Lenny Julia1*
1Program S2 MIKOM, Universitas Bakrie Jakarta
*[email protected]
Abstrak
Banjir dan longsor yang terjadi di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh merupakan bencana hidrometeorologi yang tidak dapat dipahami semata-mata sebagai fenomena alam. Peristiwa tersebut merupakan akumulasi dari degradasi lingkungan yang berlangsung secara sistematis akibat ketidakkonsistenan antara regulasi, perizinan, dan praktik pengelolaan ruang. Indonesia memiliki kerangka hukum lingkungan dan kehutanan yang relatif komprehensif, namun lemahnya penegakan hukum, penyimpangan tata ruang, serta perizinan yang tidak berbasis kajian ilmiah telah menyebabkan kerusakan hutan lindung, daerah aliran sungai (DAS), dan lereng rawan bencana. Artikel ini membahas musibah banjir dan longsor sebagai peristiwa yang tidak pernah netral, melainkan dikonstruksi melalui wacana tertentu yang membentuk cara masyarakat memahami sebab, dampak, dan tanggung jawab atas bencana tersebut. Dengan menggunakan pendekatan teori wacana Michel Foucault, artikel ini menelaah bagaimana istilah ”bencana alam” berfungsi sebagai rezim pengetahuan yang menormalisasi musibah sebagai kejadian alamiah semata. Metode yang digunakan adalah studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, laporan institusi pemerintah, serta jurnal ilmiah nasional dan internasional yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa alih fungsi lahan tanpa amdal yang memadai, lemahnya koordinasi pusat dan daerah, serta intervensi politik dalam perizinan menjadi faktor utama meningkatnya kerentanan ekologis. Bencana yang terjadi merupakan konsekuensi logis dari pengabaian prinsip daya dukung lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi tata kelola lingkungan melalui audit perizinan, penegakan hukum yang independen, restorasi DAS, serta integrasi data geologi dan hidrologi sebagai dasar kebijakan tata ruang agar bencana serupa tidak terus berulang.
Kata Kunci: banjir, longsor, wacana, musibah, bencana alam, penegakan hukum lingkungan.
- Pendahuluan
Banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh baru-baru ini bukan sekadar peristiwa alam. Ia lebih menyerupai panggilan telepon dari bumi: berdering keras, berulang, dan semakin mendesak, namun tetap tidak diangkat. Tanah runtuh, sungai meluap, rumah hanyut, dan nyawa hilang bukanlah kecelakaan tunggal, melainkan rangkaian huruf kapital yang sengaja ditulis alam agar manusia mau membaca ulang sejarah keputusan kolektifnya sendiri.
Fenomena ini tidak terlepas dari kondisi ekologi yang sempit, perubahan penggunaan lahan yang terus berlangsung, serta pola tata ruang yang semakin memarginalkan fungsi ekologis alamiah DAS (Daerah Aliran Sungai). Perubahan tutupan lahan dan penggunaan lahan telah ditunjukkan di banyak studi sebagai salah satu faktor utama peningkatan risiko banjir dan tanah longsor. Misalnya, kajian dinamika tutupan lahan dalam watershed tertentu menunjukkan perubahan signifikan dalam aliran permukaan air yang berkontribusi pada banjir, di samping tekanan perubahan iklim global yang memperburuk intensitas kejadian hidrometeorologi.
Namun, negeri ini memiliki kebiasaan lama yang sulit disembuhkan: setiap musibah sering dibingkai sebagai “takdir” atau ”kejadian alamiah”. Kata itu bekerja seperti tirai yang menutup perdebatan, menghentikan pertanyaan, dan mematikan tanggung jawab. Seolah-olah tidak pernah ada hutan yang ditebang secara tidak bertanggung jawab, tidak ada lereng curam yang dipaksa menopang penggunaan lahan yang tidak sesuai daya dukungnya, atau izin lingkungan yang diterbitkan bak membubuhkan stempel di atas kertas kosong tanpa kajian yang memadai. Padahal, bukti ilmiah yang semakin berkembang menunjukkan korelasi kuat antara perubahan penggunaan lahan, degradasi lingkungan, dan meningkatnya frekuensi serta intensitas kejadian banjir dan longsor di Indonesia. Musibah tidak pernah netral. Ia selalu membawa catatan kaki tentang siapa berbuat apa, kapan, dan dengan konsekuensi seperti apa. Dalam perspektif teori wacana Michel Foucault, musibah seperti banjir dan longsor tidak sekadar merupakan fenomena alam, tetapi juga merupakan konstruksi diskursif yang dibentuk oleh bahasa, praktik sosial, dan relasi kekuasaan. Wacana yang membingkai musibah sebagai “takdir” atau kejadian yang tidak dapat dihindari berfungsi untuk menormalkan peristiwa tersebut dan menyembunyikan faktor-faktor struktural atau kebijakan yang turut memicu bencana, seperti pengelolaan lingkungan yang buruk, urbanisasi yang tidak terencana, atau ketimpangan sosial. Dengan kata lain, narasi “takdir” merupakan contoh dari relasi kekuasaan/ pengetahuan (power/knowledge) yang memungkinkan institusi tertentu mengontrol bagaimana masyarakat memahami musibah dan siapa yang dianggap bertanggung jawab. Konsep Foucault tentang eksklusi wacana menegaskan bahwa pengetahuan alternatif misalnya laporan komunitas terdampak atau analisis lingkungan yang kritis sering diabaikan atau tidak dibaca, sehingga membentuk persepsi publik yang tidak netral. Dengan demikian, bencana alam bukan hanya kejadian fisik, tetapi juga fenomena sosial diskursif yang sarat kepentingan dan manipulasi makna.
Oleh karena itu, meskipun tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mencari kambing hitam, tujuan yang lebih mendesak adalah mengurai simpul yang terlalu lama dibiarkan kusut: simpul tentang hukum dan kebijakan yang tersedia, kondisi nyata di lapangan, pola penyimpangan yang berulang, dampak sosial yang ditanggung publik, dan akar masalah struktural yang sering tersembunyi di balik retorika pembangunan. Semua itu disusun dengan bahasa yang tetap populer karena kebenaran, bila hanya disampaikan dengan bahasa teknis semata, sering kali gagal masuk ke kepala pembuat keputusan, apalagi ke ruang publik yang lebih luas.
- Tinjauan Pustaka
- Perubahan Tutupan Lahan dan Risiko Banjir-Longsor
Perubahan penggunaan lahan (land use change) telah banyak dikaitkan dengan meningkatnya risiko banjir dan tanah longsor. Studi di wilayah Lower Cimanuk Watershed, Jawa Barat, menunjukkan bahwa perubahan penggunaan lahan dan variabel iklim secara signifikan memengaruhi runoff (aliran permukaan) dan perluasan area terdampak banjir. Analisis ini menggunakan model hidrologi untuk mengaitkan dinamika perubahan lahan dengan intensifikasi banjir tahunan.
Demikian pula, kajian lain menggarisbawahi bahwa perubahan tutupan lahan di daerah urban dan perdesaan meningkatkan kerentanan terhadap banjir perkotaan, terutama ketika daerah pengembangan tidak mempertimbangkan peta kerawanan banjir.
- Peran DAS dan Pengelolaan Terpadu dalam Mitigasi Risiko
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terpadu terbukti memiliki kontribusi signifikan dalam mengurangi risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor. Sebuah artikel dari Journal Arunasita menekankan bahwa praktik konservasi vegetasi, pengendalian erosi, pengaturan penggunaan lahan, dan keterlibatan masyarakat lokal secara langsung membantu mengurangi risiko bencana melalui penguatan struktur ekologis DAS.
Hutan yang rusak dan hilangnya fungsi DAS dapat mempercepat larian air permukaan dan memperparah dampak banjir serta tanah longsor, sehingga pendekatan integratif terhadap pengelolaan DAS menjadi kunci dalam mitigasi risiko bencana di Indonesia.
- Hubungan Perubahan Iklim dan Bencana Hidrometeorologi
Penelitian di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menghubungkan intensitas curah hujan yang meningkat akibat perubahan iklim dengan frekuensi kejadian banjir dan tanah longsor di wilayah berbasis kawasan lereng vulkanik. Dengan menggunakan data geografi dan curah hujan, ditemukan tren peningkatan kejadian kedua jenis bencana tersebut serta pentingnya upaya mitigasi yang dilakukan kolaboratif antara pemerintah daerah dan komunitas setempat.
- Kerawanan Longsor dan Perencanaan Tata Ruang
Kerawanan longsor tidak hanya dipengaruhi oleh intensitas curah hujan, tetapi juga sangat berkaitan dengan karakteristik topografi serta perencanaan tata ruang yang kurang responsif terhadap kondisi geologis lokal. Wilayah dengan kemiringan lereng curam memiliki stabilitas tanah yang rendah, terutama ketika penutup vegetasi alami berkurang akibat aktivitas manusia. Penelitian di Kabupaten Luwu menunjukkan bahwa kombinasi antara lereng terjal, jenis tanah yang mudah jenuh air, dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali menempatkan sejumlah kawasan dalam kategori sangat rentan terhadap longsor. Kondisi ini menegaskan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang secara ketat, khususnya pada zona dengan tingkat bahaya tinggi, agar pembangunan tidak memperbesar risiko bencana bagi masyarakat.
Selain itu, pemetaan tingkat bahaya longsor merupakan instrumen penting dalam sistem perencanaan tata ruang, baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan. Pemetaan ini memungkinkan identifikasi zona rawan berdasarkan parameter topografi, geologi, hidrologi, dan penggunaan lahan, sehingga dapat menjadi dasar dalam penetapan kebijakan zonasi. Dengan memasukkan data kerawanan longsor ke dalam rencana tata ruang, pemerintah dapat menghindari pembangunan infrastruktur dan permukiman di area berisiko tinggi serta mengarahkan pemanfaatan ruang ke wilayah yang lebih aman. Pendekatan berbasis peta risiko ini tidak hanya berfungsi sebagai upaya mitigasi bencana, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan struktural agar perencanaan pembangunan selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
- Tata Kelola Pemerintah dan Adaptasi Kebijakan
Tata kelola pemerintah memegang peran strategis dalam menentukan kemampuan suatu wilayah beradaptasi terhadap peningkatan risiko bencana hidrometeorologi. Pada konteks isu mutakhir tahun 2025, kebijakan adaptif menjadi pendekatan yang semakin relevan karena risiko banjir dan longsor bersifat dinamis serta dipengaruhi oleh perubahan iklim dan tekanan pemanfaatan ruang. Studi yang dipublikasikan dalam Publisia: Jurnal Ilmu Administrasi Publik menunjukkan bahwa governance adaptif yakni kapasitas pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan secara berkelanjutan berdasarkan perubahan risiko lebih efektif dibandingkan pendekatan birokratis yang bersifat statis dan reaktif. Pendekatan ini menempatkan bencana bukan sebagai peristiwa insidental, melainkan sebagai risiko struktural yang harus dikelola secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, governance adaptif menuntut adanya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, instansi teknis, akademisi, dan masyarakat lokal. Pemantauan risiko secara berkelanjutan melalui data hidrologi, geologi, dan tata guna lahan menjadi prasyarat utama agar kebijakan yang diambil tidak bersifat spekulatif. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam sistem peringatan dini, pengawasan lingkungan, dan perencanaan ruang lokal memperkuat legitimasi kebijakan serta meningkatkan kepatuhan di tingkat tapak. Dengan demikian, kebijakan adaptif tidak hanya meningkatkan efektivitas mitigasi bencana, tetapi juga mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih responsif, transparan, dan berbasis risiko, khususnya di daerah rawan banjir dan longsor.
- Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode analisis berbasis teori wacana Michel Foucault dan studi kepustakaan. Pendekatan ini dipilih untuk menelaah bagaimana musibah banjir dan longsor dibingkai dalam wacana publik, media, dan dokumen resmi, serta bagaimana narasi “takdir” memengaruhi pemahaman masyarakat terhadap penyebab dan tanggung jawab bencana.
Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, laporan resmi kebencanaan dari BNPB dan KLHK, serta artikel jurnal ilmiah nasional dan internasional terbitan tahun 2020-2025 yang membahas perubahan penggunaan lahan, pengelolaan daerah aliran sungai, dan risiko banjir serta longsor. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan penelusuran arsip teks digital yang relevan.
Analisis data dilakukan melalui analisis konten dan analisis tematik, dengan menelaah keterkaitan antara kebijakan lingkungan, kondisi faktual di lapangan, dan kejadian bencana. Untuk menjaga keabsahan hasil, digunakan triangulasi sumber dengan membandingkan temuan dari jurnal ilmiah, dokumen kebijakan, laporan resmi serta konsistensi analisis berbasis teori Foucault.
- Pembahasan
- Ketika Aturan Menjadi Dekorasi
Dalam perspektif teori wacana Michel Foucault, aturan atau regulasi bukan hanya sekadar instruksi formal, tetapi juga merupakan alat kekuasaan (power/knowledge) yang membentuk perilaku, norma, dan persepsi masyarakat. Namun, ketika aturan hanya menjadi dekorasi, artinya aturan itu ada secara formal tetapi tidak dijalankan atau diimplementasikan secara nyata, wacana kekuasaan di balik aturan tersebut tetap memengaruhi persepsi publik, meski tanpa efek praktis yang signifikan.
Foucault menekankan bahwa kekuasaan tidak selalu terlihat secara fisik, tetapi bekerja melalui normalisasi dan pengaturan perilaku. Aturan yang menjadi hiasan formal tetap membentuk wacana publik, membatasi kritik, dan menyembunyikan relasi kekuasaan.
Fenomena ini selaras dengan konsep Foucault tentang eksklusi wacana dan normalisasi, narasi formalitas aturan menutupi fakta bahwa praktik nyata sering berbeda. Dalam konteks bencana, misalnya, aturan tata ruang atau mitigasi bencana yang ada tapi tidak dijalankan membuat musibah tetap terjadi, sementara wacana formalitas aturan adalah untuk menjaga citra pemerintah atau lembaga terkait. Dengan demikian, aturan yang “hanya dekorasi” bukan netral, melainkan bagian dari konstruksi wacana kekuasaan yang membentuk persepsi publik tentang pengendalian risiko dan tanggung jawab.
Indonesia pada dasarnya tidak kekurangan regulasi lingkungan. Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah tentang Daerah Aliran Sungai, hingga pengaturan kewenangan pemerintah daerah telah menyediakan kerangka hukum yang relatif komprehensif. Secara normatif, seluruh regulasi tersebut telah menetapkan batas yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya alam.
Hutan lindung, misalnya, secara hukum tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan industri. Daerah aliran sungai tidak boleh dirombak tanpa mempertimbangkan fungsi ekologisnya. Penataan ruang seharusnya mengikuti daya dukung lingkungan, bukan kepentingan elektoral atau ekonomi jangka pendek. Izin pemanfaatan hutan pun diwajibkan berbasis kajian ilmiah yang ketat, bukan relasi personal atau kompromi informal. Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada absennya aturan, melainkan pada lemahnya kemauan untuk mematuhi dan menegakkan aturan tersebut. Hukum hadir, tetapi sering diperlakukan sebagai hiasan dalam dokumen perencanaan, bukan pedoman dalam pengambilan keputusan.
- Kondisi Lapangan: Ketika Fakta Berjalan Tanpa Aturan
Ketika aturan tidak ditegakkan secara konsisten, kondisi lapangan bergerak mengikuti logika yang berbeda. Hutan lindung perlahan berubah fungsi, lereng curam dipaksa menopang aktivitas perkebunan atau permukiman tanpa sistem perakaran yang memadai, dan sungai dipersempit seolah-olah hanya berfungsi sebagai saluran drainase. Daerah aliran sungai yang seharusnya menjadi sistem pemulihan alami justru dipotong-potong oleh izin lokasi dan konsesi.
Dalam kondisi seperti ini, izin sering kali terbit lebih cepat daripada kemampuan alam untuk memulihkan dirinya. Pada permukaan, semua tampak berjalan normal dan bahkan produktif. Namun, ketika hujan turun, ketidakpatuhan yang selama ini dibiarkan mulai menunjukkan dampaknya. Banjir dan longsor menjadi pengingat bahwa ekosistem memiliki batas yang tidak dapat dinegosiasikan.
- Penyimpangan: Pola yang Selalu Terungkap Setelah Terlambat
Penyimpangan dalam tata kelola lingkungan bukanlah peristiwa insidental, melainkan pola yang berulang. Alih fungsi hutan sering dilakukan tanpa kajian Amdal yang layak. Perizinan kerap melompati rekomendasi teknis. Pemerintah daerah tidak tegas dalam menjaga zonasi tata ruang, sementara aktivitas industri dibiarkan beroperasi di wilayah yang secara geologis rawan bencana.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam pengelolaan dan mitigasi DAS, juga kerap berjalan lemah. Penyimpangan-penyimpangan ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia berkembang perlahan, bekerja diam-diam seperti rayap yang menggerogoti fondasi. Ketika kerusakan akhirnya tampak dalam bentuk bencana, respons yang muncul sering kali berupa keterkejutan semu, seolah-olah persoalan tersebut baru terjadi.
- Dampak Fatal: Ketika Alam Membalas dengan Matematika
Alam bekerja berdasarkan hukum yang konsisten. Ketika hutan kehilangan kanopi, kemampuan tanah menyerap air hujan menurun drastis. Ketika lereng kehilangan cengkeraman akar, gaya gravitasi mengambil alih. Kerusakan di hulu mempercepat aliran air ke hilir, melampaui kapasitas sungai dan sistem peringatan dini.
Akibatnya, banjir bandang dan longsor tidak dapat dihindari. Kerugian sosial dan ekonomi yang muncul sering kali melebihi kemampuan keuangan daerah, sementara dampak terberat justru ditanggung oleh masyarakat yang tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan tata ruang. Dalam konteks ini, musibah bukanlah hukuman, melainkan konsekuensi matematis dari variabel-variabel ekologis yang diabaikan secara sistematis.
- Akar Masalah: Yang Diketahui, Tetapi Enggan Diakui
Jika ditelusuri lebih dalam, akar persoalan tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk satu ekosistem kesalahan. Penegakan hukum yang lemah berjalan beriringan dengan perizinan yang tidak akuntabel. Pengawasan kehutanan kekurangan sumber daya, sementara politik lokal sering mencampuri keputusan tata ruang. Pengelolaan hulu DAS tidak dilakukan secara serius, dan korupsi tata ruang kerap disamarkan sebagai diskresi kebijakan.
Di sisi lain, pengetahuan masyarakat mengenai risiko ekologis belum dijadikan prioritas utama, sehingga publik lebih sering berada pada posisi korban daripada pengawas. Yang paling kronis adalah keengganan elit daerah untuk mengakui perannya dalam kerusakan ekologis. Musibah, pada akhirnya, bukan peristiwa tunggal, melainkan akumulasi panjang dari keputusan-keputusan manusia yang saling terkait.
- Rekomendasi
Audit tata ruang secara menyeluruh perlu segera dilakukan di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh untuk mengevaluasi seluruh izin, konsesi, dan alih fungsi kawasan hutan yang telah diterbitkan. Audit ini harus menilai kesesuaian izin dengan rencana tata ruang, fungsi kawasan hutan, serta daya dukung lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang dan Undang-Undang Kehutanan. Tanpa evaluasi menyeluruh, kebijakan korektif hanya akan bersifat reaktif dan tidak menyentuh sumber persoalan.
Penerbitan izin baru di wilayah hulu dan daerah aliran sungai yang kritis perlu dihentikan sementara melalui kebijakan moratorium. Langkah ini penting untuk memberi ruang bagi pemetaan ulang DAS, analisis risiko geologi, dan evaluasi kapasitas ekologis wilayah. Pengelolaan DAS harus kembali pada prinsip kesatuan ekosistem dari hulu hingga hilir, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah tentang Daerah Aliran Sungai.
Penegakan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus dilakukan tanpa kompromi. Setiap pelanggaran baik oleh korporasi maupun oleh pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan persuasif informal yang selama ini kerap terjadi justru melemahkan fungsi pencegahan hukum dan memperbesar risiko bencana berulang.
Pemulihan daerah aliran sungai perlu ditempatkan sebagai agenda prioritas nasional. Restorasi hutan di kawasan hulu harus diarahkan untuk mengembalikan fungsi ekologis sebagai penyerap air, pengendali erosi, dan penyangga kehidupan masyarakat hilir. Pemulihan ini tidak dapat bersifat simbolik, melainkan harus berbasis pada pemetaan kerusakan dan kebutuhan ekosistem secara ilmiah.
Sistem amdal harus diperbaiki secara substansial dengan memastikan independensi dalam penyusunan dan penilaiannya. Amdal tidak boleh lagi menjadi formalitas administratif, tetapi harus berfungsi sebagai instrumen pencegahan risiko lingkungan yang bebas dari intervensi politik lokal dan kepentingan ekonomi jangka pendek.
Keterlibatan masyarakat lokal dalam menjaga kawasan hulu perlu diperkuat. Masyarakat harus diposisikan sebagai subjek konservasi, bukan hanya sebagai pihak yang terdampak ketika bencana terjadi. Pelibatan ini penting untuk membangun sistem pengawasan sosial sekaligus meningkatkan keberlanjutan pengelolaan lingkungan.
Transparansi perizinan wajib dibuka kepada publik. Informasi mengenai siapa yang menerbitkan izin, lokasi kegiatan, jenis pemanfaatan, serta dasar kajian lingkungan harus dapat diakses secara luas. Keterbukaan informasi ini merupakan prasyarat penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan korupsi tata ruang.
Penegakan hukum harus dilakukan secara independen dan tanpa tebang pilih. Investigasi menyeluruh perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum yang profesional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan termasuk Gubernur dan Bupati di wilayah terdampak dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil. Hukum harus mampu menjangkau pusat pengambilan keputusan, bukan hanya pelaksana di lapangan.
Integrasi data geologi, hidrologi, dan kehutanan perlu menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan tata ruang. Keputusan pemanfaatan ruang harus mengikuti peta risiko dan kapasitas ekologis wilayah, bukan kepentingan politik jangka pendek. Tanpa integrasi data lintas sektor, kebijakan ruang akan terus berjalan dalam kondisi buta risiko.
Terakhir, kampanye publik mengenai etika ekologi perlu dilakukan secara berkelanjutan. Perubahan kebijakan tidak akan efektif tanpa perubahan cara pandang masyarakat dan pengambil keputusan terhadap alam. Musibah tidak akan berhenti selama pola pikir eksploitatif tetap dipertahankan dan pelajaran dari bencana terus diabaikan.
- Kesimpulan
Banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh menegaskan satu hal penting: musibah tidak pernah hadir tanpa jejak sebab. Ia bukan peristiwa acak, melainkan hasil dari rangkaian keputusan manusia yang secara perlahan melemahkan daya dukung alam. Hutan yang dibuka tanpa kendali, lereng yang dieksploitasi melampaui kapasitasnya, serta daerah aliran sungai yang dirombak tanpa pertimbangan ekologis telah menciptakan kondisi yang sangat rentan terhadap bencana hidrometeorologi.
Kerangka hukum lingkungan di Indonesia sejatinya telah menyediakan batas dan rambu yang jelas. Namun, ketika aturan diperlakukan sebagai formalitas, perizinan berjalan tanpa keteguhan pada sains, dan pengawasan dikalahkan oleh kepentingan ekonomi serta politik jangka pendek, hukum kehilangan fungsi pencegahannya. Dalam situasi tersebut, alam tidak “menghukum”, melainkan merespons secara konsisten terhadap pelanggaran yang terus diulang.
Tulisan ini menunjukkan bahwa akar persoalan bencana bukan semata pada curah hujan atau kondisi alamiah, melainkan pada tata kelola ruang dan sumber daya alam yang lemah, tidak akuntabel, dan cenderung permisif terhadap penyimpangan. Selama keputusan-keputusan strategis tetap diambil tanpa mempertimbangkan risiko ekologis dan keselamatan publik, bencana akan terus menjadi siklus yang berulang, bukan anomali.
Oleh karena itu, investigasi yang independen, profesional, dan berani menyentuh seluruh pemangku kuasa menjadi kunci untuk memutus rantai tragedi ini. Bencana hanya dapat menjadi titik balik jika diikuti oleh koreksi struktural dalam penegakan hukum, perizinan, dan pengelolaan lingkungan. Tanpa perubahan tersebut, musibah tidak akan berhenti menjadi catatan peringatan, melainkan akan terus hadir sebagai episode berikutnya dari kegagalan kolektif kita membaca tanda-tanda alam.
DAFTAR PUSTAKA
Foucalt, M. (1980). Power/knowledge: Selected interviews and other writings 1972-1977. New York: Pantheon Books.
Ardiansyah, M., Nugraha, R. A., Iman, L. S., & Djatmiko, S. D. (2023). Impact of land use and climate changes on flood inundation areas in the lower Cimanuk watershed, West Java Province. Jurnal Ilmu Tanah dan Lingkungan, 23(2), 53–60.
Astuti, Y., Juwono, P. T., Limantara, L. M., & Haribowo, R. (2025). The dynamics effects of land use change on the flood hazards in Juana watershed. Engineering, Technology & Applied Science Research, 15(5), 26210–26216.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2023). Laporan bencana hidrometeorologi di Indonesia. Jakarta: BNPB.
Food and Agriculture Organization of the United Nations. (2022). Forest and landscape restoration principles. Rome: FAO.
Juniati, A. T., Plamonia, N., Ariyani, D., Fitrah, M., & Kuncoro, D. A. (2025). Landslide hazard mapping and bio-engineering solutions for riverbank stabilization in the Cisanggarung River Basin, Indonesia: A GIS-based approach. Journal of Degraded and Mining Lands Management, 12(3), 7637–7648.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2023). Data tutupan hutan dan daerah aliran sungai Indonesia. Jakarta: KLHK.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. (2021). Kajian tata ruang dan korupsi perizinan. Jakarta: KPK RI.
Putra, A. N., Jaenudin, Prasetya, N. R., Sugiarto, M. T., Sudarto, C. P., Maritimo, F., & Admajaya, F. T. (2025). Utilizing remote sensing and random forests to identify optimal land use scenarios and address the increase in landslide susceptibility. Sustainability, 17(9), 4227.
Simamora, A. M., Pasaribu, A. D., Sitanggang, A. M., Situmorang, B. J., & Gultom, D. Y. (2025). Analisis perubahan tutupan lahan terhadap ancaman bencana longsor (Studi kasus: Tapanuli Utara). Jurnal Media Akademik.
United Nations Environment Programme. (2021). Environmental rule of law: First global report. Nairobi: UNEP.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Daerah Aliran Sungai.



