
JurnalPost.com – Desa Sidorejo, yang terletak di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, menjadi salah satu potret nyata bagaimana derasnya arus digitalisasi turut menyentuh kehidupan masyarakat desa. Kemudahan akses internet yang dulunya hanya dinikmati oleh masyarakat perkotaan, kini telah menjangkau hingga ke pelosok desa, termasuk Sidorejo.
Kemudahan ini membawa banyak manfaat, namun di sisi lain juga menyimpan ancaman yang tidak kalah serius, yaitu maraknya praktik judi online dan pinjaman online ilegal. Kedua persoalan ini belakangan menjadi keresahan tersendiri, baik bagi orang tua maupun remaja di Desa Sidorejo.
Menurut warga setempat, judi online kini semakin mudah diakses hanya melalui gawai pribadi. Tampilannya yang menyerupai permainan biasa membuat banyak remaja tidak menyadari bahwa mereka telah terjerumus ke dalam praktik perjudian. Akibatnya, tidak sedikit yang mengalami kerugian finansial, bahkan berujung pada tekanan psikologis akibat kekalahan yang terus berulang.
Persoalan tidak berhenti di situ. Kemudahan mengakses pinjaman online turut memperparah keadaan. Banyak masyarakat, termasuk remaja, tergiur dengan proses pencairan dana yang cepat tanpa memahami risiko bunga tinggi dan ancaman penagihan yang meresahkan. Tidak jarang, pinjaman online ilegal ini justru menjadi solusi instan untuk menutupi kerugian akibat judi online, sehingga masyarakat terjebak dalam lingkaran utang yang semakin sulit diselesaikan.
Melihat kondisi tersebut, Mahasiswa Pengabdian Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Sub Kelompok 3 yaitu Suci Septiani, Rahmawati Erika Febianti dari Prodi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik serta Muhammad Rizqi Maulana dari Prodi Arsitektur Fakultas Teknik dan Abdul Razaq dari Prodi Psikologi Fakultas Psikologi hadir membawa upaya edukatif berupa kegiatan “Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online bagi Remaja dan Masyarakat di Era Digital”. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar mampu mengenali, mencegah, dan menghindari jerat judi online maupun pinjaman online ilegal yang kian marak di tengah masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Balai Desa Sidorejo, dengan mengundang bapak, ibu, dan remaja warga Desa Sidorejo sebagai peserta. Sebelum memasuki acara inti, para peserta terlebih dahulu mengisi pre-test seputar judi online dan pinjaman online yang terdiri atas 30 butir soal pilihan ganda.
Sosialisasi ini menghadirkan H. Nor Hasan, S.A., S.H., M.A., M.H. sebagai pemateri, yang memaparkan secara mendalam mengenai modus operandi judi online, dampak hukum, dampak sosial, serta cara mengenali dan menghindari jerat pinjaman online ilegal. Pemaparan yang disampaikan secara komunikatif membuat peserta lebih mudah memahami bahaya yang mengintai di balik kemudahan teknologi digital.
Antusiasme peserta terlihat sejak awal kegiatan berlangsung. Para orang tua tampak serius menyimak, mengingat kekhawatiran mereka terhadap perilaku anak-anak yang tidak lepas dari gawai. Sementara itu, para remaja turut aktif bertanya dan berdiskusi, menunjukkan bahwa kesadaran akan bahaya judi online dan pinjaman online mulai tumbuh di kalangan generasi muda.
Zulkifri Charis Darmawan, S.E., M.SEI, selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Sub Kelompok 3, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk nyata kepedulian mahasiswa terhadap ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat desa. Menurutnya, edukasi mengenai bahaya judi online dan pinjaman online ilegal sangat relevan mengingat derasnya arus digitalisasi yang kini menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah pedesaan. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi bekal bagi warga Desa Sidorejo untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital, sekaligus mendorong mahasiswa untuk terus menghadirkan program pengabdian masyarakat yang menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Rahmawati Erika, selaku perwakilan Mahasiswa Pengabdian Masyarakat Sub Kelompok 3, mengungkapkan bahwa kegiatan ini memberikan pengalaman berharga bagi dirinya dan rekan-rekan sekelompok dalam berinteraksi langsung dengan masyarakat desa. Ia menilai antusiasme warga, terutama para remaja, menjadi bukti bahwa isu judi online dan pinjaman online memang menjadi kekhawatiran nyata di tengah masyarakat. Menurutnya, pendekatan komunikatif dan partisipatif melalui sesi tanya jawab terbukti efektif membuat materi lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh peserta dalam kehidupan sehari-hari.
Pak Eko Purnomo yang turut hadir sebagai audiens sekaligus perangkat desa, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Mahasiswa Pengabdian Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dalam mengangkat isu judi online dan pinjaman online di Desa Sidorejo. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu individu, melainkan telah menjadi ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomi keluarga di desa. Menurutnya, kegiatan semacam ini perlu terus digalakkan dan disebarluaskan agar masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki pemahaman hukum dan sosial yang memadai untuk melindungi diri dari jerat judi online maupun pinjaman online ilegal.
Bagi Mahasiswa Pengabdian Masyarakat Sub Kelompok 3, kegiatan ini bukan sekadar transfer pengetahuan, melainkan juga bentuk kepedulian terhadap ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat desa. Ketika masyarakat memiliki literasi digital yang baik, mereka akan lebih mampu memilah manfaat teknologi tanpa terjerumus pada dampak negatifnya.
Sosialisasi di Desa Sidorejo ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran kolektif, tidak hanya bagi warga yang hadir, tetapi juga dapat menyebar luas kepada keluarga dan lingkungan sekitar mereka. Dari sinilah muncul harapan agar semakin banyak desa lain yang tergerak untuk mengadakan edukasi serupa, sehingga ancaman judi online dan pinjaman online yang selama ini menjadi keresahan tersembunyi di tengah masyarakat dapat mendapatkan perhatian yang lebih serius.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pengabdian Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Sub Kelompok 3 di Desa Sidorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Dosen Pembimbing Lapangan: Zulkifri Charis Darmawan, S.E., M.SEI
Disusun oleh: Rahmawati Erika Febianti




