
OLEH:
(MARIANUS YUVENTIUS BRIA)
JurnalPost.com – Hidup di dunia yang semakin maju dalam berbagai rana kehidupan, banyak persoalan yang sering terjadi dan salah satunya adalah kasus perceraian yang kian marak terjadi. Meningkatnya angka perceraian dan semakin kuatnya budaya yang menempatkan kebahagiaan pribadi di atas komitmen jangka panjang, makna perkawinan sering kali mengalami pergeseran. Perceraian merupakan sebuah fakta yang terjadi antara pasangan suami dan istri, akibat perbedaan-perbedaan prinsip yang tidak mau dipersatukan lagi melalui berbagai cara dalam kehidupan keluarga. Masing-masing tetap mempertahankan pendirian, keinginan dan kehendak sendiri, tanpa upaya untuk mengalah demi tercapai keutuhan keluarga. Ketidakmauan dan ketidakmampuan untuk mengakui kekurangan dalam diri menyebabkan masalah yang sepele menjadi besar sehingga berakhir dengan perceraian.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian di Indonesia pada tahun 2025 telah mencapai 438.168 kasus. Angka tersebut didominasi oleh cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan oleh pihak istri, sebanyak 346.516 perkara, dibandingkan cerai talak yang berjumlah 91.652 perkara. Dari persoalan perceraian yang semakin marak ini, muncul satu pertanyaan mendasar, masihkah relevan kesetiaan dalam perkawinan di masa sekarang ini? Dalam situasi seperti ini, ajaran Gereja Katolik tentang perkawinan yang monogam dan tak terceraikan tampak semakin menantang, bahkan bagi sebagian orang dianggap tidak lagi sesuai dengan realitas zaman.
Namun dibalik setiap persoalan yang terjadi dan di tengah melemahnya ikatan antar manusia saat ini, Gereja Katolik tetap teguh meyakini bahwa perkawinan jauh melampaui sekedar kesepakatan sosial yang bisa diputus kapan saja. Perkawinan dipahami sebagai ikatan kasih yang berakar pada kehendak Allah. Karena itu, sifat monogami dan kesetiaan seumur hidup dalam perkawinan bukan dipandang sebagai belenggu yang mengekang kebebasan, melainkan sebagai fondasi yang melindungi keutuhan cinta, kesetiaan sejati, dan kemuliaan kehidupan keluarga.
Dalam terang iman Katolik, Perkawinan bukan sekedar ikatan sosial biasa, melainkan sarana untuk mengenal Allah lebih baik, percaya kepadaNya lebih penuh, dan mencintaiNya lebih mendalam. Hal ini ditegaskan dalam Dokumen Gaudium et Spes art. 48 bahwa perkawinan merupakan ikatan hidup yang penuh kasih antara seorang pria dan wanita, yang berasal dari kehendak Sang Pencipta serta diperkuat oleh hukum-hukum-Nya melalui perjanjian atau kesepakatan yang bersifat permanen dan tidak dapat dibatalkan. Melalui sakramen perkawinan, pasangan suami-istri dipersatukan dalam ikatan yang mencerminkan kasih Allah yang setia kepada umat-Nya.
Salah satu sifat hakiki perkawinan adalah monogami. Monogami mengandung makna bahwa ikatan perkawinan hanya terjalin antara seorang pria dan seorang wanita secara eksklusif dan sah. Kesetiaan yang bersifat tunggal ini menjadi landasan tumbuhnya rasa percaya, saling menghargai, dan cinta yang tulus di antara suami dan istri. Dalam rangka monogami, cinta bukan sekedar gejolak perasaan yang mudah berubah, melainkan sebuah pilihan yang didasari sepenuhnya untuk menyerahkan diri seutuhnya kepada pasangan hidup.
Namun, di era modern ini, prinsip monogami menghadapi berbagai tantangan yang serius. Media sosial membuka interaksi tanpa batas yang kerap menjadi celah bagi perselingkuhan, sementara budaya populer cenderung mempromosikan kebebasan berelasi tanpa komitmen. Akibatnya, kesetiaan tidak lagi dipandang sebagai nilai luhur yang perlu diperjuangkan, melainkan sekedar pilihan yang bisa berubah sewaktu-waktu. Padahal, tanpa kesetiaan, perkawinan akan mudah goyah ketika menghadapi tantangan dalam kehidupan.
Selain monogami, Gereja Katolik juga mengajarkan sifat perkawinan yang tak terceraikan. Sifat ini berakar dari kitab suci yang mengatakan bahwa : “Demikianlah mereka bukan lagi dua melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, janganlah diceraikan manusia” (Mrk. 10:8-9). Sifat ini mengandung arti bahwa perkawinan yang sah mengikat kedua pasangan sepanjang hayat dan tidak dapat dibatalkan atas kehendak manusia semata. Ajaran ini berlandaskan pada keyakinan bahwa Allah sendirilah yang menyatukan pasangan suami istri dalam ikatan perkawinan. Sehingga, perkawinan tidak bisa dipandang sebagai sebuah kontrak hukum biasa, melainkan merupakan perjanjian kudus yang di dalamnya terkandung tanggung jawab secara moral maupun spiritual.
Bagi banyak orang ajaran ini mungkin terdengar sangat ideal dan abstrak. Namun perlu diketahui bahwa hal demikian mengandung pesan yang sangat mendalam bagi setiap keluarga. Artinya bahwa sifat tak terceraikan hendak menghadirkan suatu pemahaman yang sangat menyentuh, dimana cinta sejati itu tidak hanya hadir dalam situasi yang baik, namun tetap bertahan sekalipun itu dalam situasi yang sulit. Kesetiaan yang dipertahankan dalam berbagai tantangan justru menjadi bukti kedewasaan cinta itu sendiri.
Tentu saja, mempertahankan perkawinan bukanlah perkara mudah. Banyak keluarga menghadapi tekanan ekonomi, konflik berkepanjangan, perbedaan karakter, hingga masalah komunikasi yang serius. Namun sifat perkawinan yang ditekankan dalam ajaran Gereja katolik membawa kita untuk memaknai lebih mendalam tentang hakikat dari perkawinan itu sendiri. Dari berbagai persoalan yang terjadi dalam keluarga katolik saat ini, ajaran tentang monogami dan ketakterceraian justru hadir sebagai sebuah solusi yang sangat relevan. Ketika banyak relasi dibangun di atas kepentingan sesaat dan mudah berakhir karena konflik, masyarakat membutuhkan teladan tentang komitmen yang kokoh dan kesetiaan yang bertahan. Keluarga yang kuat lahir dari pasangan yang bersedia saling menerima, mengampuni, dan bertumbuh bersama dalam berbagai keadaan. Nilai-nilai inilah yang sesungguhnya menjadi kekuatan utama perkawinan Katolik.
Dengan demikian, monogami dan ketakterceraian tidak sepenuhnya dimaknai sebagai serangkaian aturan yang mengekang kebahagiaan manusia. Sebaliknya, keduanya justru menjadi tiang penyangga yang memungkinkan cinta tumbuh secara penuh dan bermakna. Di tengah tingginya angka perceraian dan beragam tekanan kehidupan masa kini, kesetiaan dalam perkawinan hadir sebagai tanda harapan bahwa cinta yang sejati masih dapat dihidupi dan diwujudkan. Perkawinan Katolik menegaskan bahwa cinta bukan semata soal perasaan, melainkan sebuah komitmen yang terus diperjuangkan sepanjang hidup demi kebaikan pasangan, keluarga dan masyarakat luas.



