• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

PAJAK: MADU DAN RACUN BAGI PEREKONOMIAN

Editor Redaksi
19 Juli 2026
in Kolom Opini
Herwin Mopangga
Sumber Foto Dokumentasi Pribadi

Oleh: Herwin Mopangga
Dosen Universitas Negeri Gorontalo dan Ekonom Kementerian Keuangan Provinsi Gorontalo

JurnalPost.com – Tidak banyak isu ekonomi yang mampu memancing emosi publik seperti pajak. Bagi sebagian orang, pajak adalah beban yang mengurangi pendapatan. Bagi pelaku usaha, pajak sering dipersepsikan sebagai tambahan biaya yang mengurangi keuntungan. Tidak mengherankan jika setiap muncul isu kenaikan tarif pajak atau pengetatan pengawasan, ruang publik segera dipenuhi berbagai komentar, mulai dari keluhan hingga penolakan.

Beberapa pekan terakhir, misalnya, publik dihebohkan oleh viralnya seorang pedagang lontong sayur di Kabupaten Pati yang menerima tagihan pajak sebesar Rp840 ribu. Di saat yang hampir bersamaan, muncul kembali wacana menjadikan zakat sebagai tax credit, sementara pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru menegaskan bahwa tarif pajak tidak akan dinaikkan dalam jangka menengah. Sebaliknya, pemerintah memilih strategi memperluas basis perpajakan (broadening the tax base) melalui pemanfaatan data, digitalisasi, dan pengawasan terhadap sektor ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal yang selama ini belum optimal berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Kebijakan tersebut sesungguhnya mencerminkan perubahan paradigma yang sangat penting dalam ekonomi publik. Fokus pemerintah tidak lagi sekadar memungut pajak lebih tinggi, melainkan memungut pajak dari lebih banyak aktivitas ekonomi yang selama ini belum tersentuh. Pergeseran inilah yang layak diapresiasi, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Di sinilah letak paradoks pajak. Pajak dapat menjadi madu bagi perekonomian, tetapi pada saat yang sama juga dapat berubah menjadi racun apabila dirancang dan diterapkan secara keliru. Sebagai madu, pajak merupakan sumber kehidupan negara. Hampir seluruh pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga berbagai subsidi pemerintah dibiayai melalui penerimaan perpajakan. Pada semester pertama tahun 2026, realisasi penerimaan pajak nasional mencapai sekitar Rp1.035,7 triliun, atau 43,9 persen dari target APBN, tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, hingga Mei 2026 pendapatan negara telah mencapai Rp1.185 triliun, sedangkan belanja negara sebesar Rp1.365,4 triliun, dengan defisit APBN tetap terjaga pada 0,70 persen terhadap PDB.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa pajak masih menjadi tulang punggung keberlanjutan fiskal Indonesia. Tanpa pajak, negara akan kehilangan kemampuan membiayai pelayanan publik, menjaga stabilitas ekonomi, dan melaksanakan berbagai program prioritas nasional. Namun, sejarah ekonomi juga mengajarkan bahwa pajak dapat berubah menjadi racun. Tarif pajak yang terlalu tinggi akan mengurangi insentif masyarakat untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi. Pelaku usaha menunda ekspansi, investor mencari negara dengan iklim perpajakan yang lebih kompetitif, sementara sebagian aktivitas ekonomi berpindah ke sektor informal atau bahkan masuk ke dalam shadow economy. Pada titik tertentu, menaikkan tarif justru dapat menurunkan penerimaan negara.

Gagasan tersebut dikenal luas melalui Laffer Curve, yang menunjukkan bahwa terdapat titik optimal tarif pajak. Di bawah titik tersebut, kenaikan tarif masih mampu meningkatkan penerimaan negara. Namun, setelah melewati titik optimum, kenaikan tarif justru menurunkan basis pajak sehingga penerimaan negara ikut menyusut. Konsep ini melengkapi teori Optimal Taxation dari James Mirrlees yang menekankan bahwa sistem perpajakan harus mampu menyeimbangkan tujuan penerimaan negara dengan efisiensi ekonomi dan keadilan sosial.

Karena itu, keberhasilan kebijakan perpajakan tidak boleh diukur semata-mata dari besarnya penerimaan negara. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah pajak mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelajaran tersebut menjadi sangat relevan ketika kita melihat kondisi fiskal daerah, khususnya di Provinsi Gorontalo.

Data Forum Koordinasi Fiskal dan Moneter Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan menunjukkan bahwa hingga Mei 2026, penerimaan negara di Gorontalo mencapai Rp703,73 miliar, atau 43,86 persen dari target, tumbuh hampir 39,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah ini, sekitar 55 persen berasal dari penerimaan pajak, sedangkan sisanya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sekilas, kinerja tersebut tampak menggembirakan. Namun apabila dilihat lebih dalam, muncul persoalan yang jauh lebih mendasar. Pada sisi APBD, kontribusi Transfer ke Daerah (TKD) masih mencapai 81,68 persen dari total pendapatan daerah. Sebaliknya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru sekitar Rp369,18 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan dana transfer pemerintah pusat yang mencapai Rp1,65 triliun.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa ruang fiskal daerah masih sangat terbatas. Pemerintah daerah masih bergantung pada APBN untuk membiayai sebagian besar pembangunan. Ketika transfer pusat melambat atau mengalami penyesuaian, kemampuan fiskal daerah ikut tertekan.
Di sinilah muncul godaan yang sering dihadapi banyak pemerintah daerah. Cara tercepat meningkatkan PAD sering kali dianggap dengan menaikkan tarif pajak daerah atau memperluas objek pungutan. Pendekatan semacam ini tampak sederhana, tetapi belum tentu tepat. Pajak sesungguhnya bukanlah sumber pertumbuhan ekonomi. Pajak adalah konsekuensi dari pertumbuhan ekonomi.

Daerah yang memiliki industri berkembang, investasi meningkat, UMKM bertumbuh, pariwisata maju, dan perdagangan yang hidup akan memperoleh penerimaan pajak yang lebih besar tanpa harus membebani masyarakat dengan tarif yang semakin tinggi. Sebaliknya, menaikkan tarif pajak di tengah ekonomi yang stagnan sama seperti memanen buah dari pohon yang belum sempat tumbuh.

Data penerimaan pajak Gorontalo memberikan ilustrasi yang menarik. Hingga Mei 2026, penerimaan pajak dalam negeri mencapai Rp404,16 miliar, meningkat 29,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kontributor terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp223,36 miliar, diikuti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp206,66 miliar. Kabupaten Pohuwato menjadi penyumbang penerimaan terbesar dengan kontribusi 35,67 persen, disusul Kota Gorontalo sebesar 27,12 persen dan Kabupaten Gorontalo sebesar 19,87 persen. Lebih menarik lagi, struktur sektoral penerimaan pajak menunjukkan bahwa 43,59 persen penerimaan masih berasal dari sektor administrasi pemerintahan, sedangkan sektor perdagangan besar menyumbang 28,50 persen. Sementara itu, sektor pertambangan dan penggalian mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 566,12 persen, meskipun kontribusinya masih relatif terbatas.

Fakta ini menyampaikan pesan penting bahwa basis perpajakan Gorontalo masih sempit. Aktivitas ekonomi produktif yang menjadi sumber pajak belum cukup beragam. Oleh karena itu, memperkuat PAD tidak cukup hanya melalui intensifikasi pemungutan pajak. Yang jauh lebih penting adalah memperluas basis ekonomi daerah melalui investasi, hilirisasi komoditas unggulan, pengembangan ekonomi digital, industrialisasi berbasis sumber daya lokal, dan peningkatan produktivitas UMKM.

Strategi inilah yang sebenarnya sedang ditempuh pemerintah pusat. Alih-alih menaikkan tarif pajak, pemerintah memilih memperluas basis perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi, integrasi data perpajakan, pengawasan transaksi digital, serta menjangkau aktivitas ekonomi yang selama ini berada di luar sistem perpajakan formal. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil karena setiap pelaku ekonomi memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi.

Pada akhirnya, pajak bukanlah musuh masyarakat, tetapi juga bukan tujuan akhir pembangunan. Pajak hanyalah instrumen. Ia akan menjadi madu apabila dipungut secara adil, dikelola secara transparan, dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas. Sebaliknya, ia akan berubah menjadi racun apabila dijadikan sekadar alat mengejar penerimaan tanpa memperhatikan daya tahan dunia usaha, daya beli masyarakat, dan kemampuan ekonomi daerah.

Karena itu, pelajaran terbesar dari reformasi perpajakan hari ini bukanlah tentang bagaimana menaikkan tarif pajak, melainkan bagaimana memperbesar “kue ekonomi” sehingga basis pajak semakin luas. Ketika ekonomi tumbuh, investasi berkembang, lapangan kerja bertambah, dan produktivitas meningkat, penerimaan pajak akan mengikuti secara alami. Dalam perspektif itulah, masa depan kemandirian fiskal Indonesia termasuk Gorontalo, tidak ditentukan oleh seberapa tinggi tarif pajaknya, tetapi oleh seberapa besar kemampuan kita menciptakan ekonomi yang sehat, inklusif, dan produktif. Itulah hakikat pajak sebagai madu bagi pembangunan, bukan racun bagi pertumbuhan.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

thumb

MEMPERBARUI JANJI KEBANGSAAN

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Oleh: Raja Oloan Tumanggor Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta; Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster, Jerman JurnalPost.com - Setiap 17 Agustus...

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Editor Redaksi
10 Agustus 2026
0

Oleh: Filha Fasha Gunawan Afiliasi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) JurnalPost.com - Di era layar lipat dan media sosial yang serba...

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Editor Redaksi
8 Agustus 2026
0

Penulis : Ghazi Muhammad Syarief Afiliasi : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu? Timeline...

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Editor Redaksi
5 Agustus 2026
0

Oleh: Christine Margareta Ratupayung Surbakti, Emanuel De Lura, dan Laila Meiliyandrie Indah Wardani Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Mercu Buana JurnalPost.com...

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre   

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre  

Editor Redaksi
4 Agustus 2026
0

SUMBER FOTO;https://iep.utm.edu/sartre-ex/https://www.primevideo.com/-/id/detail/0J7Y9UVDPJYTG6TM5CJB3KQAA7 Penulis: Rahma Ramadhani Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Kontak: @realrahma1910 (instagram) Pernahkah kamu merasa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.