• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Konflik Hak Ulayat dan Ifrastruktur Militer di Biak Papua dalam Perspektif Teori Hukum Adat

Editor Redaksi
28 Mei 2026
in Artikel

Oleh: Muhammad Farhan Sulthan Baihaqi

I. Pendahuluan
Pembangunan infrastruktur militer di atas tanah yang berstatus hak ulayat bukan pertama kalinya memicu sengketa di Papua. Namun dalam kasus yang terjadi di Kampung Makmakerbo, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, membawa konflik yang lebih kompleks dimana peradilan adat telah mengeluarkan putusan yang membatalkan dokumen pelepasan lahan, namun pembangunan markas Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 858 Manunggal Setya Bhakti tetap berlanjut.

Kasus ini bermula dari pelepasan lahan Brimpewer oleh keluarga Rejauw kepada pihak militer. Sejumlah marga menolak tindakan tersebut karena menilai lahan itu merupakan bagian dari hak ulayat komunal yang tidak bisa dilepaskan oleh satu keret saja atau dalam hal ini satu keluarga saja. Dalam sidang ketiga peradilan adat Kainkain Karkara Byak pada akhir Maret 2026, majelis hakim adat membatalkan dokumen pelepasan tersebut, memerintahkan musyawarah ulang, dan menjatuhkan sanksi adat kepada Bernard Rejauw. Meski begitu, pembangunan fisik di lokasi tersebut dilaporkan terus berjalan masif.

II. Gambaran Kasus: Sengketa Lahan Brimpewer
Yonif TP 858 adalah satu dari 100 batalion infanteri baru yang dibentuk Pemerintahan Prabowo-Gibran pada 2025. Kehadirannya di Biak Timur langsung memicu perhatian karena lahan yang digunakan  seluas 800 x 700 meter di kawasan Brimpewer berada dalam wilayah hukum adat Byak yang dihuni oleh setidaknya sembilan marga yang saling berkaitan.[1]

Persoalan berawal ketika keluarga Rejauw menandatangani dokumen pelepasan lahan kepada TNI atas nama delapan keret. Namun, marga-marga lain  termasuk Fairyo sebagai penggugat  menolak pelepasan tersebut. Fakta paling krusial yang diketahui dari wakil ketua III DPRK Biak Numfor Mintje Anna Yawan menegaskan bahwa dalam sistem Suku Biak, terdapat tanah yang berstatus hak milik dan ada yang diberikan kepada saudara untuk dikelola, tetapi bukan berarti menjadi hak milik.[2] Pengakuan ini adalah bukti nyata bahwa living law masyarakat Byak telah lama membedakan antara hak pakai dan hak milik yang kemudian terungkap di sidang adat: Bernard Rejauw mengakui bahwa lahan tersebut sejatinya adalah kebun yang dikelola keluarganya berdasarkan akses yang diberikan marga Fairyo, bukan hak milik penuh. Ini memperlihatkan perbedaan mendasar antara hak pengelolaan dan hak kepemilikan dalam sistem adat Byak.

Pada 1 April 2026, majelis hakim kain kain karkara byak melakukan survei lapangan untuk mengonfirmasi batas-batas lahan sengketa sayangnya survei dilakukan setelah putusan dikeluarkan. Kemudian situasi menjadi semakin rumit karena sembilan marga adat Sup Fyor Aur menolak putusan majelis hakim adat dengan dalih proses persidangan tidak transparan dan mengandung konflik kepentingan. Di sisi lain, pihak militer mengklaim bahwa rapat koordinasi 8 April 2026 telah menghasilkan kesepakatan baru yang mendukung pembangunan.

III. Analisis Berdasarkan Teori Hukum Adat

Ter Haar menyatakan bahwa suatu norma baru menjadi hukum adat yang mengikat apabila telah melalui keputusan (beslissing) dari hakim atau pemimpin adat yang berwenang dan representatif. Legitimasi sebuah keputusan adat bergantung sepenuhnya pada otoritas lembaga yang mengeluarkannya.

Kasus di Biak saat ini menampilkan dua keputusan yang saling bersaing yaitu putusan majelis hakim Kainkain Karkara Byak yang membatalkan pelepasan lahan.[3] Sedangkan di sisi lain klaim legitimasi dari rapat koordinasi Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Biak Numfor mendukung pembangunan. Ironisnya, majelis hakim adat sendiri mengakui adanya kekeliruan prosedur  karena survei dilakukan setelah keputusan diambil. Cacat prosedural ini memberi celah bagi pihak yang tidak puas untuk menolak putusan. Menurut logika Ter Haar, keputusan yang cacat prosedur kehilangan sebagian kekuatan mengikatnya.

Sedangkan Eugen Ehrlich melalui teori Living Law menjelaskan bahwa hukum yang sebenarnya adalah hukum yang hidup dan dipatuhi dalam masyarakat, bukan hanya aturan tertulis. Dalam kasus Biak, masyarakat adat memandang tanah ulayat bukan sekadar aset, tetapi bagian dari identitas dan kehidupan bersama. Karena itu, pelepasan tanah tanpa persetujuan seluruh komunitas dianggap melanggar hukum adat yang hidup di masyarakat, meskipun secara administratif ada dokumen pelepasan.

Sementara itu, Soepomo melalui teori integralistiknya melihat masyarakat adat sebagai satu kesatuan yang utuh, sehingga kepentingan individu tidak boleh mengorbankan kepentingan bersama. Dalam kasus ini, tindakan satu pihak yang menyerahkan tanah komunal demi keuntungan tertentu dianggap merusak keharmonisan dan keutuhan masyarakat adat Byak.

IV. Kegagalan Struktural: Ketika Pengakuan Tidak Diimplementasikan
Ketika pembangunan Yonif TP 858 terus berlanjut melampaui putusan peradilan adat, negara secara de facto menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hukum adat bersifat deklaratif, bukan substantif. Ini adalah manifestasi dari apa yang dalam teori pluralisme hukum disebut weak legal pluralism: negara mengakui sistem hukum lain, namun ketika konflik terjadi, aparatus negara yang memiliki kekuatan pemaksa selalu mengalahkan otoritas adat.

Persekutuan gereja juga menilai pembangunan batalion di Biak mengabaikan partisipasi masyarakat adat. Gereja mengadakan aksi pada 4 Februari, yang mereka sebut didasari oleh keprihatinan mendalam masyarakat adat. Aksi itu diinisiasi Badan Pekerja Sinode Anggota Wilayah III Biak Numfor Supiori. Ketua umum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) juga mengungkapkan bahwa masyarakat tidak benar-benar diberi kesempatan untuk memutuskan apa yang akan dibangun di tanah mereka sendiri. Menurut mereka, masalah utama konflik ini adalah tidak adanya persetujuan masyarakat yang dilakukan secara bebas, sejak awal, dan dengan informasi yang jelas (FPIC), melainkan hanya pertemuan atau rapat yang difasilitasi oleh pihak militer.[4]
V. Penutup
Kasus Brimpewer, Biak, adalah cermin dari persoalan yang lebih luas dimana pembangunan nasional berbenturan dengan hukum dan hak-hak komunal masyarakat adat di Papua. Secara teoritis menurut Ehrlich hingga Soepomo tidak memberikan ruang bagi pelepasan lahan komunal oleh satu pihak tanpa konsensus yang representatif.

Yang dibutuhkan bukan sekadar mekanisme kompensasi atau rapat koordinasi yang difasilitasi oleh pihak yang berkepentingan. Yang dibutuhkan adalah penghormatan substantif terhadap sistem hak ulayat sebagai living law yang hidup termasuk menghentikan pembangunan fisik selama sengketa adat belum diselesaikan secara bermartabat.

[1] “Pembangunan Markas TNI di Biak Tuai Kritik, Koalisi HAM Papua Ingatkan Risiko Sengketa Lahan Adat (https://papuatengah.tribunnews.com/papua/5054/pembangunan-markas-tni-di-biak-tuai-kritik-koalisi-ham-papua-ingatkan-risiko-sengketa-lahan-adat.com)

, diakses 28 Mei 2026.

[2] Laporan BBC News Indonesia, Mei 2026 Sengketa Lahan Brimpewer, Biak Timur https://www.bbc.com/indonesia/articles/cwy2r29pepko.amp

[3] Redaksi Suara Kita News, “Yonif TP 858 di Biak Tetap Dibangun Meski Putusan Adat Batalkan Pelepasan Lahan,” https://suarakitanews.com/2026/05/23/yonif-tp-858-di-biak-tetap-dibangun-meski-putusan-adat-batalkan-pelepasan-lahan.com),

diakses 28 Mei 2026.

[4]Laporan BBC News Indonesia, Mei 2026  Sengketa Lahan Brimpewer, Biak Timur https://www.bbc.com/indonesia/articles/cwy2r29pepko.amp

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.