
Oleh: Surya Galih Salim Wahidin, Universitas Muhammadiyah Jakarta
JurnalPost.com – Di tengah percepatan transformasi digital pemerintahan daerah, konsep smart city semakin sering digaungkan sebagai jawaban atas kompleksitas persoalan perkotaan. Pemerintah daerah membangun platform layanan publik, pusat kendali, dan sistem berbasis data untuk mengelola lalu lintas, kebersihan, hingga administrasi kependudukan. Namun, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa kota tidak otomatis menjadi “cerdas” hanya karena teknologi hadir. Tantangan ketimpangan akses digital, rendahnya partisipasi warga, dan kebijakan yang kurang kontekstual masih kerap muncul. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan komunitas warga menjadi kunci agar smart city tidak berhenti pada jargon, melainkan menjelma sebagai tata kelola yang inklusif dan berkelanjutan.
Secara kebijakan, arah transformasi digital pemerintah telah ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mewajibkan instansi pusat dan daerah mengintegrasikan layanan berbasis teknologi informasi secara efektif, efisien, dan akuntabel. Pada level perencanaan pembangunan, RPJMN 2020–2024 (dan keberlanjutannya pada periode berikutnya) menempatkan transformasi digital sebagai salah satu agenda strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Di ranah perkotaan, pemerintah juga mendorong inisiatif Gerakan Menuju Smart City (GMSC) sebagai kerangka pengembangan kota cerdas di berbagai daerah. Kerangka kebijakan ini menegaskan bahwa smart city bukan sekadar infrastruktur TIK, melainkan integrasi teknologi, tata kelola, dan partisipasi.
Namun, praktik di banyak daerah memperlihatkan kecenderungan top-down: platform dibangun cepat, tetapi belum sepenuhnya berangkat dari kebutuhan mikro warga. Di sinilah relevansi prinsip partisipasi publik dalam perumusan kebijakan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan harus melibatkan masyarakat. Ketika smart city dijalankan tanpa mekanisme partisipasi bermakna, teknologi berisiko menjadi alat administratif semata: rapi di sistem, tetapi tidak selalu tepat sasaran di lapangan.
Konsep smart city kolaboratif menempatkan teknologi sebagai enabler, bukan tujuan. Pemerintah berperan sebagai fasilitator yang menyediakan kerangka regulasi, infrastruktur digital, dan sumber daya; sementara komunitas warga menjadi co-creator yang ikut merumuskan masalah, menguji solusi, dan mengawasi implementasi. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, serta agenda Open Government Indonesia (OGI) yang mendorong transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola.
Peran pemerintah daerah dalam kolaborasi tidak berhenti pada penyediaan aplikasi. Pemerintah perlu menyusun regulasi yang mendorong partisipasi warga sejak tahap perencanaan, membuka akses open data yang mudah dipahami masyarakat, serta memfasilitasi inovasi melalui inkubasi komunitas dan kemitraan lintas OPD. Pada saat yang sama, aspek perlindungan data pribadi yang kini memiliki landasan hukum melalui UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi harus dijadikan prasyarat agar partisipasi digital tidak mengorbankan hak warga. Tanpa kerangka kebijakan yang jelas, partisipasi mudah tereduksi menjadi formalitas.
Di sisi lain, komunitas warga memegang peran strategis sebagai aktor kebijakan di tingkat akar rumput. Komunitas lingkungan, kelompok pemuda, forum warga, hingga jejaring UMKM memiliki pengetahuan kontekstual tentang persoalan lokal dari titik banjir musiman, pola pergerakan harian, hingga kebutuhan pelaku usaha mikro. Dengan dukungan literasi digital (yang juga menjadi fokus kebijakan transformasi SDM dalam RPJMN), komunitas dapat memproduksi solusi: pemetaan partisipatif berbasis ponsel, pelaporan kondisi lingkungan secara real-time, bank sampah digital, hingga promosi UMKM melalui marketplace lokal. Lebih dari itu, komunitas berfungsi sebagai pengawas sosial yang memperkuat akuntabilitas kebijakan. Agar kolaborasi tidak berjalan sporadis, dibutuhkan pilar-pilar yang menjadi fondasi smart city berbasis warga. Pertama, ko-produksi layanan publik selaras dengan mandat SPBE untuk meningkatkan kualitas layanan melalui integrasi proses bisnis dan pemanfaatan data. Kedua, keterbukaan data dan transparansi sejalan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan praktik open data daerah. Ketiga, inovasi berbasis komunitas yang dapat difasilitasi melalui skema kemitraan pemerintah–masyarakat dan dukungan pendanaan daerah. Keempat, inklusivitas digital sejalan dengan agenda pengurangan kesenjangan akses TIK dalam pembangunan nasional. Kelima, akuntabilitas bersamamemperkuat pengawasan publik sebagaimana diamanatkan prinsip good governance.
Oleh: Surya Galih Salim Wahidin, Universitas Muhammadiyah Jakarta



