
NAHTASHA
Prodi Bimbingan Konseling Pendidikan Islam, UNISMUH
Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar, berlokasi di Jl. Sultan Alauddin No.259, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
JurnalPost.com – Perguruan tinggi selama ini dipandang sebagai ruang pembentukan intelektual, moral, dan karakter generasi muda. Kampus tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai arena pembelajaran nilai-nilai integritas, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Namun, idealisme tersebut sering kali berbenturan dengan realitas yang terjadi di lapangan. Salah satu persoalan yang kerap muncul tetapi jarang dibicarakan secara terbuka adalah praktik nepotisme yang disertai ketidakkonsistenan sebagian tenaga pendidik dalam mempertanggungjawabkan perkataan dan keputusan yang mereka buat. Fenomena ini menjadi ironi karena terjadi justru di lingkungan yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi etika akademik.
Nepotisme pada dasarnya merupakan pemberian kesempatan, fasilitas, atau keuntungan kepada individu tertentu berdasarkan kedekatan personal, hubungan keluarga, atau relasi sosial, bukan berdasarkan kompetensi dan prestasi. Dalam konteks kampus, nepotisme tidak selalu muncul dalam bentuk yang kasat mata seperti pengangkatan jabatan, tetapi juga dapat hadir dalam bentuk perlakuan yang tidak setara terhadap mahasiswa, pemberian akses tertentu kepada kelompok tertentu, hingga pengambilan keputusan akademik yang tidak konsisten dengan aturan yang telah disampaikan sebelumnya.
Masalah menjadi lebih kompleks ketika tenaga pendidik mengucapkan prinsip-prinsip objektivitas, profesionalisme, dan keadilan, tetapi dalam praktiknya menunjukkan perilaku yang berbeda. Mahasiswa sering kali menemukan situasi ketika aturan yang berlaku bagi satu kelompok tidak berlaku bagi kelompok lainnya. Janji mengenai transparansi penilaian, kesempatan yang sama dalam mengikuti kegiatan akademik, atau komitmen terhadap meritokrasi terkadang berubah ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu. Ketidaksesuaian antara perkataan dan tindakan tersebut menciptakan krisis kepercayaan yang serius.
Dalam perspektif psikologi sosial, fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori Cognitive Dissonance yang dikemukakan oleh Leon Festinger. Teori ini menjelaskan bahwa individu dapat mengalami ketidaknyamanan ketika terdapat ketidaksesuaian antara keyakinan dan perilakunya. Namun, alih-alih mengubah perilaku agar sesuai dengan nilai yang diucapkan, seseorang terkadang justru mencari pembenaran atas perilakunya. Dalam konteks kampus, seorang tenaga pendidik dapat tetap menganggap dirinya menjunjung tinggi keadilan, meskipun pada saat yang sama memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu. Akibatnya, standar moral yang seharusnya menjadi pedoman bersama berubah menjadi sesuatu yang relatif dan bergantung pada kepentingan.
Fenomena ini juga dapat dianalisis melalui teori Patron-Client Relationship yang banyak digunakan dalam kajian sosiologi dan politik. Hubungan patron-klien menggambarkan adanya relasi yang tidak setara antara pihak yang memiliki kekuasaan dan pihak yang membutuhkan akses atau sumber daya. Dalam lingkungan akademik, relasi semacam ini dapat berkembang ketika mahasiswa merasa bahwa keberhasilan akademik tidak hanya ditentukan oleh kemampuan dan kerja keras, tetapi juga oleh kedekatan dengan figur tertentu. Ketika kondisi ini terjadi, budaya akademik yang sehat perlahan tergantikan oleh budaya kedekatan dan loyalitas personal.
Dampak nepotisme dan inkonsistensi tenaga pendidik tidak hanya dirasakan oleh individu yang dirugikan, tetapi juga memengaruhi kualitas institusi secara keseluruhan. Mahasiswa yang melihat adanya perlakuan tidak adil cenderung mengalami penurunan motivasi belajar. Mereka mulai mempertanyakan relevansi usaha dan prestasi ketika hasil akhir dianggap lebih ditentukan oleh relasi dibandingkan kompetensi. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melahirkan sikap apatis, sinisme, bahkan reproduksi perilaku yang sama ketika mahasiswa tersebut memasuki dunia kerja dan masyarakat.
Persoalan ini menjadi semakin penting jika dikaitkan dengan kondisi integritas di Indonesia secara umum. Data Indeks Persepsi Korupsi Indonesia menunjukkan bahwa skor Indonesia masih berada pada angka 37 dari 100 pada tahun 2024, yang mengindikasikan masih kuatnya persepsi terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam berbagai sektor. Transparency International Indonesia juga menyoroti bahwa lemahnya akuntabilitas dan pengawasan menjadi salah satu faktor yang menghambat perbaikan tata kelola. Bahkan dalam berbagai kajian antikorupsi, nepotisme dipandang sebagai salah satu bentuk penyimpangan kekuasaan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi.
Di sektor pendidikan sendiri, tantangan integritas masih menjadi perhatian serius. Survei Penilaian Integritas Pendidikan yang dipublikasikan oleh KPK menunjukkan masih adanya berbagai bentuk pelanggaran integritas akademik di lingkungan pendidikan tinggi. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas bukan hanya masalah individu, melainkan juga persoalan budaya organisasi yang perlu dibenahi secara sistematis.
Sebagai mahasiswa Bimbingan dan Konseling, fenomena ini perlu dipandang bukan hanya sebagai masalah administratif atau akademik, tetapi juga sebagai masalah perkembangan moral dan sosial. Kampus idealnya menjadi ruang yang menumbuhkan kepercayaan, keadilan, dan penghargaan terhadap kompetensi. Ketika tenaga pendidik tidak konsisten mempertanggungjawabkan perkataannya, mahasiswa kehilangan figur teladan yang seharusnya menjadi sumber pembelajaran nilai. Pendidikan karakter tidak akan efektif jika hanya diajarkan melalui ceramah, tetapi tidak diwujudkan dalam tindakan nyata.
Oleh karena itu, upaya mengatasi nepotisme di lingkungan kampus harus dimulai dari penguatan budaya akuntabilitas. Setiap kebijakan dan keputusan akademik perlu didasarkan pada aturan yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan berlaku sama bagi seluruh sivitas akademika. Selain itu, diperlukan keberanian institusi untuk membuka ruang evaluasi terhadap praktik-praktik yang berpotensi mencederai prinsip keadilan. Kampus yang sehat bukanlah kampus yang bebas dari kritik, melainkan kampus yang mampu mengoreksi dirinya sendiri secara terbuka.
Pada akhirnya, nepotisme bukan sekadar persoalan siapa mendapatkan apa, tetapi persoalan bagaimana nilai keadilan dipraktikkan dalam kehidupan akademik. Ketika tenaga pendidik gagal menjaga konsistensi antara perkataan dan tindakan, maka yang tergerus bukan hanya kredibilitas individu, melainkan juga marwah pendidikan itu sendiri. Kampus akan kehilangan fungsinya sebagai benteng moral jika integritas hanya menjadi slogan yang diucapkan, tetapi tidak diwujudkan dalam praktik sehari-hari.



