• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Meningkatkan Kualitas Pendidikan melalui Pajak: Menuju Generasi Emas 2045

Editor Redaksi
30 Juni 2024
in Artikel

Oleh: Dominikus Zinyo Darling
Mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat IFTK Ledalero

JurnalPost.com – Menghadapi peluang bonus demografi yang terjadi antara tahun 2010-2035, Pemerintah Indonesia telah memberikan reaksi positif dengan menetapkan waktu tersebut sebagai kesempatan untuk menanam generasi emas 2045. Generasi yang dimaksud adalah suatu generasi masa depan Indonesia yang bisa menjadi modal Sumber Daya Manusia (SDM) bagi negara dalam menyukseskan pembangunan nasional. Selain itu, generasi emas juga bisa menjadi kekuatan bagi negara dalam menghadapi persaingan ekonomi global yang diperkirakan terjadi pada tahun 2050 ke atas.

Menurut seorang sejarahwan dan filsuf modern, Yuval Noah Harari (2018), persaingan ekonomi dan kewirausahaan di era industri 2050 bukanlah persaingan yang mudah. Berkembangnya teknologi modern, seperti Artificial Intelegnce (AI) yang digadang-gadang memiliki kecakapan yang melebihi manusia, menuntut pelaku ekonomi untuk menjadi lebih kreatif dan inovatif. Oleh karena itu, mempersiapkan pelaku ekonomi dan kewirausahaan yang bisa bersaing di era globalisasi harus dimulai dengan revolusi di bidang pendidikan dan psikologi. Peningkatan kualitas pendidikan dimaksud untuk mempersiapkan pelaku ekonomi yang memiliki skil dan daya saing di kancah global.

Meningkatkan Kualitas Pendidikan melalui Pajak

Dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang unggul menuju generasi emas 2045, pemerintah Indonesia telah menyiapkan anggaran pendidikan sebesar 660,8 triliun atau 20 persen dari APBN pada tahun 2023 (Jatnika, Puslapdik Kemendikbudristek, 2023). Sementara itu, menurut laporan kementerian keuangan, dari total Rp. 2.774,3 triliun pendapatan negara per 2023, sebesar 2.155,4 triliun (77,69 persen) diperoleh dari pajak. Hal ini menunjukkan bahwa pajak memiliki kontribusi langsung untuk peningkatan kualitas pendidikan Indonesia. Karenanya, pemerintah terus berupaya untuk memaksimalkan potensi pendapatan negara dari pajak dari waktu ke waktu.

Dalam suatu sesi debat jelang pemilihan presiden dan wakil presiden 2024, wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka secara tegas mengusulkan bahwa salah satu upaya jitu untuk membangun kekuatan ekonomi Indonesia yang bisa besaing di masa yang akan datang adalah dengan meningkatkan rasio pajak (tax tatio). Adapun berdasarkan situs kementerian keuangan, disebutkan bahwa dalam perekonomian, rasio pajak dapat digunakan sebagai indikator untuk menunjukkan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Pernyataan ini sebenarnya menegaskan besarnya kontribusi pajak dalam segala aspek pembangunan nasional, termasuk sektor pendidikan. Bahwa dengan meningkatkan peluang penerimaan pajak terhadap APBN, pemerintah bisa dengan mudah mengeluarkan dana sebesar mungkin untuk peningkatan kualitas pendidikan Indonesia sebagai bentuk investasi jangka panjang menuju generasi emas 2045.

Sejak menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun visi khusus untuk pendidikan dengan memastikan semua masyarakat menikmati akses pendidikan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi terus meningkatkan berbagai program yang mendorong peningkatan dunia pendidikan. Melalui program bantuan beasiswa seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan dana operasional dan berbagai bantuan lainnya, pemerintah terus berupaya agar masyarakatnya dibantu untuk menempuh pendidikan yang memadai. Pemerintah tidak segan-segan menggelontorkan anggaran sebesar mungkin untuk peningkatan kualitas pendidikan. Pemerintah memiliki optimisme bahwa, dengan menggenjot investasi di dunia pendidikan, Indonesia bisa menjadi negara dengan kualitas SDM tinggi di tahun 2045. Kualitas SDM inilah yang menjadi modal besar bagi Indonesia untuk berjuang menjadi negara maju.

Namun, usaha untuk meningkatkan pembangunan dunia pendidikan sebenarnya bukan hanya tugas pemerintah. Bagaimanapun, cita-cita menuju Indonesia emas 2045 merupakan usaha negara yang membutuhkan kontribusi dari seluruh masyarakat Indonesia. Kehadiran masyarakat paling nyata dapat dilihat dari keikutsertaan masyarakat dalam menunjang pendapatan negara melalui pajak. Sebagai sumber penerimaan tertinggi untuk anggaran negara, pajak sangat berpengaruh terhadap besarnya dana yang bisa dikeluarkan oleh pemerintah. Dapat dikatakan bahwa pemerintah sebenarnya hanya hadir untuk mengatur alokasi dana dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat sendiri. Oleh karena itu, masyarakat diharapakan memiliki kesadaran dan kepatuhan pajak yang bisa membantu pemerintah dalam usaha optimalisasi penerimaan pajak.

Kepatuhan pajak masyarakat sangat membantu kinerja Direktorat Jendral Pajak dalam usaha menumpulkan pajak. Kepatuhan pajak dapat memberikan multipiler efect dalam kegiatan ekonomi masyarakat (Muhammad Dahlan, 2020, p.47). Hal ini juga berlaku untuk sektor pendidikan, karena pendidikan merupakan bagian dari investasi jangka panjang untuk mempersiapakan manusia yang menjadi agen pembangunan ekonomi nasional di masa depan. Dengan demikian, meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak yang menuntut kerja keras pemerintah dan didukung dengan kepatuhan pajak masyarakat adalah bagian dari usaha untuk membangun generasi emas, generasi Indonesia yang menjamin pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan.

Daftar Pustaka:

Harari, Yuval Noah. 2018. 21 Lessons: 21 Abad untuk Abad ke 21 (Haz Algebra, Trans.). Manado: Globalindo. (2018)

Dahlan, Muhammad. 2020. “Shadow Economy, AEOI dan Kepatuhan Pajak.” Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia. Vol.2. No.1

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.