• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

MUBAZIRNYA POKIR KETUA DPRD KABUPATEN KUPANG

Refleksi Yuridis atas Akuntabilitas Dana Publik

Editor Nadia
3 Juli 2025
in Kolom Opini

Penulis : Jhony K Tiran, SH
Pemerhati Sosial, Politik, Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

PENDAHULUAN
Dalam sistem demokrasi yang menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas, peran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seharusnya menjadi penjaga aspirasi rakyat dan pengawas penggunaan anggaran publik. Namun, realitas tak selalu seindah konstitusi. Salah satu contoh konkret adalah kasus proyek sumur bor di RT 03/RW 02, Desa Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, yang hingga kini terbengkalai tanpa menghasilkan manfaat apapun bagi masyarakat.

Proyek yang diduga merupakan bagian dari Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Danial Taimenas, tersebut justru menjadi potret nyata dari kegagalan pengelolaan dana publik. Dibangun pada tahun 2021/2022 dengan anggaran yang tidak kecil, proyek ini nyatanya tak mampu menghasilkan setetes air pun. Keberadaannya yang terbengkalai bukan saja menjadi simbol kemubaziran dana APBD, tetapi juga membuka ruang pertanyaan kritis: adakah pelanggaran hukum, khususnya dalam konteks tindak pidana korupsi?

DIMENSI HUKUM YANG BERLAKU
Masalah ini tidak dapat dilihat sebagai persoalan teknis belaka, sebab berkaitan langsung dengan prinsip pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UUD 1945. Selain itu, Pasal 18 UUD 1945 menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Secara yuridis, sejumlah regulasi menjadi rujukan utama, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3, yang mengatur mengenai perbuatan merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan.
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 94 dan 95 yang menegaskan peran pengawasan DPRD serta hak dan kewajibannya.
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran publik.
• Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara teknokratis.
Regulasi-regulasi ini mencerminkan betapa seriusnya negara menempatkan keuangan publik sebagai domain yang harus dikelola secara bertanggung jawab, bukan dibiarkan terbuang sia-sia oleh kepentingan politik atau kelalaian fungsi pengawasan.

ANALISIS YURIDIS ATAS FAKTA LAPANGAN
Kasus sumur bor yang tidak berfungsi di Desa Niukbaun menunjukkan potensi kuat pelanggaran terhadap prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan dana publik. Proyek yang menghabiskan ratusan juta rupiah namun gagal memberi manfaat nyata secara langsung menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal ini sudah memenuhi unsur pertama dalam Pasal 2 UU Tipikor, yakni merugikan keuangan negara.

Selanjutnya, jika ditelusuri bahwa proyek ini benar berasal dari usulan POKIR Ketua DPRD, maka unsur kedua, yakni penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor, berpotensi terpenuhi. Dalam konteks ini, kewenangan politik yang dimiliki oleh pejabat publik digunakan bukan untuk kepentingan masyarakat, melainkan justru menghasilkan kerugian dan mencederai amanat konstitusi.

Tak hanya itu, kegagalan fungsi pengawasan DPRD semakin memperkuat indikasi bahwa telah terjadi pelanggaran atas prinsip akuntabilitas. DPRD memiliki mandat untuk tidak hanya mengusulkan program, melainkan juga mengawasi implementasinya agar tepat sasaran. Ketika proyek yang berasal dari POKIR justru gagal total, maka dapat diduga telah terjadi kelalaian yang serius dalam fungsi legislasi dan pengawasan.

KONSTRUKSI TANGGUNGJAWAB HUKUM DAN MORAL
Dalam hukum administrasi dan keuangan publik, tidak hanya hasil akhir yang dinilai, tetapi juga proses dan niat dalam perencanaan serta pelaksanaannya. Anggota DPRD yang mengusulkan proyek melalui mekanisme POKIR memiliki tanggung jawab moril dan hukum untuk memastikan bahwa usulannya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan pemborosan anggaran. Ketika proyek gagal total, bahkan tidak berfungsi sejak awal, maka anggota DPRD yang bersangkutan patut dimintai pertanggungjawaban.
Prinsip-prinsip seperti due diligence dan fiduciary duty dalam konteks pengelolaan keuangan publik menjadi penting untuk ditegakkan. Sebab, tanpa tanggung jawab yang jelas, mekanisme POKIR hanya akan menjadi ruang kompromi politik yang tidak berpihak pada kebutuhan riil masyarakat.

REKOMENDASI DAN LANGKAH PEMBENAHAN
Dari fakta dan analisis yuridis di atas, terdapat beberapa rekomendasi yang dapat diajukan:

1. Penegakan hukum yang tegas terhadap proyek yang mubazir dan menimbulkan kerugian negara. Aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian, perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk terhadap indikasi korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.
2. Audit mendalam terhadap seluruh proyek POKIR yang telah diusulkan oleh anggota DPRD Kabupaten Kupang. Langkah ini penting untuk menilai sejauh mana efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan program berbasis aspirasi politik tersebut.
3. Reformulasi sistem POKIR agar lebih berbasis kebutuhan masyarakat dan dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang ketat sejak tahap perencanaan hingga implementasi.
4. Pemberian sanksi administratif maupun pidana kepada anggota DPRD yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangannya dalam pengusulan proyek yang merugikan negara.
5. Pemberdayaan masyarakat sebagai pengawas partisipatif, melalui pelibatan aktif warga dalam forum musyawarah pembangunan daerah dan kanal pelaporan terhadap proyek-proyek yang bermasalah.

PENUTUP
Kasus proyek sumur bor yang mubazir di Kabupaten Kupang menjadi refleksi penting bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama para legislator daerah, bahwa pengelolaan dana publik tidak boleh diperlakukan sebagai alat politik semata. APBD adalah uang rakyat yang harus digunakan sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Supremasi hukum dan prinsip akuntabilitas hanya akan tegak jika setiap pelanggaran, sekecil apapun, ditindak secara adil dan transparan. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi seperti DPRD akan terus tergerus dan memperparah jarak antara rakyat dan wakilnya. Momentum ini harus dimanfaatkan sebagai titik balik untuk menata ulang mekanisme POKIR, memperkuat fungsi pengawasan, dan menjadikan hukum sebagai pilar utama dalam pembangunan yang berkeadilan.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF
Sebelumnya

Dilema Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah : Mengurai Krisis Hukum dan Representasi Politik

Berikutnya

Analisis faktor yang mempengaruhi minat mahasiswa akuntansi dalam mengikuti sertifikasi CPA di era persaingan global

Baca Juga

thumb

MEMPERBARUI JANJI KEBANGSAAN

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Oleh: Raja Oloan Tumanggor Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta; Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster, Jerman JurnalPost.com - Setiap 17 Agustus...

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Editor Redaksi
10 Agustus 2026
0

Oleh: Filha Fasha Gunawan Afiliasi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) JurnalPost.com - Di era layar lipat dan media sosial yang serba...

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Editor Redaksi
8 Agustus 2026
0

Penulis : Ghazi Muhammad Syarief Afiliasi : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu? Timeline...

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Editor Redaksi
5 Agustus 2026
0

Oleh: Christine Margareta Ratupayung Surbakti, Emanuel De Lura, dan Laila Meiliyandrie Indah Wardani Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Mercu Buana JurnalPost.com...

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre   

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre  

Editor Redaksi
4 Agustus 2026
0

SUMBER FOTO;https://iep.utm.edu/sartre-ex/https://www.primevideo.com/-/id/detail/0J7Y9UVDPJYTG6TM5CJB3KQAA7 Penulis: Rahma Ramadhani Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Kontak: @realrahma1910 (instagram) Pernahkah kamu merasa...

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.