
Oleh: Nayaka Jairo Mahogra – Fakultas Hukum Universitas Airlangga
JurnalPost.com – Hukum pada dasarnya dibangun melalui rangkaian kata. Setiap kata, frasa, maupun tanda baca yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan tidak sekadar berfungsi sebagai pelengkap bahasa, melainkan menjadi bagian yang menentukan bagaimana suatu norma dipahami dan diterapkan. Perbedaan satu kata saja dapat membawa konsekuensi hukum yang berbeda, karena dari rumusan tersebut lahir hak, kewajiban, larangan, hingga tanggung jawab hukum seseorang.
Salah satu frasa yang sering ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia adalah “dan/atau”. Bagi sebagian orang, frasa ini mungkin terlihat sederhana dan bahkan sering terlewat ketika membaca suatu aturan. Kadang pula frasa ini menghadirkan rasa bingung kepada yang membaca. Namun, dalam praktik hukum, penggunaan “dan/atau” memiliki arti penting karena dapat memengaruhi cakupan suatu ketentuan, menentukan siapa yang dapat dikenai aturan, serta bagaimana suatu perbuatan dinilai secara hukum. Lantas, mengapa pembentuk undang-undang memilih menggunakan frasa “dan/atau” dibandingkan hanya menggunakan kata “dan” atau “atau”? Apa makna dari frasa tersebut?
Apa Arti Kata “Dan” serta “Atau”
Sebelum kita memahami frasa “dan/atau”, kita harus mengerti terlebih dahulu apa arti dari kata “dan” serta “atau” itu sendiri. Kata “dan” serta “atau” merupakan kata yang sama-sama masuk ke dalam kelompok kata konjungsi. Konjungsi merupakan kata penghubung yang berfungsi untuk menghubungkan kata dengan kata, frasa dengan frasa, klausa dengan klausa, serta kalimat dengan kalimat.
Kata “dan” serta “atau” adalah konjungsi koordinatif yang artinya mereka menghubungkan dua unsur atau lebih yang sama penting atau sederajat. Kata “dan” sendiri memiliki fungsi sebagai penanda hubungan penambahan yang artinya suatu kata atau unsur bahasa yang menunjukkan bahwa ada unsur lain yang ditambahkan atau digabungkan dengan unsur sebelumnya. Misalnya Andi membeli susu dan telur. Rani membeli buku dan membayarnya di kasir. Sedangkan, “atau” memiliki fungsi sebagai penanda hubungan pemilihan. Disini kata “atau” berfungsi untuk menunjukkan bahwa unsur-unsur yang dihubungkan tidak harus terpenuhi seluruhnya secara bersamaan, melainkan dapat dipilih salah satu. Contohnya seperti Adik biasanya menggambar di kamar atau bermain bersama temannya. Rizky sulit memilih antara teh atau kopi.
Dua kata ini sudah jelas memiliki fungsi yang berbeda dan tidak bisa digunakan untuk tujuan yang sama. Masing-masing memiliki perannya sendiri. Lalu jika kedua kata ini digabungkan menjadi “dan/atau”, apa makna dan fungsinya?
Makna dan Penggunaan “dan/atau” dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Kehadiran “dan/atau” bukan tanpa arti. Setiap kata, frasa, dan kalimat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dituliskan dengan memperhatikan asas-asas yang harus terpenuhi. Salah satunya kejelasan rumusan, artinya setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, “dan/atau” hadir dengan tujuan tertentu.
Adanya “dan/atau” digunakan untuk memperluas jangkauan norma hukum. Penggunaan kata penghubung ini dilakukan untuk menghindari adanya keterbatasan makna apabila suatu norma hanya menggunakan “dan” atau “atau” saja. Kata “dan” menandakan bahwa seluruh unsur harus terpenuhi secara bersamaan. Di sisi lain, “atau” menandakan norma tersebut hanya membuka kemungkinan terpenuhinya salah satu unsur secara terpisah. Penggunaan “dan/atau” memberikan cakupan yang lebih luas karena memungkinkan suatu ketentuan berlaku baik ketika seluruh unsur terpenuhi maupun ketika salah satu unsur alternatif terpenuhi.
Kita bisa mengambil contoh pada Pasal 12 ayat (1) KUHP 2023 atau KUHP Nasional kita, tertuliskan bahwa “Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan”. Disini terdapat kata dan/atau dalam penulisan Pasal tersebut. Kehadiran “dan/atau” disana menandakan bahwa boleh terpenuhinya salah satu unsur atau seluruh unsur, yaitu Tindak Pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perunndang-undangan diancam dengan sanksi pidana saja, diancam tindakan saja, atau diancam keduanya.
Tidak ada Kata yang Tidak Berarti dalam Hukum
Pada akhirnya, keberadaan frasa “dan/atau” menunjukkan bahwa dalam hukum, pilihan kata bukanlah hal yang sepele. Satu konstruksi sederhana dapat memperluas atau bahkan mengubah cakupan suatu norma, yang pada gilirannya memengaruhi bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Di satu sisi, “dan/atau” memberikan ruang fleksibilitas agar hukum mampu menjangkau berbagai situasi yang tidak selalu seragam. Namun di sisi lain, ia juga menuntut kehati-hatian dalam penafsiran agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.
Dari sini dapat dipahami bahwa bahasa dalam peraturan perundang-undangan bukan hanya soal tata bahasa, melainkan soal kehati-hatian dalam merumuskan keadilan. Setiap kata membawa konsekuensi, dan setiap konsekuensi hukum pada akhirnya kembali berdampak pada masyarakat sebagai subjek yang diatur oleh hukum itu sendiri.



