
Oleh: Anggita Dwi Pratiwi
JurnalPost.com – Pada era digital saat ini, di mana perkembangan teknologi dan informasi kian membawa banyak perubahan dalam seluruh aspek kehidupan manusia. Salah satu perubahan yang paling terlihat dan nyata dirasakan hampir semua orang adalah cara masyarakat dalam berkomunikasi dan menyampaikan pendapat. Sebelum maraknya penggunaan ponsel pada masa kini, dahulu orang-orang saling berkomunikasi dengan mengirimkan surat satu sama lain. Komunikasi pada masa kini dapat dengan mudah dilakukan melalui aplikasi berbasis kirim pesan “WhatsApp”, “LINE”, dan banyak aplikasi lain. Cara masyarakat dalam menyampaikan opini secara publik juga berbanding terbalik di masa kini dan dan masa lampau. Kemudahan akses komunikasi dan pertukaran informasi saat ini secara linear mengakselerasi praktik kebebasan berpendapat, terutama di ranah media sosial. Jika pada periode sebelumnya artikulasi opini publik terbatas pada saluran konvensional seperti surat kabar, televisi, dan radio, maka era kontemporer menawarkan fleksibilitas yang lebih besar bagi masyarakat. Kehadiran platform digital seperti Instagram, Facebook, X (Twitter), dan TikTok memberikan otoritas kepada setiap individu untuk mendiseminasikan ide, pandangan, serta informasi kepada khalayak global secara instan dan efisien.
Pada dasarnya, kehadiran media sosial memberikan ruang baru bagi masyarakat luas untuk mengespresikan diri dan menyampaikan opini pribadi. Di media sosial, setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan gagasan, ide, pengalaman, dan bahkan pandangan mengenai berbagai isu yang sedang berkembang di masyarakat. Media sosial merupakan tempat yang dapat memungkinkan semua pengguna untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses komunikasi dengan cara memproduksi dan menyebarkan informasi secara mandiri. Dalam konteks ini, media sosial dapat dipandang sebagai ruang publik digital yang memungkinkan terjadinya interaksi dan diskusi secara terbuka.
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu manifestasi hak asasi manusia yang paling fundamental. Hak ini memungkinkan individu untuk menyampaikan aspirasi, menyuarakan pemikiran, dan terlibat secara konstruktif dalam diskursus publik. Di Indonesia, jaminan konstitusional atas hak ini ditegaskan dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 23 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia turut memperkuat landasan ini dengan menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat umum secara bebas. Seiring perkembangan zaman, dinamika kebebasan berpendapat akan terus bertransformasi, menuntut adaptasi hukum yang tetap berpijak pada penghormatan terhadap hak asasi manusia tanpa pembatasan yang bersifat inkonstitusional.
Dalam perspektif komunikasi, media sosial sering dikaitkan dengan konsep ruang publik (public sphere). Ruang publik merepresentasikan sebuah entitas spasial maupun sosial yang diakses oleh masyarakat untuk mengartikulasikan berbagai kebutuhan kolektif. Dalam domain ini, individu memiliki kebebasan untuk menyampaikan aspirasi, kepentingan, serta kebutuhan mereka melalui mekanisme diskursus yang logis dan argumentatif. Eksistensi ruang publik berfungsi sebagai wadah komunikasi interaktif bagi masyarakat dalam merespons berbagai kegelisahan sosial yang tengah berkembang. Dinamika di dalam ruang publik menjamin otoritas setiap individu untuk mengemukakan argumen secara bebas, transparan, dan terbuka guna mencapai pemahaman bersama. Kehadiran media sosial memberikan peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam diskusi publik tanpa dibatasi oleh jarak geografis maupun waktu. Hal ini membuat media sosial menjadi sarana penting dalam membangun partisipasi masyarakat dalam berbagai isu sosial, politik, dan budaya.
Media sosial tidak hanya berfungsi sebagai medium artikulasi diri, tetapi juga memegang peranan krusial dalam proses konstruksi opini publik. Berbagai informasi yang bersirkulasi di platform digital memiliki kapasitas untuk mengintervensi cara pandang masyarakat terhadap suatu fenomena. Signifikansi peran media sosial dalam memengaruhi persepsi kolektif terletak pada efektivitas distribusinya; sebuah pesan tunggal mampu berakselerasi secara masif ke berbagai belahan dunia dan menjangkau audiens yang luas dalam durasi yang sangat singkat. Media sosial, juga memungkinkan terjadinya untuk saling bertukar pandangan dan memperkaya pemahaman terhadap suatu isu.
Namun, di balik potensi positif tersebut, kehadiran media sosial juga menghadirkan berbagai tantangan. Kebebasan berekspresi yang ditawarkan oleh media sosial sering kali disalahgunakan oleh sebagian pengguna. Perbedaan pendapat yang seharusnya menjadi bagian dari diskusi yang sehat justru sering berkembang menjadi konflik. Tidak jarang perdebatan di media sosial berubah menjadi saling serang antar pengguna yang disertai dengan komentar negatif, ujaran kebencian, atau bahkan penyebaran informasi yang tidak benar. Fenomena ini menunjukkan bahwa media sosial tidak selalu menjadi ruang diskusi yang sehat. Media sosial dapat menciptakan polarisasi di masyarakat karena pengguna cenderung berkumpul dalam kelompok yang memiliki pandangan yang sama. Kondisi ini sering disebut sebagai echo chamber, yaitu situasi di mana seseorang hanya terpapar pada informasi yang mendukung pandangannya sendiri. Akibatnya, pandangan yang berbeda sering kali dianggap sebagai ancaman, sehingga memicu konflik opini di ruang digital.
Penyebaran hoaks dan misinformasi telah menjadi problematika utama yang mengiringi masifnya penggunaan media sosial. Sirkulasi informasi yang tidak akurat dapat berakselerasi tanpa kendali dan memengaruhi opini publik secara luas jika tidak dibarengi dengan sistem validasi yang mumpuni. Realitas ini menjadi kian kompleks akibat rendahnya tingkat literasi digital, yang menyebabkan masyarakat kehilangan daya kritis dalam memilah fakta dari narasi yang menyesatkan. Tanpa kecakapan dalam melakukan pengecekan fakta (fact-checking), masyarakat akan terus terpapar pada risiko disinformasi yang merusak tatanan sosial, di mana banyak pengguna cenderung langsung mempercayai dan mendistribusikan konten tanpa melakukan pengecekan fakta (fact-checking) terlebih dahulu guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa literasi digital masyarakat masih perlu ditingkatkan.
Rendahnya tingkat literasi media merupakan pemicu utama masifnya sebaran informasi tidak akurat di jagat digital. Literasi digital sejatinya melampaui kemampuan teknis pengoperasian perangkat; ia mencakup esensi kecakapan dalam membedah, menganalisis, dan memvalidasi setiap informasi yang diterima. Ketidakmampuan masyarakat dalam memfilter konten secara kritis mengakibatkan ruang digital menjadi tidak sehat. Oleh karena itu, penguatan aspek kognitif dalam literasi digital menjadi urgensi yang mendesak guna meminimalisir dampak negatif misinformasi. Tanpa kemampuan tersebut, masyarakat akan lebih mudah terpengaruh oleh informasi yang bersifat provokatif atau menyesatkan. Selain faktor literasi digital, budaya komunikasi di media sosial juga turut memengaruhi kualitas diskusi yang terjadi di ruang digital. Banyak pengguna media sosial yang menyampaikan pendapat secara impulsif tanpa mempertimbangkan dampak dari kata-kata yang mereka gunakan. Hal ini sering kali menimbulkan konflik yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Padahal, kebebasan berpendapat seharusnya disertai dengan tanggung jawab moral dan etika komunikasi yang baik.
Di sisi lain, media sosial sebenarnya memiliki potensi besar untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat. Banyak gerakan sosial, kampanye pendidikan, serta kegiatan solidaritas yang berkembang melalui media sosial. Misalnya, berbagai kampanye mengenai isu lingkungan, kesehatan, dan pendidikan sering kali mendapatkan perhatian luas karena disebarkan melalui media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa media sosial dapat menjadi sarana yang efektif untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, media sosial juga dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengawasi kebijakan publik. Banyak isu sosial yang awalnya kurang mendapat perhatian justru menjadi sorotan setelah dibahas secara luas di media sosial. Media sosial menjalankan fungsi krusial sebagai kanal kontrol sosial yang memberikan otoritas kepada warga untuk menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah atau peristiwa lokal. Dengan aksesibilitas yang luas, masyarakat dapat berperan aktif sebagai pengawas sosial (social watchdog), memastikan bahwa setiap isu yang menyangkut kepentingan umum tetap berada dalam koridor evaluasi publik yang kritis dan transparan.
Media sosial sejatinya adalah pedang bermata dua dalam ekosistem komunikasi modern. Ia menawarkan ruang tanpa batas bagi artikulasi diri dan keterlibatan kolektif dalam isu-isu kewargaan. Akan tetapi, potensi tersebut dibarengi dengan risiko terjadinya benturan opini yang destruktif jika pemanfaatannya mengabaikan prinsip-prinsip kebijaksanaan. Kebebasan berpendapat di ruang siber menuntut tanggung jawab moral yang selaras, agar fungsi media sosial sebagai sarana diskusi tidak terdistorsi menjadi arena konflik yang memecah belah. Oleh karena itu, masa depan ruang digital sangat bergantung pada kesadaran dan tanggung jawab setiap pengguna dalam memanfaatkan media sosial secara positif. Jika masyarakat mampu menggunakan media sosial secara bijak, maka platform tersebut dapat menjadi ruang dialog yang sehat dan produktif. Namun jika kebebasan berekspresi tidak diiringi dengan etika komunikasi dan literasi digital yang baik, maka media sosial berpotensi berubah menjadi arena “perang opini” yang justru memperdalam perpecahan di masyarakat.
Daftar Isi :
Hardiman, B. (2023). “Ruang Publik : Melacak ‘Partisipasi Demokratis’ dari polis sampai Cyberspace.” Jurnal Sosioteknologi.
Mas’ud, F., Jeluhur, H., Negat, K., Tefa, A., Uly, M., & Amtiran, M. (2025). Etika Dalam Media Sosial Antara Kebebasan Ekspresi Dan Tanggung Jawab Digital. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 2(2), 235–246
Pratama, M. I., Rahman, A., & Bachmid, F. (2022). Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–16.
Samuel Sadik Lakapu, Kotan Y. Stefanus, & Hernimus Ratu Udju. (2024). Kebebasan Berpendapat dalam Media Sosial di Indonesia. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2(4), 134–144



