifat formal, tetapi juga harus mencerminkan keadilan sosial, kemanusiaan, musyawarah, serta semangat gotong royong. Dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar utama pembangunan hukum, Indonesia dapat membentuk sistem hukum yang tidak hanya kuat secara aturan, tetapi juga berakar pada identitas dan kepribadian bangsa.
Referensi: https://jurnal.lemhannas.go.id/index.php/jkl/article/view/379



