• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Maraknya Kasus Bullying, Bagaimana Dampaknya?

Editor Redaksi
17 Oktober 2023
in Kolom Opini

Penulis: Hazero
Mahasiswa Hukum S1 Universitas Pamulang

JurnalPost.com – Kasus bullying semakin meningkat di Indonesia, baik di daerah pedalaman maupun di ibu kota. Jadi ini merupakan indikasi serius dari permasalahan yang sedang terjadi saat ini. Saat ini banyak sekali kasus yang terjadi antara pelajar dan mahasiswa dalam waktu yang bersamaan, sehingga membuat psikolog publik yang terkena dampaknya memiliki pengaruh spiritual yang luar biasa. Kasus bullying yang dulu sering terjadi di wilayah SMP dan SMA, namun kini kasus bullying tersebut sudah sangat serius, bahkan bisa menimpa anak-anak SD.

Korban biasanya merasakan banyak emosi negatif (marah, dendam, jengkel, depresi, takut, malu, sedih, malu, ancaman) namun tidak berdaya untuk menghadapinya. Dalam jangka panjang, emosi seperti ini bisa menimbulkan perasaan rendah diri bahwa seseorang tidak berharga.

Ternyata, bullying tidak hanya berdampak buruk pada korbannya, tapi juga pelakunya. Bullying, menurut beberapa penelitian, dikaitkan dengan peningkatan tingkat depresi, agresi, nilai akademis yang lebih rendah, dan bunuh diri. Bullying juga menurunkan nilai tes IQ dan kemampuan analisis seseorang. Anak yang melakukan bullying mempunyai potensi untuk tumbuh menjadi penjahat, dibandingkan dengan anak yang tidak melakukan bullying.

Salah satu faktor penyebab terjadinya bullying ini bisa dari pihak keluarga, kurang harmonisnya keluarga, kurangnya perhatian dari orang tua, atau pelaku bullying yang menjadi korbannya sehingga membuat pelaku bullying melakukan tindakan seperti kekerasan, penghinaan, dan lain-lain.

Jika bullying ini terus terjadi maka akan berdampak pada kondisi fisik dan psikis korban, membuat korban menjadi pendiam, penakut, tidak percaya diri bahkan mungkin timbul pikiran untuk bunuh diri karena korban merasa tidak ada tempat bagi dirinya yang aman dari pelaku bullying.

Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi dirinya sendiri dari kekerasan maupun bentuk tindakan yang dapat menimbulkan psikis anak terganggu. Seperti kita ketahui Terkait dengan bullying diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi:

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.” Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal ini adalah pidana.

Adapun undang-undang yang mengatur tentang bullying sesuai regulasi Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan Pasal 345 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Selain itu, berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang.

Seorang pembully tidak dikatakan hebat. Namun mereka masih belum mengetahui realitas sosialnya. Disini penulis mengungkapkan secara tepat dan sungguh-sungguh untuk menjadi perhatian negeri kita tercinta bagaimana bisa membuat seseorang kehilangan orientasi psikologisnya. Adanya kebutuhan akan kepedulian di semua lembaga pendidikan dan kehidupan sehari-hari, sehingga penting untuk menjelaskan masalah ini dalam berbagai bidang kehidupan sosial.

Oleh karena itu, orang tua, guru, dan masyarakat tidak boleh menganggap enteng dan menganggap remeh bentuk kekerasan ini mengingat bahaya dan dampak yang ditimbulkan dari tindakan bullying. Diharapkan kedepannya kita lebih peka dan peduli terhadap nasib putra-putri kita ke depan.

Sumber Referensi

Hentikan Bullying di Sekolah

Opini : Bersama Menghentikan “Bullying”, Demi Masa Depan Cerah Generasi Penerus Bangsa

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

thumb

MEMPERBARUI JANJI KEBANGSAAN

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Oleh: Raja Oloan Tumanggor Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta; Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster, Jerman JurnalPost.com - Setiap 17 Agustus...

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Editor Redaksi
10 Agustus 2026
0

Oleh: Filha Fasha Gunawan Afiliasi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) JurnalPost.com - Di era layar lipat dan media sosial yang serba...

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Editor Redaksi
8 Agustus 2026
0

Penulis : Ghazi Muhammad Syarief Afiliasi : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu? Timeline...

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Editor Redaksi
5 Agustus 2026
0

Oleh: Christine Margareta Ratupayung Surbakti, Emanuel De Lura, dan Laila Meiliyandrie Indah Wardani Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Mercu Buana JurnalPost.com...

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre   

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre  

Editor Redaksi
4 Agustus 2026
0

SUMBER FOTO;https://iep.utm.edu/sartre-ex/https://www.primevideo.com/-/id/detail/0J7Y9UVDPJYTG6TM5CJB3KQAA7 Penulis: Rahma Ramadhani Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Kontak: @realrahma1910 (instagram) Pernahkah kamu merasa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.