Ditulis oleh : Fredy Wijaya Auw
JurnalPost.com – Beberapa bulan lalu saya sempat mengobrol dengan seorang kenalan lewat WhatsApp. Awalnya saya hanya penasaran dengan pekerjaan sampingannya, tetapi percakapan itu justru membuat saya melihat perubahan ekonomi digital dari sudut yang berbedadi mana yang bersangkutan memperoleh penghasilan tambahan dari program afiliasi di platform digital. Ia tidak memiliki toko, tidak menyimpan stok barang, dan tidak pernah terlibat langsung dalam proses pengiriman produk. Aktivitas yang dilakukan relatif sederhana, yaitu membuat konten promosi, membagikan tautan afiliasi melalui media sosial, dan memperoleh komisi ketika terjadi transaksi melalui tautan yang dibagikan.
Yang membuat saya terkejut bukanlah model bisnisnya, melainkan cara ia memandang dan memperlakukan pekerjaannya. Baginya, aktivitas tersebut hanyalah pekerjaan sampingan yang dilakukan di sela waktu luang. Lantas ketika saya mencoba memahami lebih jauh, ternyata pendapatan yang diperolehnya tidak dapat dianggap kecil. Bahkan pada periode tertentu, penghasilannya mampu melampaui gaji pekerja formal.
Jika semakin banyak masyarakat memperoleh penghasilan dari aktivitas ekonomi digital yang tidak terlihat secara konvensional, apakah sistem perpajakan kita sudah cukup siap untuk mengenali perubahan tersebut?
Jujur saja, sebelum berbincang dengan kenalan tersebut saya tidak pernah benar-benar memikirkan persoalan ini. Dalam beberapa tahun terakhir saya melihat semakin banyak individu memperoleh penghasilan dari internet melalui berbagai aktivitas digital. Bentuknya beragam, mulai dari pemasaran afiliasi, penjualan jasa, hingga monetisasi konten. Namun semuanya memiliki kesamaan, yaitu menghasilkan nilai ekonomi tanpa harus hadir dalam bentuk usaha yang mudah dikenali secara fisik. Sebagian menjual jasa, sebagian mengikuti program afiliasi, dan sebagian lagi membuat konten. Bentuk usahanya berbeda-beda, tetapi memiliki kesamaan: hampir semuanya berjalan tanpa toko fisik. Banyak sumber penghasilan baru muncul, tetapi tidak selalu terlihat seperti kegiatan usaha pada umumnya. Biasanya ada toko, kantor, kios, atau setidaknya tempat tertentu yang menunjukkan adanya kegiatan bisnis. Saat ini kondisi tersebut berubah secara masif. Seseorang kini dapat memperoleh penghasilan besar dari program afiliasi pemasaran, tayangan penjualan langsung, jasa digital, hingga monetisasi konten tanpa perlu memiliki aset usaha dalam bentuk fisik.
Selama ini, diskusi publik lebih banyak berfokus pada tarif pajak, insentif, atau kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar. Padahal, tantangan yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara mampu mengenali aktivitas ekonomi baru yang terus tumbuh di luar pola ekonomi konvensional dalam cara lama.
Kondisi tersebut membuat saya berpikir bahwa pembahasan mengenai perluasan basis pajak menjadi semakin relevan. Dalam konteks tersebut, langkah Direktorat Jenderal Pajak melalui implementasi Coretax System menjadi menarik untuk dicermati. Perluasan basis pajak tidak hanya identik dengan penambahan beban bagi masyarakat. Alasannya sederhana. Sebagian besar program pembangunan tetap membutuhkan penerimaan negara yang stabil. Kemampuan negara membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas layanan kesehatan, hingga menjaga perlindungan sosial juga sangat dipengaruhi oleh keberhasilan menghimpun penerimaan pajak secara berkelanjutan.
Selain menciptakan lapangan kerja baru, transformasi ini juga mendorong munculnya pola konsumsi, transaksi, dan investasi yang berbeda. Pertumbuhan masif ini menciptakan peluang ekonomi yang besar, tetapi juga menimbulkan tantangan administrasi yang tidak mudah. Perubahan ini terlihat di sekitar kita. Ada yang memasarkan produk melalui program afiliasi, ada yang menerima proyek desain dari klien luar daerah, dan ada pula yang memperoleh penghasilan dari konten yang mereka unggah secara rutin.
Melalui berbagai platform digital, seseorang kini dapat memperoleh penghasilan rutin hanya dengan memanfaatkan keterampilan, jaringan, atau audiens yang dimilikinya. Aktivitas tersebut dapat berupa pemasaran afiliasi, monetisasi konten, penyediaan jasa profesional, hingga pekerjaan lepas yang melayani klien lintas daerah maupun lintas negara. Saya menyebut fenomena ini sebagai “pajak tak kasatmata”, yaitu potensi penerimaan pajak yang lahir dari aktivitas ekonomi digital yang menghasilkan nilai ekonomi nyata, tetapi tidak mudah dikenali melalui pendekatan administrasi perpajakan yang dibangun pada era ekonomi fisik.
Tantangannya adalah bagaimana aktivitas yang tersebar di berbagai platform itu dapat dipetakan secara akurat oleh sistem perpajakan. Banyak individu yang memperoleh penghasilan dari ekonomi digital tidak merasa diri mereka bagian dari aktivitas usaha. Akibatnya, terdapat jarak antara nilai ekonomi yang tercipta dan kemampuan sistem untuk mengidentifikasi aktivitas tersebut sebagai bagian dari basis pajak nasional. Selama ini basis pajak sering dipahami sebagai kumpulan wajib pajak yang sudah terdaftar. Sebagai orang yang sering mengikuti perkembangan bisnis digital, saya melihat perubahan ini akan terus berlanjut. Padahal di era digital, basis pajak seharusnya dipahami sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah, baik yang berlangsung di ruang fisik maupun di ruang digital. Karena itu, perluasan basis pajak tidak hanya berkaitan dengan administrasi perpajakan. Langkah ini juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap cara masyarakat bekerja dan memperoleh penghasilan yang terus berubah.
Untuk mewujudkannya, integrasi data digital nasional menjadi fondasi yang sangat penting. Momentum ini sejalan dengan langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengimplementasikan Coretax System sebagai sistem administrasi perpajakan inti baru. Melalui otomatisasi sistem dan integrasi data pihak ketiga secara terpusat, Coretax System menjadi instrumen penting untuk melacak transaksi digital yang selama ini “tak kasatmata”. Namun, integrasi teknologi saja tidak cukup. Transformasi ini menuntut pergeseran taktik yang mendasar: dari semula reaktif dan kaku, menjadi proaktif serta penuh kemudahan layanan. Hal itu menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia sedang bergerak menuju bentuk yang semakin fleksibel. Perluasan basis pajak melalui integrasi data digital nasional seperti Coretax System tidak seharusnya dipandang hanya sebagai proyek teknologi atau reformasi administrasi. Bagi saya, tujuan akhirnya sederhana. Jika ekonomi telah berubah wajah, maka sistem perpajakan juga harus mampu melihat dengan cara yang baru.



