Oleh: Dewi Mayasari
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90)
Ayat ini sering dibaca saat khutbah Jumat. Ia bukan sekadar ajakan, tapi perintah yang tegas: berlaku adil dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam sistem ekonomi dan keuangan. Maka menjadi ironi ketika sistem keuangan syariah di negeri mayoritas Muslim seperti Indonesia justru tertinggal jauh dari sistem konvensional, terutama dalam hal inklusi keuangan.
Merujuk pada hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLK) 2025, tingkat literasi keuangan syariah mencapai 43,42%, namun tingkat inklusi keuangan syariah baru menyentuh 13,41%. Artinya, banyak masyarakat yang sudah tahu atau mengenal sistem keuangan syariah, tetapi belum menggunakannya dalam praktik sehari-hari. Ini menunjukkan adanya kesenjangan nyata antara pemahaman dan pemanfaatan produk keuangan syariah.
Mengapa bisa terjadi seperti ini?
Riset terbaru OJK Institute (2025) memetakan sejumlah hambatan struktural yang menjadi akar rendahnya inklusi keuangan syariah:
1. Dari sisi penawaran (supply side):
Jangkauan bank syariah belum merata, terutama di daerah terpencil. Minimnya agen syariah dan keterbatasan layanan digital membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan.
2. Dari sisi permintaan (demand side):
Banyak masyarakat merasa produk syariah terlalu rumit dan eksklusif. Istilah seperti mudharabah atau musyarakah asing di telinga mereka. Bahkan ada yang masih mengira bahwa bank syariah hanya cocok untuk kegiatan keagamaan, bukan untuk transaksi harian.
3. Dari sisi regulasi:
Belum ada integrasi menyeluruh antara fatwa syariah dan regulasi otoritatif. Proses persetujuan produk syariah sering kali lambat karena jalur yang berbeda-beda antara DSN-MUI, OJK, dan BI.
4. Dari sisi digitalisasi:
Fitur mobile banking syariah masih terbatas, belum terintegrasi dengan marketplace atau e-wallet. Hal ini menyebabkan bank syariah tertinggal dalam menghadirkan kemudahan bagi generasi digital.
Dalam ekonomi Islam, inklusi bukan sekadar urusan bisnis. Ia adalah bagian dari maqashid syariah—tujuan syariat yang menekankan pentingnya menjaga harta (hifzhul maal) dan menciptakan keadilan distribusi. Maka ketika sebagian besar masyarakat belum terakses layanan keuangan syariah, itu bukan sekadar masalah teknis, tapi juga masalah sosial dan moral.
Perbankan syariah seharusnya menjadi alat untuk memberdayakan umat, terutama yang rentan secara ekonomi. Akses ke pembiayaan mikro berbasis akad syariah bisa menjadi alternatif nyata dari jerat pinjaman ilegal. Namun, ini baru bisa terjadi jika sistem yang ada lebih inklusif, sederhana, dan terjangkau.
Inklusi keuangan syariah tidak bisa dikerjakan satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara:
– Regulator dan pemerintah, melalui kebijakan insentif, simplifikasi regulasi, dan penyederhanaan prosedur.
– Perbankan syariah, dengan memperluas layanan digital dan memperbaiki kualitas SDM di lapangan.
– Lembaga pendidikan, pesantren, dan masjid, sebagai agen literasi syariah yang membumi dan membangun kepercayaan publik.
Sebagaimana ditegaskan oleh Ibn Khaldun, kekuatan ekonomi suatu masyarakat akan bertahan jika didukung oleh struktur sosial yang adil. Maka sudah waktunya perbankan syariah bangkit bukan hanya sebagai alternatif, tetapi sebagai arus utama keuangan umat.
Umat Islam di Indonesia sudah siap. Literasi mereka meningkat, semangat hijrah finansial tumbuh. Yang mereka butuhkan kini adalah sistem yang mudah diakses, relevan dengan kebutuhan, dan selaras dengan nilai Islam.
Inklusi keuangan syariah bukan hanya tentang membuka rekening atau menyalurkan pembiayaan. Ini tentang memastikan bahwa prinsip keadilan dalam Islam bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa” (QS. Al- Ma’idah: 2)
—
Dewi Mayasari
Associate Wealth Planner (AWP) dan Certified Sakinah Financial Planner. Aktif dalam edukasi keuangan syariah keluarga dan penguatan ekonomi umat melalui pendekatan spiritual-finansial.



