
JurnalPost.com – Mahasiswa universitas muhammadiyah malang melaksanakan magang mandiri yang diselenggarakan oleh laboratorium hukum fakultas hukum universitas muhammadiyah malang. Magang mandiri ini merupakan program untuk memungkinkan mahasiswa secara aktif mencari dan menentukan tempat magang sesuai dengan preferensi mereka sendiri hal ini memberikan fleksibelitas bagi mahasiswa untuk memilih institusi yang relevan di bidang hukum yang diinginkan, seperti hukum pidana, hukum perdata, dan hukum tata usaha negara.
Dalam program ini, mahasiswa memilih lembaga pemasyarakatan perempuan kelas IIA malang sebagai tempat mahasiswa magang kurang lebih 3 bulan yang dilaksanakan dari tanggal 23 september 2024 sampai 20 desember 2024. Selama magang berlangsung para mahasiswa didampingi oleh dosen pembimbing magang dan dosen pembimbing lapangan, yaitu Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.HI., M.Hum.,(DPM) dan Sri Witayanti A.md.IP,S.H.(DPL). magang mandiri ini beranggotakan 5 orang dalam satu kelompok, diantaranya yaitu:
1. Diflo Taufiqqurahman.
2. Zena Wahyu Laksana.
3. Moh. Abadi Hidayat.
4. Muhammad Agil Shibghatullah.
5.Mohammad Nabiely Hakim.
Dalam pelaksanaan magang mandiri ini memiliki target yang harus tercapai oleh kelompok magang mandiri yang dibuat oleh kelompok magang selama melaksanakan magang seperti:
1. pembinaan narapidana
2. pengamanan narapidana
3. pelayanan narapidana
4. pengeluaran narapidana
5. pemindahan narapidana
Mahasiswa universitas muhammadiyah malang fakultas hukum mendapatkan pengalaman yang berharga selama proses magang mandiri berlangsung karena ikut serta dalam semua program yang ada di lembaga pemasyarakatan perempuan kelas IIA malang, hal ini mendukung mahasiswa dalam mengembangkan pengetahuan dan meningkatkan kemampuan individual.
Mahasiswa universitas muhammadiyah malag yang melaksanakan magang memiliki tujuan yaitu :
1. mahasiswa dapat mengetahui secara langsung tentang bagaimana hukum diterapkan kepada masyarakat
2. mahasiswa dapat memahami segala persoalan hukum dalam praktek.
3. mahasiswa dapat mencari dan menemukan serta mengadakan evaluasi terhadap mekanisme yang dilakukan oleh instansi tempat magang dalam menyelesaikan segala macam persoalan hukum yang dihadapi
4. mahasiswa dapat melihat sampai sejauh mana mereka dapat mengembangkan konsep ilmu hukum yang mereka peroleh dan pelajari selama di bangku perkuliahan.
Dalam mengoptimalkan proses magang mandiri mahasiswa mempunyai metode yang akan dilakukan untuk mengetahui, melihat, serta mengoprasikan kemampuan yang dimiliki oleh mahasiswa, yaitu:
1. Metode Diskusi yaitu percakapan ilmiah guna memecahkan masalah atau mencari suatu jawaban atas kebenaran dari suatu masalah tersebut, dimana kelompok magang akan diberikan suatu masalah yang kemudian dicari jawabannya secara berkelompok dengan cara bertukar fikiran.
2. Metode Praktik merupakan upaya untuk memberi kesempatan kepada peserta magang untuk mendorong peserta magang merefleksi pengalaman-pengalaman yang dialami dengan melaksanakan kegiatan atau praktik secara langsung pada instansi magang guna memiliki ketegasan atau keterampilan yang lebih tinggi.
3. Metode Observasi adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui pengamatan, dengan disertai pencatatan-pencatatan terhadap keadaan atau perilaku objek sasaran, pengamatan (observasi) adalah metode pengumpulan data dimana penelitian atau kolaboratornya mencatat informasi sebagaimana yang mereka saksikan selama penelitian. Dari pengertian di atas metode observasi dapat dimaksudkan suatu cara pengambilan data melalui pengamatan langsung terhadap situasi atau peristiwa yang ada dilapangan.
4. Metode Wawancara merupakan bentuk komunikasi antar dua orang atau lebih yakni antara peserta magang dengan melibatkan seorang yang berkompetensi pada bidangnya (narasumber) untuk memperoleh informasi dari narasumber tersebut dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan, berdasarkan tujuan tertentu.




