
Oleh: Ari Gabriel Indra Pradnya Pasaribu | Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga
JurnalPost.com – Setiap kali seseorang mengunduh aplikasi baru, mendaftar layanan pinjaman daring, atau berbelanja di lokapasar, ada satu tombol kecil yang hampir selalu ditekan tanpa banyak pikir, yaitu tombol setuju pada syarat dan ketentuan. Di balik tombol itu sesungguhnya tersembunyi sebuah kontrak yang sah secara hukum dan mengikat kedua belah pihak, meskipun tidak ada tanda tangan basah maupun pertemuan tatap muka. Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2025 telah menembus angka 229 juta jiwa, yang berarti ratusan juta transaksi berbasis klik persetujuan terjadi setiap harinya. Sayangnya, kebiasaan mengklik setuju tanpa membaca dan memahami isi klausul menjadi pintu masuk berbagai persoalan hukum yang merugikan konsumen.
Secara yuridis, keabsahan kontrak elektronik semacam ini diatur cukup rinci dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mendefinisikan kontrak elektronik sebagai perjanjian yang dibuat oleh para pihak melalui sistem elektronik dan tetap mengikat secara hukum meskipun prosesnya berlangsung sepenuhnya secara digital. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik lebih jauh menegaskan bahwa kontrak elektronik yang ditujukan bagi masyarakat Indonesia wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara sesungguhnya telah berupaya memastikan konsumen dapat memahami isi perjanjian digital melalui bahasa yang mereka kuasai sehari-hari, bukan melalui bahasa asing yang berpotensi disalahpahami.
Persoalannya, tersedia dalam Bahasa Indonesia saja ternyata tidak cukup untuk menjamin pemahaman konsumen. Berbagai kajian hukum menunjukkan bahwa klausul dalam syarat dan ketentuan platform digital umumnya disusun sepihak oleh pelaku usaha, dengan struktur kalimat yang panjang, istilah teknis yang tidak familiar, serta minim ruang negosiasi bagi pengguna. Kompleksitas bahasa semacam ini terbukti berkorelasi dengan rendahnya minat masyarakat untuk membaca syarat dan ketentuan secara menyeluruh sebelum menekan tombol setuju. Padahal, sekali tombol itu ditekan, pengguna dianggap telah memberikan konfirmasi elektronik yang sah menurut Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, sehingga seluruh konsekuensi hukum di dalamnya otomatis mengikat.
Dampak dari minimnya kemampuan memahami klausul digital ini terlihat nyata pada sektor pinjaman daring. Otoritas Jasa Keuangan mencatat sepanjang periode Januari 2024 hingga Januari 2025 terdapat 13.540 pengaduan masyarakat terkait perilaku petugas penagihan pinjaman daring, dengan 1.676 di antaranya terindikasi sebagai pelanggaran, dan porsi terbesar berasal dari sektor fintech lending. Banyak pengaduan semacam ini berakar dari ketidaktahuan konsumen atas besaran bunga, denda keterlambatan, maupun mekanisme penagihan yang sebenarnya telah tercantum dalam syarat dan ketentuan yang mereka setujui sendiri. Data tingkat literasi keuangan nasional yang baru mencapai 66,46 persen pada tahun 2025 turut memperkuat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat belum sepenuhnya memahami produk keuangan digital yang mereka gunakan, termasuk klausul kontraktual di dalamnya.
Di sinilah pengajaran Bahasa Indonesia di perguruan tinggi, khususnya bagi mahasiswa hukum, memiliki peran strategis yang selama ini kurang mendapat perhatian. Kemampuan membaca kritis dan menganalisis struktur kalimat hukum yang rumit adalah keterampilan berbahasa, bukan sekadar keterampilan hafalan pasal. Mahasiswa hukum yang kelak menjadi advokat, konsultan hukum teknologi, maupun pembuat kebijakan perlindungan konsumen perlu dilatih membedah klausul baku dalam kontrak elektronik, mengenali kalimat yang berpotensi merugikan salah satu pihak, dan menerjemahkan bahasa hukum yang rumit ke dalam penjelasan yang dapat dipahami masyarakat awam. Kompetensi semacam ini jauh melampaui sekadar mengetahui ejaan yang disempurnakan.
Selain itu, syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tetap mensyaratkan adanya kesepakatan yang lahir dari kehendak bebas para pihak. Ketika konsumen menyetujui klausul yang sesungguhnya tidak ia pahami akibat rumitnya bahasa yang digunakan, dapat dipertanyakan apakah kesepakatan tersebut benar-benar lahir dari kehendak bebas atau sekadar formalitas administratif belaka. Sejumlah kajian hukum bahkan menyoroti bahwa penyusunan sepihak dan kompleksitas bahasa dalam syarat dan ketentuan berpotensi mencederai asas kebebasan berkontrak dan asas itikad baik yang menjadi fondasi hukum perjanjian. Perdebatan ini menegaskan bahwa persoalan bahasa dalam kontrak digital bukan sekadar isu teknis penulisan, melainkan menyentuh keabsahan perjanjian itu sendiri. Oleh karena itu, mata kuliah Bahasa Indonesia di fakultas hukum idealnya tidak lagi berhenti pada pengajaran kaidah ejaan semata.
Perguruan tinggi hukum dapat mengintegrasikan materi analisis klausul baku dan kontrak elektronik ke dalam mata kuliah Bahasa Indonesia maupun mata kuliah hukum perlindungan konsumen, misalnya dengan mengajak mahasiswa membedah syarat dan ketentuan aplikasi pinjaman daring atau lokapasar yang mereka gunakan sehari-hari. Latihan semacam ini akan melatih kepekaan mahasiswa terhadap kalimat yang berpotensi ambigu, klausul yang tidak seimbang, maupun ketentuan yang membebankan risiko secara tidak adil kepada konsumen. Kampus juga dapat mendorong terbentuknya klinik hukum digital yang memberi edukasi kepada masyarakat umum tentang cara membaca kontrak elektronik secara kritis, sehingga peran akademik mahasiswa hukum turut dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Pada akhirnya, penguatan kemampuan berbahasa Indonesia yang kritis dan analitis di kalangan mahasiswa hukum adalah bentuk perlindungan hukum itu sendiri, sebab kemampuan itulah yang menentukan apakah generasi mendatang mampu menjembatani kesenjangan pemahaman antara pelaku usaha digital dan konsumen awam. Ketika mahasiswa hukum hari ini dilatih untuk jeli membaca dan menjelaskan klausul yang kabur, mereka sesungguhnya sedang dipersiapkan menjadi garda terdepan perlindungan konsumen di era ekonomi digital. Sudah saatnya perguruan tinggi menempatkan literasi bahasa hukum digital sebagai bagian tidak terpisahkan dari kurikulum, agar tombol setuju yang diklik jutaan orang setiap hari tidak lagi menjadi jebakan yang baru disadari setelah kerugian terjadi.
Penulis: Ari Gabriel Indra Pradnya Pasaribu
Organisasi: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Catatan: Artikel ini merupakan karya jurnalistik berbasis kajian hukum. Isi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.



