
JurnalPost.com – Mantan bos kirim somasi minta miliaran — perusahaan balas dengan satu pertanyaan “Emang kamu pernah kerja di sini?”. PT Panca Tetrasa kian memicu adanya konflik yang beredar pada permasalahan internal. Adanya pemberian somasi yang dilakukan oleh salah satu pemegang saham yaitu Krisna Warman Oetomo. Ia Menuntut agar perusahaan membayar dana sebesar Rp50 miliar. Tanggapan yang diberikan cukup responsif dari perusahaan atas somasi tersebut. Melalui tim hukum yang dipimpin oleh Dr. Hans Karyose menolak somasi tersebut, dianggap bahwa somasi yang diajukan tidak memliki dasar yang kuat.
Diduga ternyata Krisna Warman Oetomo pernah menjadi bagian direksi pada PT Panca Tetrasa, pada masa jabatannya dinilai kurang baik dalam menjalakan fungsi dan tanggung jawab penuh terhadap perusahaan.
“Yang bersangkutan memang pernah menjadi bagian dari direksi, tetapi tidak menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara aktif,” ujar Hans dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Tidak hanya itu Krisna Warman Oetomo juga melakukan tindakan yang menunjukan pengalihan pelanggan dan supplier, sampai-sampai mendirikan usaha baru dengan bidang yang serupa, somasi ini dinilai merugikan perusahaan dan tidak memiliki landasan yang kuat.
Melalui tim kuasa hukumnya PT Panca Tetrasa melayangkan surat balasan somasi bernomor 013/Somasi/IV/2026 tertanggal 17 April 2026.
Perusahaan menilai pihak pengirim somasi tidak menunjukkan itikad baik dan diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan tidak dijalankannya kewajiban pengurusan perusahaan secara bertanggung jawab.
Memang tidak terlalu dijelaskan lebih rinci tentang isi dokumen somasi yang diajukan oleh Krisna Warman Oetomo, tetapi jelas dikatakan bahwa ia meminta hak nya yang ditolak oleh PT Panca Tetrasa. Tuntutan ditolak karena PT Panca Tetrasa merasa nilai yang diajukan tidak masuk akal sesuai apa yang dikatakan Dr. Hans Karyose “PT telah menawarkan kompensasi sebesar Rp1 miliar sebagai bentuk itikad baik. Namun, pihak penggugat justru mengajukan tuntutan hingga Rp50 miliar. Pertanyaannya, apakah tuntutan tersebut wajar, sementara masih banyak kewajiban yang justru tidak pernah dipenuhi?”
Kedua pihak idealnya menempuh mediasi yang dipimpin oleh mediator independen sebelum membawa perkara ke pengadilan. Mengingat perusahaan sudah menawarkan Rp1 miliar sebagai itikad baik, ada ruang negosiasi yang masih terbuka. Proses litigasi yang panjang justru berpotensi merugikan kedua belah pihak baik dari sisi biaya, waktu, maupun reputasi bisnis PT Panca Tetrasa di mata klien dan mitra.
Harapannya, kedua pihak dapat mengedepankan akal sehat dan itikad baik dalam menyelesaikan perselisihan ini tidak semata mengejar kemenangan di atas kertas, tetapi mencari penyelesaian yang adil dan proporsional bagi semua pihak. Jalur mediasi masih terbuka, dan selalu lebih bijak untuk menyelesaikan konflik bisnis di meja perundingan sebelum terpaksa diselesaikan di meja hijau.
Rigma Ardi Ariyanto
Mahasiswa Universitas Pamulang



