
Penulis : Jermin Yohanis Tiran
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Praktisi Forex, Gold & Crypto Currency
JurnalPost.com – Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang secara fundamental mengancam integritas pemerintahan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Meski regulasi telah dirancang dan berbagai institusi telah dibentuk untuk memberantasnya, praktik korupsi tetap tumbuh subur dan sistemik. Untuk memahami akar persoalan ini secara komprehensif, pendekatan sistem hukum Lawrence M. Friedman menjadi alat analisis yang tepat. Friedman menyatakan bahwa keberlangsungan hukum ditentukan oleh tiga komponen utama : struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum [^1^].
Dalam konteks Indonesia, ketiga komponen ini tidak berdiri sendiri, tetapi saling memengaruhi dalam sebuah sistem yang saling terkait. Struktur hukum yang mencakup institusi penegak hukum seperti KPK, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan kerap kali menghadapi persoalan serius, terutama dalam hal independensi kelembagaan. Revisi terhadap Undang-Undang KPK tahun 2019 yang menempatkan lembaga ini di bawah kendali eksekutif telah melemahkan kekuasaan penuntutan dan penyelidikan yang sebelumnya independen [^2^].
1. Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
2. Butt, S. (2020). The Revisions to Indonesia’s Anti-Corruption Commission Law: Institutionalising Weakness? Bulletin of Indonesian Economic Studies, 56(1), 27-49. https://doi.org/10.1080/00074918.2020.1737394
Selain itu, fragmentasi kewenangan antar lembaga penegak hukum menyebabkan terjadinya tarik-menarik yurisdiksi yang merugikan penegakan hukum secara keseluruhan. Fenomena forum shopping (perebutan kasus) dan konflik kelembagaan menciptakan disfungsi sistemik sebagaimana digambarkan oleh Donald Black melalui konsep displacement effect [^3^]. Dalam situasi seperti ini, para pelaku korupsi justru mendapatkan keuntungan dengan mempermainkan sistem.
Tidak hanya itu, integritas lembaga penegak hukum pun diragukan. Beberapa aparat justru menjadi bagian dari persoalan korupsi itu sendiri, sebagaimana diungkap dalam laporan ICW [^4^]. Fenomena revolving door—mantan aparat hukum menjadi pembela koruptor—semakin memperburuk konflik kepentingan dan menegaskan lemahnya struktur penegakan hukum.
Dari sisi substansi hukum, meski Indonesia telah memiliki undang-undang khusus pemberantasan korupsi, regulasi yang ada belum sepenuhnya menjawab kompleksitas modus korupsi modern. Banyak pasal masih berorientasi pada korupsi konvensional, sehingga kurang adaptif terhadap bentuk baru seperti state capture dan grand corruption. Dalam pandangan Nonet dan Selznick, sistem hukum yang efektif adalah yang responsif terhadap perubahan sosial, bukan yang bersifat kaku atau autonomous [^5^].
Inkonsistensi dalam menafsirkan kerugian negara serta multitafsir terhadap sejumlah pasal juga menambah persoalan. Ketidakpastian hukum ini mencerminkan penumbra of uncertainty sebagaimana dijelaskan oleh H.L.A. Hart [^6^]. Ketidakjelasan ini membuka ruang manipulasi, sementara lemahnya sistem preseden dalam tradisi civil law memperburuk situasi.
3. Black, D. (1976). The Behavior of Law. New York: Academic Press.
4. Indonesia Corruption Watch. (2023). Tren Vonis Korupsi dan Peran Aparat Penegak Hukum. Jakarta: ICW. Retrieved from https://antikorupsi.org
5. Nonet, P., & Selznick, P. (2001). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New Brunswick: Transaction Publishers
6. Hart, H. L. A. (1994). The Concept of Law (2nd ed.). Oxford: Oxford University Press.
Sayangnya, instrumen pencegahan korupsi seperti mandatory disclosure, manajemen konflik kepentingan, hingga perlindungan whistleblower belum diterapkan secara menyeluruh. Akibatnya, pendekatan hukum di Indonesia lebih banyak bersifat reaktif daripada preventif.
Elemen terakhir, yaitu budaya hukum, memperlihatkan adanya permisifitas masyarakat terhadap praktik korupsi. Banyak warga menganggap praktik gratifikasi sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, menurut Roscoe Pound, hukum seharusnya menjadi alat untuk membentuk perilaku social [^7^]. Ketika masyarakat tidak memiliki kesadaran hukum yang kuat, maka upaya pemberantasan korupsi akan sulit berhasil.
Fenomena ini mencerminkan kondisi anomie seperti yang dijelaskan Robert Merton, yakni ketika nilai-nilai kultural tidak lagi selaras dengan cara-cara institusional yang sah [^8^]. Korupsi bahkan dinormalisasi sebagai bagian dari proses birokrasi. Sementara itu, Sally Engle Merry menyatakan bahwa budaya hukum tidak cukup hanya dipahami secara formal, tetapi harus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari [^9^].
Di sisi lain, korupsi di Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari sistem patronase politik. James C. Scott menegaskan bahwa dalam sistem patron-klien, korupsi bukan hanya penyimpangan tetapi merupakan bagian struktural dari relasi kekuasaan [^10^].
Ketiadaan kontrol sosial yang kuat serta rendahnya partisipasi masyarakat sipil menandakan lemahnya civic engagement. Durkheim menyatakan bahwa solidaritas sosial penting untuk menjaga keteraturan hukum dan mencegah deviasi. Dalam konteks Indonesia, hal ini menjadi tantangan besar dalam membangun budaya hukum yang kokoh.
7. Pound, R. (1959). Jurisprudence. St. Paul, MN: West Publishing Co.
8. Merton, R. K. (1968). Social Theory and Social Structure. New York: Free Press.
9. Merry, S. E. (1990). Getting Justice and Getting Even: Legal Consciousness Among Working-Class Americans. Chicago: University of Chicago Press.
10. Scott, J. C. (1972). Comparative Political Corruption. Englewood Cliffs: Prentice-Hall.
Ketiga elemen yang dikemukakan Friedman tersebut harus dilihat sebagai satu kesatuan sistemik. Ketika salah satu lemah, maka yang lainnya ikut terdampak. Struktur kelembagaan yang tidak independen akan melemahkan implementasi hukum, dan pada akhirnya menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri. Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi tidak bisa diserahkan hanya pada pendekatan represif, melainkan harus dilakukan secara integral, menyentuh aspek kelembagaan, normatif, dan kultural sekaligus.



