• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Maraknya Pelecehan di Kalangan Pendidikan di Indonesia

Editor Redaksi
25 April 2024
in Kolom Opini
Sumber:https://mmc.tirto.id/image/otf/970×0/2021/10/21/ilustrasi-kekerasan-seksual-istock-_ratio-16×9.jpg

Oleh
Saskia Devani Zahra
Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang

JurnalPost.com – Indonesia merupakan negara dengan ragam budaya dan sumber daya yang melimpah. Disamping itu, Indonesia juga memiliki banyak sumber daya manusia, sehingga tak sedikit dari negara lain menginginkan atau bahkan mempekerjakan tenaga kerja dari Indonesia. Adanya sumber daya manusia yang tergolong sangat cukup seharusnya mampu membantu pengembangan negeri. Namun, tidak seindah apa yang diharapkan. Nyatanya dengan banyaknya sumber daya manusia yang tersedia, justru menyebabkan pula tindak kriminal yang terjadi di kalangan masyarakat tanpa mengenal usia.

Pelecehan adalah salah satu kasus yang tidak tabu lagi bagi masyarakat yang mendiami suatu tempat. Tak sedikit dari perempuan-perempuan lemah yang masih butuh perlindungan menjadi target pemuas hawa nafsu tinggi para lelaki. Segala tindak pelecehan verbal dan fisik ditujukan kepada para wanita dengan segala usia. Perkembangan zaman juga menjadi salah satu faktor pemicu maraknya pelecehan terhadap perempuan. Teknologi yang seharusnya digunakan dengan sebaik-baiknya bahkan bisa menjadi tindak pelecehan instan dan secara tidak langsung.

Pelecehan seksual dapat dijelaskan sebagai tindakan yang merendahkan atau menyinggung seseorang berdasarkan jenis kelaminnya (Ramadyan, 2010). Tindakan tersebut mungkin melibatkan pemaksaan atau penurunan martabat seksual, materi atau konten yang bersifat seksual, komentar atau lelucon, atau perilaku yang dianggap menghina seseorang karena jenis kelaminnya, yang menyebabkan korban merasa dilecehkan atau dihina (Reza, 2014). Pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja tanpa memandang usia atau jenis kelamin korban, dan dapat terjadi diberbagai tempat, mulai dari rumah tangga, lingkungan sosial, hingga institusi pendidikan seperti sekolah atau perguruan tinggi. Salah satu faktor yang memicu maraknya pelecehan terhadap perempuan adalah kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia terhadap masalah ini. Meskipun lembaga pendidikan seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan melindungi siswa, namun seringkali tempat tersebut menjadi tempat kejahatan yang dilakukan oleh individu yang tidak bertanggung jawab dan menakutkan.

Bentuk pelecehan terhadap perempuan di sekolah, terutama disekolah menengah, belum diberi perhatian yang memadai dan menghasilkan masalah nyata di beberapa wilayah hukum. Pelecehan semacam ini tampaknya memutar balik pola yang biasanya terjadi, menyebabkan perempuan terpaksa harus mempertahankan klaim mereka terhadap pelecehan seksual.

Maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan di Indonesia telah menarik perhatian publik. Kasus-kasus tesebut melibatkan oknum-oknum yang terlibat dalam pelecehan antar teman sebaya, yang seringkali terkait dengan dinamika kekuasaan yang ada. Banyak bukti menunjukan bahwa banyak korban pelecehan seksual di lingkungan sekolah belum menyelesaikan pendidikan mereka tanpa mengalami pelecehan seksual. Para korban mengalami pelecehan dari berbagai pihak, termasuk teman sebaya, staf, atau bahkan pengajar dari institusi pendidikan (Bahri, 2015). Dampak buruk dari pelecehan seksual ini meliputi depresi, gangguan stress pasca-trauma (PTSD), rasa malu dan gangguan dalam proses belajar selama masa sekolah.

Dalam penegakkan hukumnya, pelaku pelecehan seksual dapat dituntut dengan menggunakan pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 hingga 296 KUHP atau Pasal 406 hingga 423 UU 1/2023 dengan memperhatikan unsur-unsur perbuatan tindak pidana yang terkait. Berikut beberapa pasal yang mengatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang (UU):

• Pasal 281 KUHP : “Mengancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.”
• Pasal 289 KUHP : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, di ancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
• Pasal 406 UU 1/2023 : “Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sepuluh juta rupiah setiap orang yang :
a. Melanggar kesusilaan dimuka umum; atau
b. Melanggar kesusilaan dimuka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.”
• Pasal 414 UU 1/2023 : “
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. Didepan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu limapuluh juta rupiah;
b. Secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun; atau
c. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
2. Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah efektif dari semua pihak yang terlibat. Pengalaman pelecehan seksual yang dialami oleh korban, akan berdampak besar pada perkembangan psikososial korban dan keluarganya. Mengingat bahwa korban terutama remaja khususnya perempuan tidak dapat menghindari topic pelecehan seksual, maka diperlukan upaya pencegahan menyeluruh agar korban tidak menjadi target pelecehan seksual. Salah satu alternative penanganan yang dapat dilakukan adalah memberikan pelatihan asertivitas normative. Saat ini pelatihan asertif harus diberikan dan diterapkan kepada korban karena pelatihan ini memiliki banyak manfaat untuk mengurangi jumlah korban pelecehan seksual yang tidak berani melaporkan dan memperjuangkan hak-haknya untuk keadilan. Pelatihan asertivitas bertujuan untuk meningkatkan harga diri dan memungkinkan ekspresi perasaan yang positif (Alberti & Emmons, 2002).

Adapula pendidikan dan kesadaran yaitu program pendidikan yang menyasar semua lapisan masyarakat mulai dari sekolah hingga tempat kerja perlu menyertakan informasi tentang apa yang merupakan pelecehan seksual, bagaimana mengenali tanda-tanda pelecehan dan cara melaporkannya. Penegakan hukum yang tegas, yang konsisten dan tegas terhadap pelaku pelecehan seksual penting untuk mencegah kejadian yang sama terjadi di masa depan. Dukungan dan perlindungan korban, memberikan dukungan yang tepat dan perlindungan bagi korban sangat penting untuk memastikan bahwa mereka tidak menjadi target lagi dimasa depan. Dengan mengimplementasikan upaya-upaya ini, kita dapat membangun masyarakat yang lebih sadar, responsive, dan proaktif dalam mencegah pelecehan seksual dan melindungi pontesi korban.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

thumb

MEMPERBARUI JANJI KEBANGSAAN

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Oleh: Raja Oloan Tumanggor Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta; Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster, Jerman JurnalPost.com - Setiap 17 Agustus...

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Editor Redaksi
10 Agustus 2026
0

Oleh: Filha Fasha Gunawan Afiliasi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) JurnalPost.com - Di era layar lipat dan media sosial yang serba...

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Editor Redaksi
8 Agustus 2026
0

Penulis : Ghazi Muhammad Syarief Afiliasi : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu? Timeline...

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Editor Redaksi
5 Agustus 2026
0

Oleh: Christine Margareta Ratupayung Surbakti, Emanuel De Lura, dan Laila Meiliyandrie Indah Wardani Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Mercu Buana JurnalPost.com...

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre   

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre  

Editor Redaksi
4 Agustus 2026
0

SUMBER FOTO;https://iep.utm.edu/sartre-ex/https://www.primevideo.com/-/id/detail/0J7Y9UVDPJYTG6TM5CJB3KQAA7 Penulis: Rahma Ramadhani Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Kontak: @realrahma1910 (instagram) Pernahkah kamu merasa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.