• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Memahami Aturan Perpajakan dan Perhitungan Pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia

Editor Redaksi
28 Juni 2025
in Artikel
Sumber: OnlinePajak

Oleh: Hana Nabilah, Universitas Pamulang (unpam)

JurnalPost.com – Pajak adalah uang yang harus dibayarkan kepada negara untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik. Salah satu kategori PPh yang diterapkan di Indonesia adalah Pajak Penghasilan yang merupakan bentuk PPh yang diterapkan di Indonesia. Pajak ini berasal dari Tunjangan Hari Raya, yang merupakan momen yang selalu dinanti Setiap tahun. THR merupakan pendapatan non-upah yang harus dibagikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. biasanya diberikan sebelum perayaan hari-hari besar agama dan merupakan salah satu cara perusahaan menghargai karyawan. Namun, THR tetap mengikuti aturan perpajakan yang ada, THR adalah salah satu bentuk pendapatan non rutin yang mencakup PPh Pasal 21, Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Berikut adalah sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan:
● Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Walaupun UU Ketenagakerjaan tidak secara khusus mengatur perpajakan THR, undang-undang ini memberikan arahan umum bahwa THR merupakan hak karyawan yang tidak bisa ditolak, undang-undang ini menjadi dasar bagi kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada karyawan. Seperti yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan, peraturan ini bukan langsung mengatur pajaknya, tetapi menjadi fondasi berdirinya THR.

● Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) terutama yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), menjadi dasar utama dalam penyaluran pajak atas penghasilan, sebagai dasar utama dalam alokasi pajak terhadap penghasilan, termasuk THR.

● Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk Pegawai/Buruh di Perusahaan ini menyajikan penjelasan terkait syarat-syarat keagamaan bagi Karyawan/Buruh di Perusahaan; Permenaker ini juga mencakup detail mengenai syarat seperti jumlah tanggungan, durasi pembayaran, dan sanksi bagi perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban membayar THR, termasuk pendapatan yang diterima wajib pajak individu di dalam negeri dan masuk ke objek PPh Pasal 21.
● Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian dalam Lingkup Pajak Penghasilan (PP 55/2022); PP ini lebih lanjut mengatur rangkaian penyesuaian mengenai Pajak Penghasilan, seperti penghasilan yang menjadi objek PPh dan bagaimana cara perhitungannya. PP 55/2022 adalah salah satu turunan dari UU HPP.

● Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ 2016 mengenai Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi Jenis Pajak yang Dikenakan terhadap THR. THR adalah harta pajak penghasilan.

Secara khusus, THR dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, merupakan pajak yang berlaku terhadap pembayaran seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan dan bentuk pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaan, seperti posisi, pelayanan, dan aktivitas yang dilakukan oleh wajib pajak individu warga negara. Penerapan mekanisme pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) dilaksanakan melalui potongan langsung oleh perusahaan. BAB II Pasal 2 PER-16/PJ 2016, pihak yang berperan sebagai pemberi kerja terdiri dari Individu, Entitas hukum, Cabang, perwakilan, atau unit usaha.

Namun, ada beberapa pemberi kerja yang tidak diharuskan melakukan pemotongan pajak atas THR, yaitu Kantor perwakilan negara asing dan Organisasi internasional yang tidak masuk dalam subjek PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PMK, Organisasi internasional pengaturan pajaknya berdasarkan perjanjian internasional. Orang pribadi yang menjadi pemberi kerja adalah pihak yang tidak mengelola usaha atau profesi mandiri, serta hanya mempekerjakan individu untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk aktivitas usaha atau pekerjaan mandiri.Mekanisme PPh untuk Penghitungan THR PPh Pasal 21 atas THR disesuaikan dengan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diubah sesuai dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan. Menentukan Kategori Tarif Efektif (TER) dibagi menurut status PTKP misalnya;

1. Kategori A untuk PTKP TK/ 0, TK/ 1, K/ 0( Rp54 juta, Rp 58,5 juta).
2. Kategori B untuk PTKP TK/2, K/1, TK/3, K/2 (Rp63 juta, Rp67,5 juta).
3. Kategori C untuk PTKP K/3 (Rp72 juta).

Menghitung Penghasilan Bruto Bulan Terima THR adalah jumlah gaji bulanan ditambah THR dan penghasilan lain yang diterima selama sebulan. Perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan dengan mengalikan total penghasilan bruto dengan tarif yang berlaku sesuai kategori PTKP. Rekonsiliasi Pajak Tahunan Pada bulan Desember pajak, dilakukan rekonsiliasi ulang berdasarkan pendapatan kena pajak tahunan menurut Pasal 17 UU PPh untuk menyesuaikan pajak yang telah dipotong di masa lalu dan kelebihan atau kekurangan pajak selama tahun berjalan. Untuk memahami metode perhitungan pajak THR dengan cara TER;

Tuan A yang memiliki gaji bulanan Rp5 juta memperoleh THR setara satu kali gaji pada bulan Maret 2025. Tuan A sudah menikah dan tidak memiliki tanggungan. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

1. Tentukan Kategori Tarif Bulanan yang Efektif;
Sesuai dengan PP 58/2023, Tuan A termasuk dalam TER Bulanan Kategori A karena mempunyai PTKP K/0.

2. Terapkan Rata-rata Tarif Efektif;
Mengacu pada tarif TER Bulanan kategori A:
Tuan A memiliki penghasilan keseluruhan sejumlah Rp10 juta. Pendapatan Rp9.650.001 hingga. Rp10.050.000 dikenai tarif efektif sebesar 2%.

3. Pajak THR yang Dipotong
Apabila TER Tuan A adalah 2%, maka pajak untuk gaji dan THR pada Maret 2025 yaitu 2% x Rp10 juta = Rp200 ribu. Jumlah pajak Rp200 ribu akan segera dipotong dari gaji dan THR yang didapatkan di bulan Maret, sehingga Tuan A akan mendapatkan penghasilan bersih sebesar Rp9.800.000.

Di akhir tahun, akan diperhitungkan kembali penghasilan yang diperoleh Tuan A selama tahun 2025 dengan menggunakan tarif progresif pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) seperti yang telah beberapa kali dimodifikasi, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Aturan Perpajakan (UU HPP).

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.