• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Pagar Tinggi Mal: Antara Ketertiban dan Kekhawatiran Berlebihan

Editor Redaksi
7 Agustus 2026
in Artikel
Ilustrasi pagar tinggi di Pakuwon Mall

Oleh : Buyung Edward – Mahasiswa Universitas Siber Asia
Program Studi: PJJ Informatika, Kelas: IF-206
Mata Kuliah: Estetika Humanisme
Dosen Pengampu: Sinta Wahyuni, S.Pd., M.Pd.

JurnalPost.com – Pemasangan pagar logam di beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta dan Surabaya menjadi viral dan memicu spekulasi liar di media sosial. Di tengah isu yang berkembang, berbagai pihak dari pengelola mal, kepolisian, hingga pemerintah buka suara untuk meluruskan narasi.

Fenomena ini dimulai pada akhir Juli 2026 ketika sejumlah pusat perbelanjaan, seperti Mal Kota Kasablanka dan Blok M Plaza di Jakarta, serta Pakuwon Mall, Royal Plaza, Tunjungan Plaza, dan Pakuwon City Mall di Surabaya, terlihat memasang pagar besi di area luar bangunan. Pagar logam vertikal berwarna abu-abu setinggi sekitar 2,5 meter dengan ujung lancip itu langsung menjadi perbincangan hangat di jagat maya.

Di media sosial, beredar narasi yang mengaitkan pemasangan pagar tersebut dengan antisipasi kerusuhan besar pada Agustus 2026, mengingat peristiwa unjuk rasa yang berujung ricuh pada Agustus tahun sebelumnya. Kekhawatiran pun menyebar seiring dengan foto-foto pagar yang beredar luas dan dikaitkan dengan situasi keamanan yang dianggap mencekam.

Klarifikasi dari Pengelola Mal
Menanggapi spekulasi yang berkembang, sejumlah pengelola pusat perbelanjaan bergerak cepat memberikan klarifikasi. Direktur Marketing Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi, menegaskan bahwa pemasangan pagar bukanlah kebijakan baru dan sama sekali tidak terkait dengan isu keamanan. Ia menjelaskan bahwa beberapa mal milik Pakuwon telah memiliki pagar sejak bertahun-tahun lalu, seperti Royal Plaza yang sudah dipagari sejak 2006.

“Sebenarnya gini, awalnya kita berpikir itu (mal dipagari) karena apa? Itu kan Pakuwon Mall itu terbukanya kan lebar sekali. Satu setengah kilometer itu buka,” ujar Sutandi. Menurutnya, pagar diperlukan untuk mengatur akses dan mencegah pengunjung menyeberang sembarangan demi keselamatan mereka sendiri. Ia juga menambahkan bahwa pembaruan pagar bertujuan menciptakan identitas visual yang seragam dan mempercantik kawasan properti Pakuwon Group.

Senada dengan itu, Chairman Lippo Group, James T. Riady, menegaskan bahwa kondisi keamanan nasional tetap kondusif. Ia menyatakan bahwa pemasangan pagar merupakan inisiatif manajemen lokal, bukan kebijakan perusahaan. “Dulu semua mal memasang pagar ketika terjadi kerusuhan. Sekarang sudah tidak diperlukan lagi karena situasi sudah tenang,” ujar James (Huda, 2026, Juli 31). Pendiri Pakuwon Group, Alexander Tedja, bahkan memastikan bahwa pagar di Mal Kota Kasablanka akan segera dibongkar karena keputusan tersebut diambil oleh manajemen lokal tanpa arahan dari pusat (Huda, 2026, Agustus 3).

Respons Pemerintah dan Kepolisian
Pemerintah dan aparat keamanan juga turut merespons fenomena ini. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat dan media untuk tidak membesar-besarkan narasi yang tidak terverifikasi. Ia menyebut adanya upaya fear mongering atau penyebaran narasi yang menebar ketakutan tanpa bukti jelas (Asdhiana, 2026).
“Kita doakan bangsa kita aman. Jadi, kita jangan memperbesar berita-berita yang tidak baik. Berita-berita yang menebar ketakutan tuh sebaiknya diklarifikasi juga,” kata Hasan kepada wartawan di Istana Kepresidenan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan situasi keamanan di Jakarta tetap aman dan kondusif. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. “Kami juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk kita bijak memberikan informasi, jangan berpersepsi, jangan membuat kegaduhan ataupun opini publik dengan rasa kekhawatiran di bulan Agustus dan September,” tegas Budi (Rahmawati, 2026). Pihak kepolisian juga meminta pengelola mal untuk lebih terbuka mengenai alasan pemasangan pagar agar tidak memicu spekulasi yang meresahkan.

Analisis dari Perspektif Estetika Humanisme
Fenomena pagar tinggi mal ini menarik untuk dikaji dari sudut pandang Estetika Humanisme, khususnya dalam topik Conflict Management dan Hot and Lots (Berpikir Kritis, Ilmiah, dan Sistematis).

Pertama, Manajemen Konflik Persepsi. Konflik tidak selalu berbentuk fisik. Dalam kasus ini, terjadi konflik persepsi antara pengelola mal, pemerintah, dan publik. Kurangnya komunikasi yang transparan dari pengelola memicu interpretasi negatif di masyarakat. Manajemen konflik yang konstruktif diperlukan untuk meredam eskalasi dan mengarah pada solusi bersama.

Kedua, Kecerdasan Emosional Kolektif. Respons kepanikan publik menunjukkan rendahnya kecerdasan emosional kolektif. Masyarakat mudah terpengaruh oleh narasi yang menebar ketakutan (fear mongering) tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Hal ini mengingatkan kita pada pentingnya kecerdasan emosional, terutama dalam mengelola emosi di tengah banjir informasi.

Ketiga, Berpikir Kritis di Era Digital. Fenomena ini menjadi cermin betapa pentingnya berpikir kritis, ilmiah, dan sistematis di era disrupsi digital. Publik didorong untuk tidak langsung menerima informasi mentah, tetapi melakukan check and re-check terhadap sumber dan fakta. Seperti yang diingatkan oleh Hasan Nasbi, verifikasi adalah kunci agar tidak terjebak dalam narasi yang tidak berdasar (Asdhiana, 2026).

Fenomena pagar tinggi di mal pada akhirnya menunjukkan bahwa sebuah tindakan sederhana pun dapat melahirkan spekulasi besar jika tidak dikomunikasikan dengan baik. Diperlukan kolaborasi antara pengelola, pemerintah, dan publik untuk menjaga suasana kondusif. Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kecerdasan emosional dan kemampuan berpikir kritis dalam menyikapi setiap informasi yang beredar. Seperti yang disampaikan oleh Kombes Pol Budi Hermanto, “Masyarakat kita masih memiliki suatu aktivitas kegiatan-kegiatan rutin… dan tetaplah berjalan seperti biasanya” (Rahmawati, 2026).

Referensi
Asdhiana, I. M. (2026, Agustus 2). Soal fenomena mal-mal dipagari, Hasan Nasbi sebut ada fear mongering. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2026/08/02/15443881/soal-fenomena-mal-mal-dipagari-hasan-nasbi-sebut-ada-fear-mongering
Goleman, D. (2000). Emotional intelligence: Kecerdasan emosional (T. Hermaya, Terj.). PT Gramedia Pustaka Utama.
Huda, L. (2026, Juli 31). Heboh mal pasang pagar tinggi, Mendag-James Riady bilang begini. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260731194345-4-755620/heboh-mal-pasang-pagar-tinggi-mendag-james-riady-bilang-begini
Huda, L. (2026, Agustus 3). Pemilik jaringan mal Lippo dan Pakuwon sepakat bongkar pagar tinggi. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260803131807-4-756061/pemilik-jaringan-mal-lippo-dan-pakuwon-sepakat-bongkar-pagar-tinggi
Rahmawati, D. (2026, Juli 31). Pagar tinggi mal dan isu kerusuhan Agustus dibantah, Polda Metro Jaya minta publik tak berspekulasi. Tribunkaltim.co. https://kaltim.tribunnews.com/2026/07/31/pagar-tinggi-mal-dan-isu-kerusuhan-agustus-dibantah-polda-metro-jaya-minta-publik-tak-berspekulasi
Rakhmat, J. (2013). Psikologi komunikasi (Edisi Revisi). Remaja Rosdakarya.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.