oleh:
A.M. Syarif Hidayatullah Hakim
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Tazkia
Pendahuluan
Dalam beberapa tahun terakhir, perbankan syariah di Indonesia mengalami lonjakan pertumbuhan yang signifikan, sejalan dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap layanan keuangan yang berlandaskan prinsip syariah. Di balik potensi ekspansi ini, terdapat berbagai jenis risiko—baik yang umum terjadi di seluruh perbankan maupun yang spesifik muncul dari mekanisme bagi hasil dan kontrak syariah—yang wajib diantisipasi secara sistematis. Tanpa kerangka manajemen risiko yang kokoh, bank syariah berisiko menghadapi kegoncangan likuiditas, menurunnya profitabilitas, bahkan gangguan operasional yang serius, oleh karena itu betapa penting bank syariah mampu menghadapi resiko-resiko, terutama mampu menghindari sesuatu yang membuat kerugian bank tersebut.
Pentingnya Manajemen Risiko
Bank syariah harus mampu menganalisis terkait resiko-resiko yang dihadapinya, karena masa yang akan datang itu kita tidak akan tau bagaimana terjadi dalam kehidupan kedepannya, kita manusia hanya berusaha berikhtiar untuk berusaha melakukan mengatur, merencanakan sesuatu mungkin akan kita hadapi kemudian hari, oleh karena itu penulis ingin menjelaskan 10 risiko pada bank syariah dari referensi jurnal yang penulis cantumkan.. Sejak guncangan krisis keuangan global 2008, penerapan manajemen risiko menjadi fondasi bagi ketahanan bank—termasuk bank syariah—menghadapi fluktuasi eksternal. Aturan Bank Indonesia, khususnya PBI No. 13/23/PBI/2011, mewajibkan setiap Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah untuk secara berkelanjutan melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian atas seluruh risiko yang ada. Langkah ini tidak sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga memperkokoh kepercayaan nasabah dan pemangku kepentingan.
Sepuluh Profil Risiko dan Pendekatan Mitigasinya
1. Risiko Kredit
Resiko yang disebabkan oleh adanya kegagalan counterparty dalam memenuhi kewajibannya. Dalam bank syariah, risiko pembiayaan mencakup risiko produk dan risiko terkait pembiayaan koperasi.
2. Risiko Pasar
Resiko kerugian yang terjadi pada portofolio yang dimiliki oleh bank akibat adanya pergerakan variabel pasar (Adverse movement) berupa nilai tukar dan suku bunga.
3. Risiko Operasional
Resiko yang antara lain disebabkan oleh ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, human error, kegagalan sistem atau yang mempengaruhi operasional bank
4. Risiko Likuiditas
Resiko yang antara lain disebabkan oleh ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo
5. Risiko Kepatuhan
Resiko yang disebabkan oleh tidak dipatuhinya ketentuan ketentuan yang ada, baik ketentuan internal maupun eksternal.
6. Risiko Hukum
Resiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, seperti: adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perjanjian seperti tidak terpenuhinya syarat keabsahan suatu kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna.
7. Risiko Reputasi
Resiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan bank atau adanya persepsi negatif terhadap bank.
8. Risiko Strategis
Resiko yang antara lain disebabkan oleh adanya penerapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau bank tidak mematuhi/ tidak melaksanakan perubahan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pengelolaan risiko strategis dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian internal secara konsisten.
9. Risiko Imbal Hasil
Resiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan kepada nasabah karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga bank.
10. Risiko Investasi
Risiko akibat bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil.
Kesimpulan & Rekomendasi
Keberhasilan manajemen risiko bank syariah bergantung pada tata kelola yang melibatkan Dewan Syariah, sistem manajemen risiko terpadu, dan budaya risiko di setiap lini. Beberapa langkah strategis yang disarankan.
● Digitalisasi: Terapkan platform analytics untuk kredit scoring, deteksi fraud, dan monitoring real‑time.
● Pengembangan SDM: Rutin adakan pelatihan risiko syariah dan kepatuhan.
● Kolaborasi: Bentuk jaringan likuiditas antar‑bank syariah serta kemitraan legal syariah.
● Evaluasi Berkala: Lakukan review strategi dan limit risiko minimal setiap semester.
Dengan demikian, bank syariah dapat terus tumbuh secara berkelanjutan, meminimalisir potensi kerugian, dan senantiasa menjaga kepercayaan nasabah pada prinsip keuangan syariah.
Daftar Pustaka
Fasa, M. I. (2016). Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Li Falah Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, I (2), 36-53.



