• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Mantan Direksi Tuntut Rp50 Miliar, PT Panca Tetrasa: Tuntutan Tidak Berdasar

Editor Redaksi
7 Juni 2026
in Kolom Opini
Sumber : bogor24jam.com

JurnalPost.com – Mantan bos kirim somasi minta miliaran — perusahaan balas dengan satu pertanyaan “Emang kamu pernah kerja di sini?”. PT Panca Tetrasa kian memicu adanya konflik yang beredar pada permasalahan internal. Adanya pemberian somasi yang dilakukan oleh salah satu pemegang saham yaitu Krisna Warman Oetomo. Ia Menuntut agar perusahaan membayar dana sebesar Rp50 miliar. Tanggapan yang diberikan cukup responsif dari perusahaan atas somasi tersebut. Melalui tim hukum yang dipimpin oleh Dr. Hans Karyose menolak somasi tersebut, dianggap bahwa somasi yang diajukan tidak memliki dasar yang kuat.

Diduga ternyata Krisna Warman Oetomo pernah menjadi bagian direksi pada PT Panca Tetrasa, pada masa jabatannya dinilai kurang baik dalam menjalakan fungsi dan tanggung jawab penuh terhadap perusahaan.

“Yang bersangkutan memang pernah menjadi bagian dari direksi, tetapi tidak menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara aktif,” ujar Hans dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Tidak hanya itu Krisna Warman Oetomo juga melakukan tindakan yang menunjukan pengalihan pelanggan dan supplier, sampai-sampai mendirikan usaha baru dengan bidang yang serupa, somasi ini dinilai merugikan perusahaan dan tidak memiliki landasan yang kuat.

Melalui tim kuasa hukumnya PT Panca Tetrasa melayangkan surat balasan somasi bernomor 013/Somasi/IV/2026 tertanggal 17 April 2026.

Perusahaan menilai pihak pengirim somasi tidak menunjukkan itikad baik dan diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan tidak dijalankannya kewajiban pengurusan perusahaan secara bertanggung jawab.

Memang tidak terlalu dijelaskan lebih rinci tentang isi dokumen somasi yang diajukan oleh Krisna Warman Oetomo, tetapi jelas dikatakan bahwa ia meminta hak nya yang ditolak oleh PT Panca Tetrasa. Tuntutan ditolak karena PT Panca Tetrasa merasa nilai yang diajukan tidak masuk akal sesuai apa yang dikatakan Dr. Hans Karyose “PT telah menawarkan kompensasi sebesar Rp1 miliar sebagai bentuk itikad baik. Namun, pihak penggugat justru mengajukan tuntutan hingga Rp50 miliar. Pertanyaannya, apakah tuntutan tersebut wajar, sementara masih banyak kewajiban yang justru tidak pernah dipenuhi?”

Kedua pihak idealnya menempuh mediasi yang dipimpin oleh mediator independen sebelum membawa perkara ke pengadilan. Mengingat perusahaan sudah menawarkan Rp1 miliar sebagai itikad baik, ada ruang negosiasi yang masih terbuka. Proses litigasi yang panjang justru berpotensi merugikan kedua belah pihak baik dari sisi biaya, waktu, maupun reputasi bisnis PT Panca Tetrasa di mata klien dan mitra.

Harapannya, kedua pihak dapat mengedepankan akal sehat dan itikad baik dalam menyelesaikan perselisihan ini  tidak semata mengejar kemenangan di atas kertas, tetapi mencari penyelesaian yang adil dan proporsional bagi semua pihak. Jalur mediasi masih terbuka, dan selalu lebih bijak untuk menyelesaikan konflik bisnis di meja perundingan sebelum terpaksa diselesaikan di meja hijau.

Rigma Ardi Ariyanto
Mahasiswa Universitas Pamulang

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

thumb

MEMPERBARUI JANJI KEBANGSAAN

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Oleh: Raja Oloan Tumanggor Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta; Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster, Jerman JurnalPost.com - Setiap 17 Agustus...

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Editor Redaksi
10 Agustus 2026
0

Oleh: Filha Fasha Gunawan Afiliasi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) JurnalPost.com - Di era layar lipat dan media sosial yang serba...

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Editor Redaksi
8 Agustus 2026
0

Penulis : Ghazi Muhammad Syarief Afiliasi : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu? Timeline...

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Editor Redaksi
5 Agustus 2026
0

Oleh: Christine Margareta Ratupayung Surbakti, Emanuel De Lura, dan Laila Meiliyandrie Indah Wardani Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Mercu Buana JurnalPost.com...

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre   

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre  

Editor Redaksi
4 Agustus 2026
0

SUMBER FOTO;https://iep.utm.edu/sartre-ex/https://www.primevideo.com/-/id/detail/0J7Y9UVDPJYTG6TM5CJB3KQAA7 Penulis: Rahma Ramadhani Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Kontak: @realrahma1910 (instagram) Pernahkah kamu merasa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.