
JurnalPost.com – Program magang selalu menjadi tempat dimana teori yang dipelajari di kelas dan realitas di lapangan pada akhirnya bertemu. Hal inilah yang dirasakan empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) yang menjalani program yang diadakan oleh Laboratorium FH UMM, yaitu magang madiri di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan. Keempat Mahasiswa tersebut adalah Diaz Fakhry Rosyad (202210110311070), Risman Fayes (202210110311101), Muhammad Lukmanul Hakim (202210110311306), dan Ray Arsy Hanafi (202210110311444) dengan Dosen Pembimbing Lapang Bapak Didit Maulana, A.Md. Farm., S.H., dan Dosen Pembimbing Magang Ibu Siti Wulandari, S.H., M.H. Selama magang, keempatnya terlibat dalam berbagai kegiatan di BNN, termasuk berpartisipasi dalam proses Tim Asesmen Terpadu (TAT), sebuah mekanisme penting yang menentukan arah penanganan hukum dan kesehatan bagi tersangka penyalahgunaan narkotika.
Salah satu pengalaman paling berkesan terjadi pada 5 November 2025, ketika BNN Kota Tangerang Selatan menggelar TAT bagi lima tersangka penyalahgunaan narkotika. Pada kesempatan tersebut, mahasiswa FH UMM diikut sertakan menangani tahapan awal, yaitu pendataan identitas. Bagian pendataan identitas mungkin terlihat seperti pekerjaan administratif belaka, tapi di lapangan justru inilah titik tumpu awal yang menentukan apakah seluruh asesmen berjalan mulus atau malah menimbulkan masalah baru.
Keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif semata. Keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan ini juga memperlihatkan bagaimana norma hukum yang biasanya hanya kita temui dalam bentuk pasal dan ayat beroperasi secara konkret. Di titik ini, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak lagi sekadar teks, tetapi berubah menjadi prosedur nyata yang memengaruhi keputusan manusia. Pelaksanaan pendataan dan asesmen merupakan bentuk implementasi dari Pasal 54 dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan kewajiban rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Untuk memastikan apakah seorang tersangka murni pengguna atau memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran, proses asesmen dilakukan secara ketat guna menilai tingkat ketergantungan serta peran mereka. Seluruh proses tersebut berjalan merujuk pada Peraturan Bersama 7 Lembaga di Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi.

Setelah tahapan pendataan selesai, rangkaian TAT berlanjut pada asesmen yang dilakukan oleh dua tim utama, Tim Medis dan Tim Hukum. Tim Medis bertugas melakukan pemeriksaan fisik, tes urin, serta wawancara psikologis untuk menilai tingkat ketergantungan. Tim Hukum bertugas Menelaah peran tersangka berdasarkan hasil penyidikan guna menentukan kategori keterlibatan. Rapat Pleno menjadi tahap akhir yang menghasilkan rekomendasi mengenai penanganan hukum dan rehabilitasi sesuai kondisi masing-masing tersangka. Di sinilah tampak bagaimana keputusan yang tampak sederhana sebenarnya lahir dari proses panjang di belakang layar.
Bagi keempat mahasiswa, pengalaman tersebut membuka wawasan baru bahwa penanganan kasus narkotika tidak dapat dipahami secara hitam putih dan sebatas tindakan penegakan hukum. Ada aspek pemulihan yang berjalan berdampingan yang berjalan berdampingan dengan penegakan hukum, dan keduanya sama-sama menuntut ketelitian. Para Mahasiswa menyadari betapa pentingnya pendataan yang teliti dan akurat sebagai fondasi seluruh proses TAT, sebab kekeliruan sekecil apa pun dapat berdampak pada rekomendasi hukum yang akan diberikan. Melalui kegiatan magang ini, mahasiswa FH UMM membawa pulang lebih dari sekadar pengalaman kerja. Mereka memperoleh pemahaman nyata tentang bagaimana aspek hukum dan kesehatan bekerja secara terpadu dalam upaya negara melindungi generasi muda dari ancaman narkotika dan memperkuat peran rehabilitasi sebagai bagian dari solusi jangka panjang.




