• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Melindungi Anak di Internet: Parental Consent & Duty of Care Platform

Editor Redaksi
23 Maret 2026
in Artikel
Sumber Foto: 1https://maktalseo.com/7-social-media-platforms-forecasted-to-dominate-in-2025/

Oleh: Masitoh Indriani
Dosen Hukum Siber
Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Kontak: [email protected]

JurnalPost.com – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 (Pemen Komdigi) mengesahkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Regulasi ini lahir dari kekhawatiran yang semakin besar terhadap berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga eksploitasi daring lainnya.

Namun muncul pertanyaan penting dalam tahap implementasinya. Bagaimana pembatasan tersebut akan dijalankan? Salah satu gagasan yang kemungkinan digunakan adalah mekanisme parental consent atau persetujuan orang tua sebagai syarat bagi anak untuk mengakses platform digital tertentu.

Sekilas, mekanisme ini tampak sederhana. Anak hanya dapat menggunakan layanan digital setelah mendapatkan persetujuan orang tua. Tetapi ketika diterjemahkan ke dalam sistem digital, persoalannya jauh lebih kompleks. Pertanyaan mendasar juga muncul tentang bagaimana memastikan bahwa persetujuan tersebut benar-benar berasal dari orang tua?

Di sinilah diskursus mengenai perlindungan anak di internet bersinggungan dengan persoalan lain yang yaitu pengelolaan data pribadi keluarga, tata cara verifikasi usia serta potensi terbentuknya model pengawasan digital (digital surveillance) yang lebih masif.

Mekanisme Parental Consent dan Tantangan Verifikasi Usia
Secara konseptual, mekanisme persetujuan orang tua bukanlah hal baru dalam regulasi digital. Sejumlah negara telah mengadopsinya sebagai bagian dari perlindungan anak di internet. Tujuannya adalah memastikan bahwa anak tidak menggunakan layanan digital atau menyerahkan data pribadi tanpa sepengetahuan orang tua. Namun dalam praktiknya, penerapan mekanisme ini hampir selalu menghadapi persoalan teknis yang sangat rumit. Tantangan utamanya adalah memastikan bahwa persetujuan yang diberikan benar-benar berasal dari orang tua yang sah.

Di Indonesia, tantangan tersebut bahkan berpotensi lebih kompleks. Hingga saat ini belum terdapat sistem verifikasi usia digital yang terintegrasi secara nasional untuk layanan daring. Jika mekanisme persetujuan orang tua diterapkan dalam akses media sosial, pertanyaan praktis lainnya muncul yaitu bagaimana platform digital dapat memverifikasi hubungan antara anak dan orang tua?

Beberapa kemungkinan yang sering disebut adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kartu keluarga, atau bentuk identitas digital lainnya. Namun pendekatan semacam ini berpotensi menimbulkan persoalan baru karena membutuhkan pengumpulan data pribadi tidak hanya milik anak, tetapi juga milik orang tua, bahkan struktur keluarga secara keseluruhan.
Dalam konteks tersebut, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi anak berpotensi berubah menjadi mekanisme pengumpulan data keluarga dalam skala besar. Platform digital atau penyedia sistem verifikasi mungkin perlu memproses berbagai informasi sensitif seperti identitas anak, identitas orang tua, serta hubungan keluarga yang tercatat dalam dokumen kependudukan. Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang akan menyimpan dan mengelola data tersebut. Apakah platform digital, pemerintah, atau pihak ketiga yang menyediakan teknologi verifikasi usia?

Pertanyaan-pertanyaan yang muncul tersebut menjadi semakin relevan dengan keberadaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang tersebut menegaskan prinsip penting dalam pemrosesan data, termasuk prinsip data minimization yang menekankan bahwa pengumpulan data harus dibatasi hanya pada informasi yang benar-benar relevan dan diperlukan. Apabila sistem verifikasi usia mengharuskan pengumpulan berbagai data keluarga, maka perlu dipastikan bahwa mekanisme tersebut tidak justru bertentangan dengan prinsip pelindungan data yang telah diatur dalam UU PDP.

Risiko Pengawasan Digital Keluarga
Di luar persoalan pelindungan data, terdapat isu lain yang mungkin jarang dibicarakan dalam diskusi publik mengenai kebijakan ini, yaitu kemungkinan terbentuknya model pengawasan digital terhadap keluarga. Ketika akses anak ke platform digital harus melalui mekanisme persetujuan orang tua yang terdokumentasi secara digital, sistem tersebut berpotensi menciptakan basis data yang memetakan hubungan keluarga, identitas pengguna, serta aktivitas digital anak.

Dalam konteks tertentu, sistem semacam ini dapat berkembang menjadi bentuk pengawasan digital yang tidak hanya menyasar anak, tetapi juga keluarga secara keseluruhan. Tentu saja tujuan awal kebijakan ini bukan untuk menciptakan pengawasan digital. Namun pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa infrastruktur verifikasi identitas digital sering kali membawa konsekuensi yang lebih luas daripada yang direncanakan pada awalnya. Contohnya, fenomena Big Brothers di Inggris beberapa waktu silam. Karena itu, setiap kebijakan yang melibatkan identitas digital keluarga perlu dirancang secara hati-hati agar tidak membuka ruang bagi praktik pengumpulan data yang berlebihan.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah efektivitas kebijakan itu sendiri. Dalam praktiknya, anak-anak sering kali dapat dengan mudah melewati berbagai mekanisme pembatasan usia di internet. Banyak pengguna anak mengelabui sistem dengan memasukkan usia yang lebih tua ketika membuat akun. Bahkan jika sistem persetujuan orang tua diterapkan, bukan tidak mungkin anak menggunakan akun milik orang tua atau memanfaatkan berbagai celah teknis lainnya.

Tanpa infrastruktur verifikasi usia yang kuat, kebijakan pembatasan akses digital berpotensi hanya menghasilkan kepatuhan formal tanpa perlindungan yang nyata. Dalam situasi seperti ini, risiko yang muncul justru menjadi semakin berlipat ganda yaitu perlindungan anak tidak efektif, sementara pengumpulan data pribadi tetap terjadi.

Tanggung Jawab Platform Digital
Karena itu, perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya bertumpu pada mekanisme persetujuan orang tua. Platform digital juga perlu memikul tanggung jawab yang lebih besar dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Pendekatan ini dikenal sebagai duty of care platform digital. Artinya, platform tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan teknologi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak menimbulkan risiko yang tidak perlu bagi pengguna, terutama anak.

Beberapa langkah sebenarnya sangat mungkin dilakukan oleh platform tanpa harus mengumpulkan data identitas keluarga secara luas. Misalnya dengan menerapkan desain layanan yang ramah anak (child-friendly design), termasuk pengaturan akun privat secara otomatis bagi pengguna yang terdeteksi sebagai anak. Platform juga dapat mengatur sejak awal agar akun anak tidak dapat dihubungi langsung oleh orang asing. Pengaturan sederhana seperti ini dapat membantu mengurangi risiko eksploitasi maupun perundungan di internet.

Selain itu, algoritma rekomendasi konten yang selama ini menjadi basis bisnis platform digital wajib disesuaikan agar tidak secara agresif mendorong konten yang berpotensi berbahaya bagi anak. Platform juga harus membatasi praktik targeted advertising terhadap pengguna anak serta menyediakan pengaturan waktu penggunaan (screen time limit) yang lebih ketat.
Pendekatan ini dapat diimplementasikan agar tujuan perlindungan anak tidak selalu harus dilakukan melalui pembatasan akses yang kaku atau melalui sistem verifikasi identitas yang berbasis pengumpulan data pribadi. Sebaliknya, desain platform itu sendiri dapat diarahkan untuk meminimalkan risiko bagi pengguna anak sejak awal.

Penutup
Permen Komdigi tentang pembatasan akses media sosial bagi anak menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda di ruang digital. Namun implementasi kebijakan tersebut membutuhkan perhatian yang lebih dalam terhadap aspek teknis dan hukum yang menyertainya. Mekanisme parental consent mungkin terlihat sederhana di atas kertas. Tetapi tanpa desain yang hati-hati, mekanisme ini berpotensi menciptakan sistem pengumpulan data keluarga dalam skala besar dan bahkan membuka jalan bagi bentuk baru pengawasan digital.

Karena itu, perlindungan anak di internet tidak dapat hanya bergantung pada persetujuan orang tua. Platform digital juga harus memikul tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan bahwa ruang digital yang mereka kelola benar-benar aman bagi anak.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.