
Oleh: Sulastri Tamia, Mahasiswi FH UNPAM, Tangerang Selatan
JurnalPost.com – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tahun 2025 terhadap UU No. 34 Tahun 2004 memunculkan kontroversi mendalam terkait validitas konstitusional serta dampaknya terhadap tata kelola demokratis. Tulisan ini mengupas secara kritis peraturan hasil revisi dari perspektif hukum tata negara, dengan penekanan pada implikasinya terhadap prinsip supremasi sipil, transparansi legislasi, serta kemungkinan reaktualisasi fungsi ganda militer (dwifungsi). Melalui pendekatan yuridis normatif dan merujuk pada UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta yurisprudensi relevan, artikel ini menyatakan bahwa produk legislasi tersebut berpotensi merusak batas-batas sipil-militer yang telah dibangun sejak era reformasi. Dalam konteks negara hukum yang demokratis, kemunduran ini bukan sekadar anomali, melainkan sebuah ancaman serius terhadap prinsip konstitusionalisme dan supremasi hukum.
Kata kunci: Supremasi Sipil, Legislasi Tertutup, Revisi UU TNI, Hukum Tata Negara, Dwifungsi Militer, Konstitusionalisme.
Pengundangan Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 sebagai hasil revisi dari UU No. 34 Tahun 2004 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025 menjadi sebuah titik balik dalam relasi sipil-militer pascareformasi di Indonesia. Perubahan tersebut disahkan di tengah derasnya kritik publik dan minimnya partisipasi serta transparansi dalam proses legislasi. Beberapa pasal yang menuai polemik antara lain perluasan peran militer dalam operasi selain perang (OMSP), pemberian legitimasi bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil strategis, serta kenaikan batas usia pensiun bagi perwira tinggi hingga 63 tahun dengan kemungkinan perpanjangan melalui Keputusan Presiden.
Dalam pandangan berbagai organisasi masyarakat sipil dan pakar hukum tata negara, perombakan ini berpotensi menyeret kembali struktur kekuasaan negara ke dalam logika otoritarian masa Orde Baru, yang mengedepankan hegemoni militer dalam ranah sipil. Terlebih lagi, tata cara pembentukan UU ini menuai sorotan tajam, mengingat proses penyusunan dilakukan secara tertutup—disebutkan bahkan berlangsung di sebuah hotel mewah di Jakarta—tanpa disertai penyusunan naskah akademik terbuka maupun konsultasi publik sebagaimana diwajibkan dalam UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 96. Dalam konstruksi negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip partisipasi dan akuntabilitas, pelanggaran prosedural ini bukan semata cacat formal, melainkan indikasi lemahnya komitmen terhadap etika konstitusional yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Secara substansial, terdapat setidaknya tiga permasalahan utama yang secara konstitusional patut dipersoalkan dari keberadaan RUU TNI 2025. Pertama, legitimasi keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil. Revisi ini membuka peluang institusional bagi perwira tinggi TNI untuk menduduki jabatan sipil strategis seperti kepala badan, menteri, bahkan gubernur. Ini jelas bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara dalam bidang pertahanan, dan secara lebih spesifik diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 bahwa militer bersifat profesional dan tidak berpolitik praktis. Dengan kata lain, pelibatan prajurit aktif dalam birokrasi sipil tanpa melalui mekanisme pensiun atau pemberhentian sementara tidak hanya melanggar prinsip netralitas militer, tetapi juga membangkitkan kembali hantu dwifungsi ABRI yang telah ditolak oleh agenda reformasi 1998.
Kedua, perluasan peran militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Jika dalam UU TNI 2004 OMSP dibatasi secara ketat dalam konteks tanggap darurat atau operasi kemanusiaan, RUU baru ini justru membuka peluang pelibatan militer dalam tugas-tugas sipil secara permanen, termasuk dalam pengamanan infrastruktur strategis, pemberantasan separatisme, hingga penanganan bencana dan unjuk rasa. Problematika ini semakin pelik ketika ditinjau dari sisi pengawasan. Tanpa adanya kontrol sipil yang kuat—baik melalui DPR, pemerintah sipil, maupun mekanisme akuntabilitas publik—peran militer dalam ranah sipil akan menjadi alat represi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Konstitusionalisme dalam negara demokratis modern menuntut bahwa monopoli kekuasaan koersif negara harus selalu berada di bawah kendali lembaga sipil yang dipilih secara demokratis, bukan entitas militer yang hirarkis dan tertutup.
Ketiga, perpanjangan usia pensiun perwira tinggi hingga 63 tahun dengan potensi perpanjangan melalui Keppres berimplikasi pada stagnasi regenerasi internal dalam tubuh TNI serta pembajakan prinsip meritokrasi. Ketentuan ini bertentangan dengan tujuan pembaruan struktural dan kultural dalam institusi militer yang diusung pasca reformasi. Secara tidak langsung, kebijakan ini memperbesar risiko politisasi jabatan militer tinggi demi kepentingan kekuasaan, terutama ketika posisi tersebut dijadikan kendaraan politik dalam kontestasi sipil.
Jika ketiga problematika di atas ditilik dari sudut pandang teori trias politica Montesquieu dan prinsip civil supremacy dalam democratic constitutionalism, maka jelas bahwa RUU TNI 2025 mengandung kecenderungan kuat ke arah supremasi militer dalam kehidupan kenegaraan. Hal ini bertolak belakang dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Dalam rechstaat, kekuasaan bersenjata tunduk sepenuhnya pada supremasi hukum dan pengawasan lembaga sipil yang sah.
Revisi UU TNI yang diundangkan pada tahun 2025 tidak hanya menghadirkan problematika yuridis, tetapi juga merupakan ancaman konstitusional terhadap nilai-nilai demokrasi dan tata kelola negara yang akuntabel. Ketika militer tidak lagi hanya berfungsi sebagai penjaga kedaulatan teritorial, melainkan terlibat langsung dalam administrasi sipil dan pemerintahan, maka kita tengah menyaksikan kemunduran besar dari semangat reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998. Dalam konteks hukum tata negara, regulasi ini perlu diuji secara serius melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi agar tidak menjadi preseden buruk yang melanggengkan supremasi militer dalam sistem demokrasi.
Dalam rangka menjaga marwah konstitusi dan menegakkan prinsip checks and balances, perlu ditegaskan bahwa penguatan TNI sebagai institusi pertahanan negara tidak boleh dibarengi dengan perluasan kuasa di luar domainnya. Pembiaran terhadap perluasan fungsi militer akan menjadikan kekuasaan negara kehilangan dimensi moral dan konstitusionalnya. Demokrasi Indonesia harus dijaga dengan memastikan bahwa alat negara tunduk pada supremasi sipil, bukan sebaliknya.
Referensi
Ahmad Redi. (2018). Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sinar Grafika, Jakarta Timur, hlm. 1.
Febrianto, T. B. H. (2019). Peran Civil Law dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukumdan Sosial Politik, 2(1), 236.
Crouch, H. (2007). The Army and Politics in Indonesia (Revised ed). Equinox Publishing.
Honna, J. (2019). Security sector reform in Indonesia: The interplay between domestic politics and global norms. Contemporary Southeast Asia, 41(1), 1–27.
Casero-Ripollés, A (2021). Digital Journalism: Rethinking Communications Politics in a Digital Environment. Communication & Society, 34(1), 5-18.
McCombs, Maxwell. Setting the Agenda: The Mass Media and Public Opinion. Cambridge: Polity Press, 2004, hlm. 1–20.
Mietzner, M. (2018). Authoritarian innovations in Indonesia: Electoral restrictions, religious intolerance, and presidential illiberalism. Democratization, 25(8), 1445–1463.



