• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Ketika Hak Pekerja Harus Diperjuangkan di Meja Hijau

Editor Redaksi
8 Juni 2026
in Artikel
Ruang sidang pengadilan (nw1nw1n on Pinterest)

Oleh: Alya Ariani

JurnalPost.com – Dinamika hubungan industrial di sektor strategis nasional sering kali menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi manajemen perusahaan dan pemenuhan hak-hak pekerja. Sebagai pilar ekonomi negara, perusahaan sektor energi dituntut untuk menjadi standar acuan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), termasuk dalam hal manajemen sumber daya manusia. Namun pada realitasnya, perselisihan terkait pemenuhan hak normatif pasca-kerja masih terus terjadi di lapangan, menandakan adanya celah komunikasi atau regulasi yang belum tuntas di tingkat implementasi.

Salah satu kasus nyata yang mengemuka adalah munculnya gugatan hukum dari mantan karyawan Pertamina EP terkait persoalan pemenuhan gaji dan uang pesangon. Gugatan terhadap PT Pertamina EP dan PT Indelberg Makmur Petroleum yang diajukan pada 14 Maret 2023 menyebutkan soal materi Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak. Sebanyak 35 mantan karyawan menggugat PT Pertamina EP dan PT Indelberg Makmur Petroleum dengan nilai tuntutan mencapai sekitar Rp17,25 miliar. Para pekerja mengklaim belum menerima gaji selama kurang lebih enam bulan, pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta hak-hak ketenagakerjaan lainnya setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja pada tahun 2019. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum karena penyelesaian yang ditempuh sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan mengenai hak yang seharusnya diterima oleh para pekerja. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Pertamina EP merupakan perusahaan yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan diharapkan mampu menjadi contoh dalam penerapan hubungan industrial yang adil dan sesuai ketentuan hukum.

Secara konstitusional, persoalan penundaan atau ketidaksesuaian pemenuhan hak atas upah dan pesangon ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ketika hak normatif seperti upah yang menjadi sumber penghidupan terhambat, maka amanat konstitusi mengenai perlakuan yang adil dalam hubungan industrial tersebut belum terimplementasi dengan sempurna.

Dari kacamata regulasi, pihak manajemen perusahaan atau pengusaha seharusnya mengedepankan asas kepatuhan hukum yang ketat sejak awal masa kontrak hingga pemutusan hubungan kerja. Dalam konteks kasus ini, manajemen perusahaan seharusnya memastikan seluruh kewajiban terkait pembayaran gaji, pesangon, dan kompensasi pasca-kerja diselesaikan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. Audit internal serta komunikasi yang terbuka dengan pekerja perlu dilakukan untuk mencegah munculnya sengketa berkepanjangan.

Di sisi lain, langkah hukum yang diambil oleh pihak mantan pegawai melalui jalur gugatan merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Bagi pekerja yang menghadapi kendala serupa, solusi terbaik adalah mengoptimalkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) secara berjenjang, mulai dari perundingan bipartit yang terdokumentasi, mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja, hingga pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan membawa bukti-bukti tertulis yang valid.

Kasus gugatan mantan karyawan Pertamina EP terkait gaji dan pesangon menunjukkan bahwa kepastian hukum dan pemenuhan hak normatif pekerja masih menjadi tantangan dalam hubungan industrial di Indonesia. Perselisihan tersebut memberikan pelajaran bahwa keadilan bagi pekerja dan kepatuhan regulasi oleh pengusaha harus berjalan beriringan demi terciptanya iklim kerja yang sehat dan berkelanjutan.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.