• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Kontroversi Legalitas Senjata Di Amerika Serikat

Editor Redaksi
7 Juli 2023
in Kolom Opini

Penulis : Ismail Alif Zufar

JurnalPost.com – Amerika Serikat pada awal abad ke-21 dihadapi banyaknya kasus pembunuhan yang tentunya melibatkan senjata api. Negara ini dikenal sebagai negara yang meberikan kebebasan hak bagi setiap warga sipilnya untuk memiliki hingga membawanya, Dilansir dari Gun Violence Archive pada tanggal 24 Januari 2023 kasus penembakan senjata api terus meningkat, pada tahun 2019 angka total kematian yang disebabkan oleh kekerasan senjata api di Amerika Serikat berjumlah 33.599 jiwa dan pada 2022, jumlah kematiannya meningkat menjadi 44.290, peningkatan sebesar 31% dipenuhi dengan kasus bunuh diri dan pembunuhan. Namun yang sering menjadi sorotan yakni adalah pembunuhan massal akan tetapi menurut data pembunuhan massal hanya menyumbang 1,1% dari jumlah keseluruhan.

Kejahatan ini sudah merebak hingga penembakan di lingkungan pendidikan pada tahun 2011 dibulan Desember, telah terjadi penembakan di kampus Virginia Tech dan menewaskan dua orang. Insiden yang terjadi di kampus Virgina bukan lah yang sekelai namun pada tahun 2007 juga terjadi tragedi pembantaian yang mengakibatkan 32 orang tewas dan 25 lainnya mengalami luka-luka, pelaku merupakan seorang mahasiswa berumur 23 tahun yang berasal dari Korea Selatan bernama Seung-Hui Cho yang pada akhirya pelaku juga melakukan bunuh diri dengan senjata yang digunakan.

Kejahatan senjata api yang terus meningkat membuat masyarakat kian resah dan memicu perdebatan nasional mengenai isu kepemilikan senjata api oleh warga sipil dengan para remaja yang kini sudah banyak terlibat dan juga menjadi korban. Hal ini membuat warga melakukan beberapa protes terhadap pemerintahan dan direspon melalui Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menolak aturan negara bagian New York tentang peraturan Pembatasan untuk membawa pistol, dan dengan pertimbangan kemungkinan lebih banyak orang untuk membawa senajta api secara legal di New York, Los Angels dan Boston dengan keputusan yang dibuat Mahkamah Agung menjadi keputusan yang besar petama di pengadilan tinggi tercatat lebih dari satu dekade, mengingat sejumlah penembakan yang kian marak.

Menurut hukum yang berlaku sejak tahun 1913 di New York mengatakan “setiap orang yang membawa pistol bersembunyi harus memiliki alasan yang tepat”. Sebenarnya peraturan memiliki atau membawa senjata telah diatur dalam Amandemen Kedua tentang pembatasan hak negara dan hak warga sipil dan terkandung didalamnya hak untuk menyimpan serta membawa senjata api, Amandemen Kedua yang berbunyi “A well-regulated Militia, being necessary to the security of a free State, the right of the people to keep and bear Arms, shall not be infringed”, dan diratifikasi para tanggal 15 Desember 1791 yang pada dikemudian hari undang-undang ini diadopsi oleh para negara bagian.

Dengan kepemilikan senjata dijamin oleh konstitusi namun terdapat beberapa perbedaan peraturan dengan pemerintah federal dan setiap negara bagian di Amerika Serikat. Sejumlah negara bgian memiliki aturan yang tidak seketat di negara bagian lain, dapat di ambil contoh pada negara bagian negara Nevada yang tidak harus melaporkan kepemilikan senjata setiap orang. Adapun beberapa negara yang nemerapkan hanya senjata tertentu saja yang diperbolehkan. Setiap orang yang ingin memiliki dan membawa senjata juga harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah di atur oleh US Code 2011 Title 18, Seperti, Warga negara AS, Berkebangsaan tetapi bukan negara, pemegang “kartu hijau”, orang asing yang secara sah diterima di AS sebagai pengungsi dan dengan visa non-imigran.
Adapun individu yang dilarang dalam memiliki senjata api yang telah di atur dalam Undang-Undang Pengadilan Senjata tahun 1968 atau dapat disebut sebagai Gun Control Act (GCA) of 1968. Seperti :

• Pelaku kejahatan yang menjadi buron
• Pengguna zat-zat terlarang sebagaimana diatur dalam pasal 102 Controlled Substances Act
• Narapidana yang pernah dihukum lebih dari satu tahun penjara
• Orang asing yang masuk AS secara ilegal
• Orang yang dinyatakan memiliki keterbelakangan mental atau telah berobat ke institusi penanganan kesehatan mental
• Dll.

Pada masa kini kepemilikan dan membawa senjata secara sembunyi menjadi perdebatan dan hampir setengah lebih negara bagian di Amerika Serikat menyepakati dengan legalitas senjata api tepatnya 36 negara bagian terdiri dari Kentucky, Albama, New Mexico, Texas dan negara bagian lainnya. Negara-negara ini juga memiliki sejumlah alasan mengapa mereka menyepakati dengan peraturan legalitas senjata dan diterapkan pada negara bagiannya, seperti sepakat dengan Hak Konstitusional pada Amandemen Kedua tahun 1971, Identitas budaya yang merupakan kepemilikan senjata merupakan sebuah sejarah panjang di Amerika Serikat, Perlindungan diri, dan Pengaruh organisasi.

California dan New York menjadi salah satu negara yang menolak adanya legalitas senjata di negara bagian mereka. Berapa faktor yang menjadi alesan mendasara bagi negara bagian yang menolak legalitas senjata seperti isu keamanan dan takut akan kebijakan yang telah dibuat terkait kepemilikan senjata api disalah gunakan. Gubernur New York juga merasa keputusan legalitas ini merupaakn keputusan yang tercela dan hal ini tidak diinginkan oleh warga New York, dapat dilihat karena maraknya penyalahgunaan kebijakan ini negara bagian New York tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

Dengan semakin meningkatnya kejahatan dengan senjata api dan memungkinkan dapat memperparah namun disisi lain dengan kepemilikan senjata menjadi senjat untuk bertahan. Hal ini akan menjadi sangat memakan waktu dan membutuhkan resolusi secapatnya dari pemerintahan Amerika Serikat yang nantinya dengan harapan hampir seluruh negara bagian menerima keputusan tersebut.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

thumb

MEMPERBARUI JANJI KEBANGSAAN

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Oleh: Raja Oloan Tumanggor Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta; Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster, Jerman JurnalPost.com - Setiap 17 Agustus...

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Editor Redaksi
10 Agustus 2026
0

Oleh: Filha Fasha Gunawan Afiliasi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) JurnalPost.com - Di era layar lipat dan media sosial yang serba...

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Editor Redaksi
8 Agustus 2026
0

Penulis : Ghazi Muhammad Syarief Afiliasi : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu? Timeline...

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Editor Redaksi
5 Agustus 2026
0

Oleh: Christine Margareta Ratupayung Surbakti, Emanuel De Lura, dan Laila Meiliyandrie Indah Wardani Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Mercu Buana JurnalPost.com...

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre   

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre  

Editor Redaksi
4 Agustus 2026
0

SUMBER FOTO;https://iep.utm.edu/sartre-ex/https://www.primevideo.com/-/id/detail/0J7Y9UVDPJYTG6TM5CJB3KQAA7 Penulis: Rahma Ramadhani Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Kontak: @realrahma1910 (instagram) Pernahkah kamu merasa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.