
Penulis : Aisyiah Rohmathul Khasanah
JurnalPost.com – Fenomena buku bajakan dalam dunia pendidikan tidak dapat lagi dipahami secara sederhana sebagai persoalan ekonomi semata, melainkan harus dianalisis sebagai problem struktural yang melibatkan aspek hukum, etika, dan tata kelola pengetahuan. Dalam praktiknya, pembajakan buku telah menjadi sesuatu yang “dinormalisasi”, khususnya di kalangan mahasiswa. Kondisi ini menunjukkan adanya krisis kesadaran hukum sekaligus degradasi nilai-nilai akademik. Narasi yang sering dibangun bahwa pembajakan terjadi karena harga buku mahal memang memiliki dasar faktual, tetapi jika terus dijadikan pembenaran, maka hal tersebut justru memperkuat budaya permisif terhadap pelanggaran hukum.
Secara normatif, negara sebenarnya telah memberikan perlindungan yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penggandaan, distribusi, dan penggunaan karya tanpa izin pemegang hak cipta merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana maupun denda. Namun, persoalan utamanya terletak pada lemahnya penegakan hukum. Dalam konteks ini, terlihat jelas adanya kesenjangan antara law in the books dan law in action. Hukum hanya berhenti pada tataran teks tanpa implementasi yang tegas di lapangan. Akibatnya, pelanggaran yang seharusnya ditindak justru dibiarkan berlangsung secara terbuka, bahkan di sekitar lingkungan akademik.
Dari perspektif yang lebih kritis, pembajakan buku juga mencerminkan adanya ketimpangan dalam akses terhadap pengetahuan. Buku akademik yang mahal seringkali menjadi hambatan bagi mahasiswa, terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Sistem penerbitan yang berorientasi pasar menyebabkan harga buku tidak selalu terjangkau bagi semua kalangan. Di sisi lain, mahasiswa sebagai konsumen memiliki keterbatasan ekonomi, sehingga mencari alternatif yang lebih murah, termasuk melalui buku bajakan. Namun, perlu ditegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dijadikan legitimasi untuk melanggar hukum. Jika logika ini terus dipertahankan, maka akan terbentuk pola pikir yang menganggap pelanggaran sebagai sesuatu yang dapat dibenarkan selama ada alasan ekonomi.
Fenomena ini dapat dilihat secara konkret melalui studi kasus di salah satu kota di Jawa Timur di mana sejumlah pihak secara terang-terangan menjual buku bajakan melalui toko-toko buku. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu pusat penjualan buku murah yang berada di sekitar lingkungan kampus. Secara kasat mata, keberadaan toko-toko buku di wilayah ini memberikan kesan positif karena mempermudah akses mahasiswa terhadap literatur. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar buku “baru” yang dijual merupakan hasil pembajakan. Buku-buku tersebut dicetak ulang tanpa izin dari penulis maupun penerbit, kemudian dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan versi aslinya. Bahkan, tidak jarang buku-buku tersebut dijual dalam bentuk paket, sehingga semakin menarik bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan finansial.
Masalah yang muncul tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga kualitas. Buku bajakan umumnya memiliki kualitas cetak yang rendah, seperti kertas yang tipis, tinta yang buram, serta halaman yang tidak lengkap atau terpotong. Dalam beberapa kasus, terdapat kesalahan dalam reproduksi isi yang dapat mengubah makna atau menghilangkan bagian penting dari materi. Hal ini tentu berdampak langsung pada proses pembelajaran. Mahasiswa yang menggunakan buku bajakan berisiko memperoleh informasi yang tidak utuh, bahkan keliru. Dengan demikian, pembajakan tidak hanya merugikan penulis dan penerbit secara ekonomi dan moral, tetapi juga merusak kualitas pengetahuan yang diterima oleh mahasiswa.
Lebih jauh lagi, keberadaan praktik pembajakan yang berlangsung secara terbuka di kawasan seperti salah satu kota di Jawa Timur menunjukkan adanya pembiaran struktural. Jika aktivitas ilegal ini dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama tanpa penindakan yang berarti, maka hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran negara. Aparat penegak hukum seharusnya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran buku ilegal. Namun, dalam kenyataannya, tindakan tersebut masih sangat terbatas. Kondisi ini berpotensi melemahkan legitimasi hukum, karena masyarakat melihat bahwa pelanggaran tidak memiliki konsekuensi yang nyata.
Di sisi lain, tanggung jawab juga tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada negara. Institusi pendidikan, khususnya perguruan tinggi, juga memiliki peran penting dalam mengatasi masalah ini. Kampus tidak bisa hanya menuntut mahasiswa untuk mematuhi hukum tanpa menyediakan alternatif akses yang memadai. Keterbatasan koleksi perpustakaan, sistem peminjaman yang kurang fleksibel, serta minimnya akses terhadap buku digital legal menjadi faktor yang mendorong mahasiswa untuk memilih jalur instan melalui buku bajakan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya konkret dari perguruan tinggi untuk memperluas akses literatur, misalnya melalui pengadaan e-book, kerja sama dengan penerbit, atau pengembangan repositori digital.
Selain itu, aspek edukasi juga menjadi hal yang krusial. Kesadaran mengenai pentingnya hak cipta harus ditanamkan sejak dini, terutama di lingkungan akademik. Mahasiswa perlu memahami bahwa pembajakan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran etika. Dalam dunia akademik, integritas merupakan nilai fundamental yang harus dijunjung tinggi. Menggunakan buku bajakan secara tidak langsung mencerminkan sikap yang tidak menghargai karya intelektual orang lain. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka akan terbentuk budaya akademik yang rapuh dan tidak berlandaskan pada kejujuran.
Pada akhirnya, pembajakan buku adalah persoalan multidimensional yang tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan tunggal. Diperlukan sinergi antara negara, institusi pendidikan, dan masyarakat. Negara harus meningkatkan penegakan hukum secara tegas dan konsisten, perguruan tinggi harus menyediakan akses literatur yang lebih inklusif, dan mahasiswa harus membangun kesadaran etis dalam menggunakan informasi. Tanpa langkah-langkah tersebut, pembajakan akan terus dianggap sebagai sesuatu yang “wajar”, dan hal ini akan berdampak serius terhadap kualitas pendidikan serta masa depan dunia akademik. Dunia pendidikan seharusnya berdiri di atas fondasi kejujuran dan penghargaan terhadap karya intelektual, bukan pada praktik-praktik yang justru merusaknya.



