• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

KUHP Berubah, Akankah Kebebasan Berpendapat Terhalang?

Editor Redaksi
30 April 2024
in Kolom Opini

Oleh : Bunga Annisa

JurnalPost.com – Indonesia merupakan bagian dari negara hukum. Pengertian dari negara hukum yakni negara yang berdasarkan hukum, tidak bergantung/berdasarkan kekuasaan, dan pemerintahannya berdasarkan system konstitusi (hukum dasar) bukan absolute yang mengikat (kekuasaan yang tidak terbatas). Hukum sebagai alat yang dapat menjaga ketertiban bernegara, keadilan dari segala golongan, dan kesejahteraan.seluruh masyarakat. Sebagai negara hukum maka diperlukan aturan untuk mengatur keamanan serta kesejahteraan masyarakat.

Untuk menanggapi hal tersebut maka KUHP ada sebagai induk peraturan pidana, yang digunakan untuk mengadili perkara pidana yang bertujuan untuk melindungi segenap masyarakat umum.Dalam KUHP terdapat peraturan mengenai tindak pidana yang menghukum segala kegiatan yang mengancam keamanan, ketertiban, dan mencegah kejahatan semakin luas adanya.

Namun pada kenyataannya masih saja terdapat beberapa pasal KUHP yang tidak memenuhi kriteria yang menjunjung kesejahteraan masyarakat dan malah mengekang kebebasan dalam berpendapat. Seperti yang terdapat pada KUHP baru yang telah disahkan pada tahun 2018. Ada beberapa pasal seperti pada pasal pasal 217-240 dalam KUHP baru yang mengatur ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden yang seperti kita lihat akan mengurangi kebebasan masyarakat dalam mengkritik dan juga mengevaluasi kinerja dari pemerintah.

Pada pasal KUHP baru pasal 218 ayat 1 berbunyi “setiap orang yang dimuka umum menyerang kehormatan/harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori IV”. Pada pasal ini menempatkan segala perbuatan ataupun tindakan yang mengancam kehormatan/harkat dan martabat Presiden di Muka umum dapat mengakibatkan tindak pidana yang cukup serius. Memang hal tersebut perlu dilakukan agar ketertiban dan pemerintahan berjalan dengan lancer.

Namun hal ini juga dapat mengurangi kebebasan rakyat untuk memberikan pendapat bagaimana pemerintahan yang dijalankan oleh Presiden dan Wakil Presiden selama menjabat karena bisa saja pendapat tersebut dianggap menurunkan martabat seorang pemimpin yang dianggap baik selama ini. Ini juga merupakan Langkah awal kemunduran demokrasi yang dijunjung tinggi oleh rakyat Indonesia. Mengenai pantas atau tidak pantasnya menyampaikan kritik, harus disampaikan dengan etika sehingga tidak patut dijerat dengan sanksi pidana.

Padahal seperti yang kita ketahui bahwa kebebasan berpendapat adalah hak seorang individu yang dijamin pada UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang jelas menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selanjutnya, selain itu jaminan Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat juga dijamin dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the rights of the child), Undang-undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Meskipun penting untuk melindungi martabat Presiden, penting juga untuk memastikan bahwa kebebasan berekspresi dan kritik tidak terlalu dibatasi. Ketentuan KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang bersaing ini, memastikan bahwa martabat Presiden dilindungi sementara juga memungkinkan kritik dan debat yang membangun.

Lalu ada pula perubahan pada pasal 256 KUHP baru yang berbunyi “Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”. Yang dimana dapat mengurangi hak setiap orang untuk berpendapat karena beresiko dianggap sebagai tindak kejahatan.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

thumb

MEMPERBARUI JANJI KEBANGSAAN

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Oleh: Raja Oloan Tumanggor Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta; Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster, Jerman JurnalPost.com - Setiap 17 Agustus...

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Editor Redaksi
10 Agustus 2026
0

Oleh: Filha Fasha Gunawan Afiliasi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) JurnalPost.com - Di era layar lipat dan media sosial yang serba...

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Editor Redaksi
8 Agustus 2026
0

Penulis : Ghazi Muhammad Syarief Afiliasi : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu? Timeline...

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Editor Redaksi
5 Agustus 2026
0

Oleh: Christine Margareta Ratupayung Surbakti, Emanuel De Lura, dan Laila Meiliyandrie Indah Wardani Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Mercu Buana JurnalPost.com...

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre   

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre  

Editor Redaksi
4 Agustus 2026
0

SUMBER FOTO;https://iep.utm.edu/sartre-ex/https://www.primevideo.com/-/id/detail/0J7Y9UVDPJYTG6TM5CJB3KQAA7 Penulis: Rahma Ramadhani Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Kontak: @realrahma1910 (instagram) Pernahkah kamu merasa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.