Oleh: Abdillah Azam Kamil
Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA
Abstrak
Penelitian ini untuk membahas serta membuktikan bahwa seorang sufi memiliki keterkaitan antara psikologi dan ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan teori-teori para tokoh sufi terkenal dan teori psikologi positif dari Sigmund Freud yaitu psikoanalisa. Objek yang diteliti dengan wawancara adalah seorang guru yang telah memahami ilmu tasawuf dan telah menjadi seorang sufi. orang yang telah menjadi sufi memiliki kehidupan yang tentram dan kehidupan yang lebih baik. Pada teori psikoanalisa Sigmund Freud (Id, Ego, dan Superego) ia dapat mengendalikan itu semua dan selalu berserah diri kepada Allah apa yang telah ia lakukan. Artikel penelitian ini data sampel diambil dengan metode observasi dan wawancara.
Pendahuluan
Ibadah secara bahasa berarti taat, tunduk, dan pengabdian. Menurut IbnuTaymiyah ibadah merupakan sebagai puncak ketaatan dan ketundukan yangdidalamnya terdapat unsur cinta (al- hubb). Sedangkan menurutmuhammadiyah, ibadah adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT denganmelaksankan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya sertamengamalkan apa saja yang diperkenankan olehnya. (Himpunan PutusanTarjih hal. 276). Adapun definisi ibadah menurut ulama Fiqh yaitu apa yangdikerjakan untyuk mendapatkan keridhaan Allah SWT dan mengharapkan pahalanya diakhirat.
Ibadah mahdah atau ibadah khusus yaitu ibadah langsung kepada Allah SWT, tata cara pelaksanaannya telah diatur dan ditetapkan oleh Allah SWT atau dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Karena itu, pelaksanaannya sangat ketat, yaitu harus sesuai dengan contoh dari Rasul. Allah dan Rasul- Nya telah menetapkan pedoman atau cara yang harus ditaati dalam beribadah, tidak boleh ditambah- tambah atau dikurangi. Penambahan atau pengurangan dari ketentuan-ketentuan ibadah yang ada dinamakan bid‟ahdan berakibat batalnya ibadah yang dilakukan. Contoh ibadah khususini adalah shalat (termasuk didalamnya thaharah), puasa, zakat, dan haji. (Shiddieqy dan Hasbi, 2001) Ibadah mahdhah adalah hubungan manusia dengan Tuhannya, yaituhubungan yang akrab dan suci antara seorang muslim dengan Allah SWTyang bersifat ritual (peribadatan), ibadah mahdhah merupakan manifestasidari rukun islam yang lima. Atau juga sering disebut ibadah yang langsung. Selain itu juga ibadah mahdhah adalah ibadah yang perintah danlarangannya sudah jelas secara zahir dan tidak memerlukan penambahanatau pengurangan. (Djazuli, 2011)
Prinsip ibadah mahdhah memiliki 4 prinsip yaitu: a) keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al-Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya. Haram kita melakukan ibadah ini selama tidak ada perintah. b) Tatacaranya harus berpola kepada contoh Rasul SAW. c) Bersifat suprarasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayahwahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yangdisebut hikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadahmahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan
syari’at, atau tidak. d) Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadahini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apayang diperintahkan Allah kepadanya semata-mata untuk kepentingandan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utamadiutus Rasul adalah untuk dipatuhi. Ibadah ghairu mahdhah adalah semua perbuatan yang bermanfaatuntuk sesama manusia dan lingkungannya, yang diniatkan untuk beribadahkepada Allah SWT. Ibadah ghairu mahdhah tata caranya tidak ditentukanoleh Allah. Hal ini menyangkut segala macam amal kebaikan yang di ridhaiAllah SWT baik berupa perkataan maupun perbuatan. Bahkan sekedar baru berniat saja sudah dianggap ibadah dan mendapat pahala dari Allah. (Razak dkk, 2011)
Prinsip dalam ibadah ghairu mahdhah adalah a) Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diselenggarakan. Selama tidak diharamkan oleh Allah, maka boleh melakukan ibadah ini. b) Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu bolehdilakukan. Maka segala bentuk kegiatan baik yang ditujukan untuk meraih ridho Allah masuk ke dalam ranah ibadah ghairu mahdah.
Landasan Teori : Psikoanalisa
Suryabrata (2006 : 125) menyatakan bahwa struktur kepribadian Sigmund Freud terdapat 3 sistem yaitu : id (das es) aspek biologis, ego (das ich) aspek psikologis, dan super ego (das euber ich) aspek sosiologis. Perilaku manusia merupakan hasil interaksi dalam kepribadian manusia yaitu id, ego, dan super ego yang dimana ketiganya ini selalu bekerja, sangat jarang ketiga nya ini bekerja sendiri atau salah satu nya terlepas.
Freud mengatakan bahwa alam sadar merupakan bagian terbesar dalam pikiran seseorang. Bagian tersebut merupakan nafsu, insting dan segala sesuatu yang masuk di dalamnya dan sulit dijangkau, contohnya kenangan atau emosi traumatic. Freud menyatakan bahwa alam sadar merupakan sumber motivasi dan dorongan terhadap hasrat seseorang, baik yang sederhana, contohnya makan, seks, dan kreativitas seperti berkarya (Ahmad, 2017;283).
Ego merupakan bagian kepribadian yang bertugas untuk mengatur dorongan id agar tidak melanggar nilai-nilai superego. Sedangkan superego merupakan bagian moral dari kepribadian manusia, dikarenakan id adalah filter, yang dapat menentukan baik-buruk atau salah-benar
(Ahmad, 2017;294). Sedangkan ego yaitu perbedaan antara sensasi dari dalam dan persepsi dari luar. Dengan begitu hal ini sangat bergantung apa yang telah terjadi dalam alam bawah sadar antara Id dan Superego. Jika Id sudah menjadi hal biologis manusia dan bersifat bawaan makan Freud dapat mengungkapkan bahwa Superego adalah pengendali das Es (Id) adalah benar adanya. Fungsi dari Superego yang utama yaitu menunjukkan Id dan Ego ke arah yang bermoral. Freud juga mengatakan bahwa Ego mempunyai pertahanan yang bisa mencegah dorongan kuat dari Id (nafsu, insting, dan kebutuhan biologis) muncul permukaan maupun tekanan Superego sendiri terhadap Ego (Kuntojo, 2015;46).
1. Ibadah Mahdhah
Ibadah Mahdhah merupakan ibadah yang tidak memiliki perubahan apa yang telah ditentukan, baik penambahan atau pengurangan. Pada ibadah mahdhah untuk pengurangan atau penambahan merupakan bid’ah (mengada-ada), sesuatu yang terlarang. Ibadah Mahdhah dalam arti khusus, ialah segala pengabdian manusia terhadap Allah secara langsung dan melakukan apa yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, contohnya puasa dan shalat.
Ibadah Mahdhah disebut juga muamalah ma’a al-khaliq (artinya ibadah yang berhubungan hamba dengan Allah. Ibadah Mahdhah merupakan bidang kajian fiqih al-nabawi, yang diantaranya: (1) bersuci/berwudhu; (2) shalat, termasuk doa, dzikir, dan tilawah Al – Qur’an; (3) puasa (merupakan termasuk ibadah badaniyya atau ibadah dzatiyyah; (4) zakat (termasuk ibadah maliyyah); (5) haji (termasuk ibadah ijtimaiyyah; (6) pengurusan jenazah (termasuk ibadah badaniyyah; (7) penyembelihan hewan; (8) sumpah dan nazar; (9) makanan dan minuman (termasuk ibadah maliyyah). Ibadah mahdhah atau ibadah khusus adalah ibadah apapun yang telah ditetapkan oleh Allah akan tingkat, tata cara dan perinciannya (Hassan Saleh, Kajian Fiqih Nabawi & Fiqih Kontemporer, (9-10).
2. Ibadah Ghairu Mahdhah
Ibadah Ghairu Mahdhah ma’qulati al-ma’na (ibadah yang tidak dapat dipahami maknanya). Ibadah dalam arti umum (muamalah) yang merupakan bidang kajian Fiqih Ijtihadi yaitu ibadah dalam arti : (a) Muamalah (habi min al- nas), (b) Muamalah ma’a al makhluq atau bisa disebut juga segala sesuatu yang disukai oleh Allah SWT.
Muamalah atau Ibadah Ghairu Mahdhah yaitu ibadah dalam bentuk sikap, ucapan, dan tindakan seseorang yang dilakukan atas dasar; (1) niat dan ikhlas; (2) dalam rangka mencapai “mardhatillah” ridho Allah; dan (3) amal saleh, dilakukan oleh pelakunya sesuai dengan situasi dan kondisi (Hassan Saleh, Kajian Fiqih Nabawi & Fiqih Kontemporer, .. 10-11).
Muamalah adalah segala hal yang menyangkut segala urusan duniawi (umur al-dunyawiyyah) dengan segala bentuk kemaslahatannya (ma‟qulati al-ma‟na), seperti: sistem keluarga (perkawinan dan warisan), sisttem perekonomian, sistem hukum (perdata dan pidana), sistem politik pemerintahan.43 Muamalah tidak dapat dilepaskan dari ibadah, karena keduanya harus terintegrasi dalam kehidupan muslim secara serasi dan seimbang.
Aspek habl min Allah dan aspek habl min al-nas sama-sama mengarah kepada upaya pencapaian kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.44 Ibadah ghairu mahdhah atau umum ialah segala amalan yang diizinkan oleh Allah. Misalnya ibadah ghairu mahdhah ialah belajar, dakwah, tolong-menolong, salam, dan lain sebagainya (Sahriansyah, Ibadah dan Akhlak, … 2).
Ibadah ghairu mahdhah tidak menyangkut hubungan antara manusia dengan Allah, sebaliknya hubungan antar manusia dengan manusia atau alam sekitarnya memiliki nilai ibadah. Ibadah ini merupakan aktifitas manusia baik perkataan, perbuatan, tindakan, dan halal asal didasari dengan niat karna Allah SWT. Bentuk ibadah ghairu mahdhah yaitu (a) belajar; (b) mengucapkan salam; (c) bersikap lemah lembut dan sopan santun; (d) saling tolong menolong, dan (e) infaq (7Syaikh Abdul Qadir Jailani, Fiqih Tasawuf, (Bandung: Pustaka Hidayah, 2001), 174).
Metodologi Penelitian
Penelitian ini merupakan penilitian jenis kualitatif dengan rancangan grounded theory yaitu, Grounded theory merupakan suatu metode riset yang berupaya untuk mengembangkan teori tersembunyi di balik data dimana data ini dikumpulkan dan dianalisis secara sistematis (Martin dan Turner, 1986). Perbedaan utama antara metode grounded theory dan metode lainnya adalah kekhasan pendekatannya dalam pengembangan teori grounded theory yang menyarankan bahwa harus terdapat interaksi yang terus-menerus antara proses pengumpulan data dan analisisnya (Egan, 2002). Penelitian ini dilakukan dengan observasi dan wawancara. Dengan dilakukannya penelitian ini melibatkan seorang guru yang bertujuan untuk mencari gambaran tentang Metode Psikoanalisa dalam penerapan konsep Ibadah Mahdhah dan Ghairu Mahdhah pada seorang Sufi. Metode penelitian bertujuan untuk mencari pendapat tentang metode psikoanalisa dalam penerapan konsep ibadah mahdhah dan ghairu mahdha pada seorang sufi. Lalu, metode analisis penelitian ini mengolah data dan mengecek data yang telah diambil menjadi sebuah teori baru dan akan divalidasi dengan teori-teori dalam psikologi sesuai konsep yang ada.
Hasil dan Pembahasan:
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara, observe sangat menghormati dan menghargai pendapat beliau, ia mengatakan bahwa untuk menjadi seorang sufi itu tidak lah mudah banyak cobaan yang telah ia hadapi yang bertujuan untuk mendekatkan dirinya kepada Allah SWT. Beliau juga mengungkapkan setelah ia menjadi seorang sufi hidupnya lebih tenang dan lebih baik. Ia juga memberitahu kami bahwa ia memulai belajar menjadi seorang sufi tahun 2010 dan beliau diajarkan oleh gurunya yang merupakan Kyai yang ada di daerah di Tangerang.
Beliau juga menganjurkan kepada kami untuk mepelelajari ilmu tasawuf yang dimana menurut beliau dengan kita mempelajari ilmu tasawuf dapat menghapus dosa yang telah kita perbuat dan juga InShaaAllah dijauhkan dari api neraka. Beliau juga menawarkan kepada kami jika kami berniat mempelajari ilmu tasawuf, ia bersiap menjadi gurunya. Ia juga mengatakan untuk menjadi seorang sufi ialah mempelajari ilmu tasawuf, puasa, shalat, dzikir, dan berdoa. Yang dimana ini juga merupakan bagian dari ibadah mahdhah. Menjadi seorang sufi ia dapat mengendalikan emosi dan tidak mengeluarkan yang tidak pantas dan juga tidak pernah mengeluh dan juga selalu berserah diri kepada Allah SWT setelah apa yang ia alami.
Kesimpulan
Kesimpulan yang telah kita ambil dari wawancara dan observasi bahwa untuk menjadi seorang sufi tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Dengan kita menjadi seorang sufi dapat mendekatkan diri kita kepada Allah SWT. Apa yang telah dikatakan oleh beliau bahwa menjadi seorang sufi membuat diri kita menjadi lebih tenang dan lebih baik, selalu berserah diri kepada Allah, dijaukan dari hal duniawi yang bersifat fana dan juga dijauhkan dari sifat sombong.
Daftar Pustaka
Jamaluddin, S. (2010). Kuliah Fiqih Ibadah. DI Yogyakarta: LPPI UMY.Razak, Y. (2011). Pendidikan Agama.
Jakarta: Uhamka Press.Qardhawi, Y. (2002). Konsep Ibadah Dalam Islam, Bandung: Mizan.
Abdullah, Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam. (2010). Syarah Hadits Hukum Bukhari Muslim.
Jakarta: Pustaka As-Sunnah.Ash- shiddieqy, Hasbi, Teungku. (2001). Pengantar Hukum Islam. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra

