Oleh : Galuh Rafi Anindita
JurnalPost.com – Capaian Output adalah salah satu indikator yang dinilai dalam mengukur kinerja Satuan Kerja (Satker) terkait pencapaian output yang telah ditetapkan pada DIPA. Kewajiban pelaporan tersebut dimulai dari tahun 2019 hingga saat ini (2026). Regulasi yang berlaku terkait capaian output diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga.
Dalam mengukur kinerja pelaksanaan anggaran Satker, capaian output memiliki bobot indikator paling besar diantara indikator IKPA lainnya dengan bobot 25%. Dengan bobot yang begitu besar, diharapkan pelaporan capaian output yang dilaporkan Satker bisa semakin berkualitas dan akurat. Capaian output dihitung berdasarkan nilai komposit yaitu komponen ketepatan waktu (30%) dan komponen capaian rincian output (RO) (70%). Ketepatan waktu dapat dinilai apabila satker melakukan pengiriman capaian output setiap bulannya tidak melebihi 5 hari kerja pada awal bulan pelaporan reguler. Komponen capaian RO untuk bulan Januari s.d. November dihitung berdasarkan ketercapaian realisasi RO (PCRO) terhadap target capaian output (TPCRO), sedangkan untuk bulan Desember atau apabila PCRO sudah mencapai 100% dihitung berdasarkan ketercapaian RVRO terhadap volume RO pada DIPA.
Tahapan Pelaporan Data Capaian Output 2026
1.Pelaksanaan Assesment Rincian Output (RO)
Dalam rangka meningkatkan kualitas data dan standardisasi cara pengukuran kinerja, mulai tahun 2024 Eselon I Kementerian/Lembaga (K/L) diwajibkan melakukan pengisian informasi pra-pelaporan (Assesment Rincian Output) yang terdiri dari pengisian RO statis/dinamis, cara pelaporan, polarisasi capaian, dan polarisasi waktu melalui aplikasi monev.kemenkeu.go.id yang selanjutnya akan dilakukan validasi oleh Kementerian/Lembaga dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Assessment RO wajib dilakukan agar datanya bisa dialirkan ke sistem Aplikasi SAKTI dan selanjutnya Satker bisa melakukan pengisian target kinerja dan realisasi kinerja capaian output. Assesment RO yang dilakukan terdiri dari :
– Jenis RO
Statis : Realisasi Volume RO-nya tidak dapat melebihi Target Volume RO.
Dinamis : Realisasi Volume RO-nya dapat melebihi Target Volume RO.
– Cara Pelaporan RO
Tahapan : Progres capaian RO dihitung berdasarkan tahapan kegiatan yang sudah dilaksanakan atau dihitung berdasarkan proporsional antara realisasi dengan target yang direncanakan.
Otomatis : Progres capaian RO dihitung berdasarkan target progres capaian RO (TPCRO) bulanan yang telah diinput saat menetukan proyeksi.
Periodik : Penyampaian manfaat RO dilakukan secaraperiodik terhadap pihak yang sama.
– Polarisasi Capaian RO
Maximize : Semakin tinggi realisasi output/ RVRO terhadap target RO, diindikasikan semakin baik kinerjanya.
Minimize : Semakin rendah realisasi output/ RVRO terhadap target RO, diindikasikan semakin baik kinerjanya.
– Polarisasi Waktu
Stabilized : Semakin akurat output dieksekusi sesuai targetnya, diindikasikan semakin baik kinerjanya.
Time Eficiency : Semakin cepat output dieksekusi sesuai targetnya, diindikasikan semakin baik kinerjanya.
- Perekaman Target Kinerja Satker
Perekaman target kinerja (output) dilakukan oleh Satker pada aplikasi SAKTI secara bulanan dalam satu tahun anggaran. Satker dapat melakukan pemutakhiran/penyesuaian target kinerja satker secara triwulanan atau sepanjang terdapat revisi DIPA yang mengakibatkan perubahan jumlah dan/atau target RO. Pemuktahiran reguler data proyeksi target kinerja normalnya dapat dilakukan dengan batas waktu sampai dengan hari kerja ke-10 (sepuluh) awal triwulan kerja.
Dalam pengisian target pada sistem Aplikasi SAKTI satker harus mengikuti kriteria yang ditetapkan yaitu :
– TPCRO kumulatif ( Januari s.d. Desember ) = 100 (tidak boleh lebih, tidak boleh kurang)
– TRVRO kumulatif (Januari s.d. Desember) = Sesuai Target RO dalam DIPA (tidak boleh lebih, tidak boleh kurang)
– Seluruh RO sudah diinput dengan lengkap dan sesuai.



