
Di tulis oleh Mahasiswa Universitas Pamulang
Ketua : Gaitza Zahira Sopha
Anggota:
1. Anggun Nosa Hestia
2. Darren Oktavian Putra Setyadi
3. Dinar Maulana El Hakim
4. Laudya Bella Alexca
5. Mutiara Definta Aprilia
6. Salsabila Citra Alzahra
7. Wulan Ayu Kinanti
JurnalPost.com – Kemajuan teknologi digital yang berlangsung dengan sangat cepat telah mengubah pola komunikasi masyarakat secara mendasar, termasuk di kalangan mahasiswa. Platform media sosial, aplikasi pesan instan, dan berbagai forum daring kini menjadi ruang komunikasi utama yang digunakan setiap hari. Dalam ruang-ruang digital tersebut, bahasa yang digunakan cenderung bebas, tidak terstruktur, dan jauh dari kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Fenomena inilah yang kemudian dikenal sebagai normalisasi bahasa tidak baku, yakni kondisi di mana penggunaan bahasa yang menyimpang dari kaidah baku dianggap lazim, wajar, bahkan dibenarkan dalam kehidupan sehari-hari. Masalah yang kemudian muncul adalah ketika pola bahasa informal ini mulai merambah ke dalam konteks akademik, sehingga kualitas literasi mahasiswa pun ikut terpengaruh secara signifikan.
Fenomena penggunaan bahasa Indonesia di era digital saat ini ditandai oleh beberapa karakteristik yang cukup mengkhawatirkan. Pertama, maraknya penggunaan bahasa campuran atau yang kerap disebut “campur kode”, yaitu percampuran antara Bahasa Indonesia dengan bahasa asing, terutama bahasa Inggris, dalam satu kalimat sekaligus. Ungkapan seperti “Aku lagi nge-review tugas sambil scrolling TikTok” adalah contoh nyata dari fenomena ini. Kedua, singkatan-singkatan tidak baku seperti “yg”, “dgn”, “tp”, dan “krn” digunakan secara masif bahkan dalam komunikasi semi-formal. Ketiga, struktur kalimat yang tidak lengkap dan tidak efektif semakin sering ditemukan dalam tulisan mahasiswa. Ketiga fenomena tersebut, apabila dibiarkan tanpa penanganan, akan menggerus kemampuan mahasiswa dalam menggunakan Bahasa Indonesia secara formal dan akademik.
Argumen utama pertama yang hendak penulis sampaikan adalah bahwa normalisasi bahasa tidak baku di era digital membawa dampak yang bersifat ganda, yaitu positif sekaligus negatif, terhadap kemampuan berbahasa mahasiswa. Dari sisi positif, keterbukaan terhadap ragam bahasa baru telah mendorong kreativitas mahasiswa dalam berekspresi serta memperluas wawasan linguistik mereka. Kemudahan akses terhadap konten berbahasa asing juga secara tidak langsung meningkatkan kemampuan literasi multibahasa. Namun, dampak negatifnya jauh lebih signifikan dan perlu mendapat perhatian serius. Penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa yang terbiasa berkomunikasi dalam ragam bahasa informal cenderung mengalami kesulitan ketika harus beralih ke ragam bahasa formal dalam penulisan akademik. Mereka kerap menghasilkan kalimat yang rancu, menggunakan tanda baca secara sembarangan, serta mencampurkan diksi informal ke dalam karya ilmiah. Sebagai contoh, tidak sedikit mahasiswa yang menulis abstrak skripsi dengan kalimat seperti “Penelitian ini ngebahas tentang pengaruh sosmed terhadap perilaku konsumen”, yang jelas tidak memenuhi standar bahasa ilmiah.
Argumen utama kedua yang penulis ajukan adalah bahwa fenomena normalisasi bahasa tidak baku ini mutlak perlu dikendalikan, bukan diterima begitu saja sebagai bentuk evolusi bahasa yang alamiah. Sebagian pihak berpendapat bahwa perubahan bahasa adalah hal yang wajar dan tidak perlu dikhawatirkan, karena bahasa memang bersifat dinamis dan terus berkembang mengikuti zaman. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya salah, namun perlu dibedakan antara perkembangan bahasa yang memperkaya khazanah kebahasaan dengan degradasi bahasa yang melemahkan kemampuan literasi. Bahasa Indonesia memiliki fungsi strategis sebagai bahasa ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Oleh karena itu, membiarkan bahasa tidak baku mendominasi konteks akademik sama artinya dengan mengabaikan amanat undang-undang tersebut dan melemahkan posisi Bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmiah yang bermartabat.
Menghadapi kondisi tersebut, penulis menawarkan beberapa solusi yang dapat diterapkan secara bertahap dan sistematis. Pertama, perguruan tinggi perlu merevitalisasi pembelajaran mata kuliah Bahasa Indonesia dengan pendekatan yang lebih kontekstual dan relevan dengan realitas digital, termasuk mengajarkan mahasiswa tentang kesadaran register bahasa, yaitu kemampuan memilih ragam bahasa yang tepat sesuai dengan konteks penggunaannya. Kedua, dosen sebagai pembimbing akademik perlu lebih konsisten dalam memberikan umpan balik terhadap penggunaan bahasa dalam karya tulis mahasiswa, sehingga standar bahasa akademik benar-benar ditegakkan dalam setiap proses penilaian. Ketiga, mahasiswa perlu dibiasakan membaca karya-karya ilmiah berkualitas secara rutin agar kepekaan mereka terhadap kaidah Bahasa Indonesia baku semakin terasah. Keempat, komunitas akademik dapat memanfaatkan media digital sebagai sarana edukasi kebahasaan yang menarik, misalnya melalui konten kreatif tentang Bahasa Indonesia baku yang disebarluaskan melalui kanal media sosial kampus. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan mahasiswa mampu bersikap bijak dalam berbahasa: bebas dan kreatif di ruang digital, namun tetap tertib dan akademis di ruang keilmuan.
Normalisasi bahasa tidak baku di era digital memang tidak dapat dihindari sepenuhnya, tetapi pengaruhnya terhadap literasi akademik mahasiswa harus menjadi perhatian bersama. Kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar dalam konteks akademik bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi dari kemampuan berpikir kritis dan ilmiah yang sesungguhnya. Sudah saatnya kita, khususnya generasi mahasiswa, tidak membiarkan kebiasaan berbahasa di dunia maya mengikis kemampuan berbahasa di dunia akademik. Bahasa yang baik adalah cermin dari pikiran yang tertib dan teratur.



