
Oleh: Herliana Rachma Sahputri, Universitas Udayana
JurnalPost.com – Masyarakat mengalami perubahan secara signifikan terutama bagi perempuan Indonesia untuk memaknai diri sendiri serta pembentukan identitas sosial secara tatap muka, maupun media sosial. We Are Social dan Meltwater dalam Laporan Digital Indonesia 2024, sebanyak 54,4 persen pengguna media sosial adalah perempuan. Kemampuan dalam bermedia sosial sebagai bentuk adaptif tinggi perempuan terhadap perkembangan zaman. Menurut data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) tahun 2023, sekitar 64% pelaku UMKM perempuan memanfaatkan adanya media sosial sebagai langkah pemasaran utama dengan rata-rata penggunaan 4 jam perhari.
Sitompul (2022) mengatakan media sosial tidak hanya berdampak positif, namun akan berdampak negatif yaitu adanya dominasi simbolik bagi perempuan. Nilai-nilai patriarki hidup dan bertransformasi secara halus dalam bentuk ujaran kebencian. Pentingnya mengkaji lebih dalam mengenai cara patriarki bekerja di ruang digital meskipun kebebasan berpendapat telah diatur oleh undang-undang dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengungkapkan bahwa pers memiliki kebebasan tanpa takut sensor, hambatan, atau batasan penyiaran oleh pemerintah untuk melindungi hak masyarakat guna menemukan informasi (Setyowati & Kencono, 2024).
Sisi lain euforia digital tidak melenyapkan bayang-bayang patriarki. Justru semakin menjelma dibalik “like”, “share”, maupun algoritma yang ada. Media sosial sebagai salah satu bentuk wajah baru patriarki yang bukan diungkapkan secara frontal melainkan halus serta diperkuat pengguna itu sendiri, mereka akan “tunduk” terhadap apa yang terlihat. Perempuan sejak dini diajarkan nilai patriarki seperti senantiasa mengutamakan oranglain khususnya laki-laki, dan dianggap inferior sehingga diremehkan atau dianggap tidak penting (Rabbaniyah & Salsabila, 2022). Menurut buku “Psikologi Perempuan dalam Berbagai Perspektif” oleh Prof. Dr. Eti Nurhayati, M.Si., dari segi citra fisik perempuan dianggap sebagai makhluk tidak sempurna (the second class), tidak penting (subordinate), terpinggirkan (marginalization), mudah dieksploitasi serta hanya mengurus rumah tangga (housewivezation).
Warisan Patriarki dan Refleksinya di Media Sosial
New media era membawa perubahan nyata. Segala kebutuhan informasi mudah diperoleh dan tersedia di internet (Saputra & Lisnarini, 2023). Salah satu bentuknya adalah media sosial. Media menjadi ruang bebas berekspresi, berbicara, maupun partisipasi publik, beberapa contoh platform media sosial antara lain twitter, facebook, maupun Instagram (Bambang dkk, 2025).
Patriarki bersumber dari kata “patriarkat” yang memiliki arti penempatan laki-laki sebagai sumber sentral atau segala-galanya sehingga mampu menimbulkan ketidakadilan gender yang akan memengaruhi berbagai aspek kehidupan sehari-hari (Irma dkk, 2017 dalam Harahap 2022). Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) patriarki merupakan perilaku mengutamakan laki-laki dibandingkan perempuan dalam suatu kelompok tertentu (Rahmania dkk, 2023).
Budaya patriarki dalam buku Kamla Bhasin (2016) yang berjudul “Menggugat patriarki: Pengantar Tentang Persoalan Dominasi Terhadap Kaum Perempuan” terbagi menjadi beberapa bidang yaitu yang pertama, tenaga kerja atau daya produktif contohnya melarang perempuan untuk menjual tenaga sesuai keinginan dan mendapat upah yang kecil, kedua mengenai reproduksi dimana perempuan tidak berhak memilih jumlah anak yang diinginkan, ketiga membahas tentang kontrol terhap seksualitas yang mengharuskan perempuan melayani setiap permintaan laki-laki ketika berhubungan, keempat dalam gerak perempuan Ia memiliki batasan meninggalkan ruangan rumah tangga, dan yang kelima berbicara mengenai harta serta sumber daya ekonomi contohnya pembagian hak milik Ayah hanya diturunkan kepada anak laki-laki.
Dalam kebudayaan Jawa, Istri disebut sebagai “garwa” memiliki arti sigaran nyowo, perempuan dianggap sebagai pelengkap bagi laki-laki. Pada budaya Bali mengenal istilah “Luh Luwih” berarti perempuan baik, sedangkan lawannya adalah “Luh Luhu” berarti perempuan buruk. Patriarki bertransformasi dengan kemunculan standar visual melalui media sosial sesuai stereotip yang berkembang seperti penggunaan pakaian yang feminim dengan rok serta baju warna cerah akan mendapatkan like dan share positif, bagi yang melihat postingannya akan tunduk atau mengikuti gaya tersebut. Kebalikan dari hal itu, perempuan yang mengekspresikan opini bertentangan akan mendapat serangan komentar berupa ujaran kebencian.
Validasi Sosial: Like, Share, dan Kepatuhan Terselubung
Media sosial memperkuat peredaran budaya patriarki melalui adanya validasi digital seperti tombol “like” dan “share” yang bukan hanya sebagai sebuah fitur, namun penanda penerimaan publik. Validasi digital memperkuat inferioritas perempuan dalam dunia virtual. Perempuan akan terdorong untuk “tunduk” atau mengikuti role model yang dilihat dalam sebuah postingan. Menurut Hartono (2023), perempuan berperilaku adaptif ketika menghadapi tekanan sosial berupa sensor diri (self-censorship), mengantisipasi persepsi negatif atas perbedaan stereotip yang telah terbentuk. Sedangkan menurut Hayati (2021), self-censorship merupakan tindakan membatasi ekspresi diri secara sadar agar tidak terjadi pelanggaran norma sosial digital. Banyak perempuan menyutujui seseuatu dengan memberi “like” dan “share” di media, kemudian terlihat menggunggah konten kebebasan berekspresi padahal hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap stereotip perempuan
Tekanan dibalik Patriarki Digital dan Peranan Wanita
Media sosial menjadi tolak ukur harga diri perempuan yang berisiko, salah satunya aspek psikologis. Penilaian individu dimulai dari jumlah “like” dan “share” ataupun komentar di ranah digital lalu menimbulkan budaya patriarki era baru. Budaya patriarki akan berdampak buruk bagi korban, dapat menimbulkan perilaku kekerasan terhadap perempuan secara fisik, psikologis, maupun sosial (Rahmania dkk, 2023).
Proses perbandingan sosial (social comparison) terjadi tekait maraknya penggunaan media sosial apalagi jika terdapat stereotip di tengah masyarakat. Teori perbandingan sosial Festiger (dalam Putra dkk, 2019), individu akan menilai dirinya dengan cara membandingkannya dengan orang lain. Perempuan akan membandingkan secara fisik dalam bentuk tubuh dimana membandingkan tubuh diri sendiri dengan tubuh ideal, dari hal tersebut akan tercipta “body dissatisfaction” atau rasa tidak puas atas tubuhnya yang berdampak pada kesehatan mental (Marizka dkk, 2019). Perempuan yang tidak puas dengan dirinya akan menggunakan cara lain dalam membuat postingan seperti menggunakan filter wajah maupun mengaburkan gambar, bahkan menarik diri dari lingkungan sosial.
Media secara umum bersifat persuasif melalui konten yang dibuat. Media memiliki potensi untuk menyusun algoritma atau mengontrol apa yang ramai dan menjadi perbincangan hangat ditengah Masyarakat, mengatur apa yang dipikirkan mengenai konsep gender. Syayekti (2023), media sosial seharusnya mampu dipergunakan dalam pemberdayaan perempuan berbagai aspek seperti sosial, ekonomi, dan advokasi. Beberapa peran perempuan Indonesia yang dapat dilakukan dalam rangka mengurangi dampak buruk maraknya budaya patriarki adalah dengan cara menyuarakan isu-isu yang relevan sehingga memberdayakan perempuan, menggunakan bahasa yang ramah gender atau dapat diartikan menghindari kata-kata yang merendahkan perempuan dan menggunakan kata-kata yang menghargai perempuan seperti “pahlawan perempuan”, melakukan kampanye dan edukasi mengenai bias gender di Indonesia (Rizky dkk, 2021), dan paling utama adalah gerakan kesetaraan gender dalam menghilangkan budaya patriarki. Tidak hanya itu, perempuan juga harus merebut kekuasaan data agar tidak tersebar ke berbagai platform media (Budiantoro & Rochman, 2022).
Penutup
New media era membuka ruang ekspresi baru khususnya bagi perempuan di Indonesia melalui media sosial yang tidak hanya berdampak positif, namun dapat berakibat sebaliknya. Ruang yang seharusnya bebas berekspresi pun belum sepenuhnya bebas karena adanya budaya patriarki di tengah masyarakat. Melalui media sosial, patriarki tidak hilang melainkan bertransformasi dalam bentuk terselubungn dengan cara yang halus. Adanya fitur “like”, “share”, dan algoritma bukan hanya sekedar tombol melainkan salah satu bentuk validasi yang mereproduksi norma lama dengan wajah modern. Perempuan Indonesia terlihat bebas, namun dibalik itu masih tunduk terhadap standar patriarki agar dirinya mampu diterima secara sosial dan mengurangi komentar negatif.
Media sosial bukan hanya sebagai platform, melainkan tempat dimana perempuan diuji menyesuaikan diri dengan etika feminim, norma visual, standar estetika, maupun budaya patriarki. Patriarki tidak hanya dimunculkan pada algoritma media, melainkan pengguna itu sendiri melalui keseharian mengonsumsi konten, berkomentar, maupun penghakiman visual.
Pentingnya perlawanan terhadap budaya patriarki yang mampu memberikan dampak buruk bagi wanita baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Perlu adanya edukasi dan gerakan perlawanan guna menunjung tinggi pemberdayaan terhadap perempuan. Ruang media seharusnya digunakan secara bijak guna menciptakan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan. Peran perempuan menjadi sumber utama dalam mengatasi budaya patriarki, dapat dilakukan dengan cara menyuarakan isu yang relevan, menggunakan bahasa ramah gender, kampanye dan edukasi bias gender, serta menjaga data diri dengan aman.
REFERENSI
Bambang, J. U. I., Najwa, N., Rahmadani, M. R., Salsabil, H., Sulistyoko, A., Wardani, M., & Muhajir, A. (2025). Kebebasan Berbicara di Media Sosial: Antara Regulasi dan Ekspresi. Student Research Journal, 3(1), 87-96.
Bhasin, K. 2016. Menggugat Patriarki: Pengantar Tentang Persoalan Dominasi Terhadap Kaum Perempuan. Jakarta: Kalyanamitra.
Fredrickson, B. L., & Roberts, T. A. (1997). Objectification theory: Toward understanding women’s lived experiences and mental health risks. Psychology of Women Quarterly, 21(2), 173–206.
Good News From Indonesia. (2025, 20 Juni). Perempuan dan media sosial: Menembus batas, membangun peluang. Good News From Indonesia. Diakses dari https://www.goodnewsfromindonesia.id/2025/06/20/perempuan-dan-media-sosial-menembus-batas-membangun-peluang
Harahap, N. H. P. (2022, July). Perempuan dan Budaya Patriarki. In Prosiding Seminar Nasional PSSH (Pendidikan, Saintek, Sosial dan Hukum) (Vol. 1, pp. 7-1).
Irma, A., dan Hasanah, D. 2017. Menyoroti Budaya Patriarki di Indonesia.Social Work Journal, 7 (1), 71 – 80.
Kholil, K. L. R., & Budiantoro, W. (2022). Cyberfeminisme: pembebasan psikologi perempuan di ruang digital. KURIOSITAS, 97-121.
Marizka, D. S., Maslihah, S., & Wulandari, A. (2019). Bagaimana self-compassion memoderasi pengaruh media sosial terhadap ketidakpuasan tubuh? Jurnal Psikologi Insight, 3(2), 56–69. https://doi.org/10.17509/insight.v3i2.22346.
Nurhayati, E. (2018). Psikologi perempuan dalam berbagai perspektif.
Pertemuan 14 – Psikologi Wanita: Perempuan Indonesia dalam Konteks Sosial Budaya. Komang Rahayu Indrawati (2024).
Profil Perempuan Indonesia 2022. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Putra, H. N., Dwi Putra, A. I., & Diny, A. (2019). Body dissatisfaction ditinjau dari social comparison pada siswi sekolah menengah atas. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(1), 1–11. https://doi.org/10.34007/jehss.v2i1.46
Putri, S. A. R. (2021). Potret stereotip perempuan di media sosial. Jurnal Representamen, 7(02).
Rabbaniyah, S., & Salsabila, S. (2022). Patriarki dalam budaya jawa; membangun perilaku pembungkaman diri pada perempuan korban seksual dalam kampus. Community: Pengawas Dinamika Sosial, 8(1), 113-124.
Rahmania, A. Z., Rosandi, N. S., Fazila, G. A., & Ananti, V. M. (2022). Pandangan Agama di Indonesia Terhadap Budaya Patriarki dan Dampak Budaya Patriarki Terhadap Korban. Moderasi: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 1(01).
Rizky, W., Mashito, S., & Yutanti, W. (2021). Kesetaraan Gender dalam Konstruksi Media Sosial. Jurnal Komunikasi Nusantara,3 (1), 44 – 55.
Saputra, D., & Lisnarini, N. (2023). Strategi Media Sosial dalam Meningkatkan Kesetaraan Gender Bagi Perempuan: Analisis Wacana Kritis di Instagram@ Magdaleneid. Jurnal Humanitas: Katalisator Perubahan Dan Inovator Pendidikan, 9(2), 134-148.
Setyowati, A., & Kencono, P. S. (2024). Kebebasan Pers Dalam Penyampaian Berita Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 18-18.
Sitompul, L. U. (2021). Sexist Hate Speech Terhadap Perempuan Di Media: Perwujudan Patriarki Di Ruang Publik. Jurnal Pendidikan Sosiologi Undiksha, 3(3), 152-161.
Syayekti, E. I. D. (2023). Komunikasi di Media Sosial: Perspektif Kesetaraan Gender. Academic Journal of Da’wa and Communication, 4(2), 141-154.



