• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Ketika Bahasa Indonesia Hanya Menjadi Formalitas

Editor Redaksi
10 Juli 2026
in Artikel

Penulis: Ayala Salma Masytha Effendie, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

JurnalPost.com – Saya masih ingat betul perasaan canggung itu, semester pertama kuliah, diminta menulis makalah pertama, dan saya duduk menatap layar selama hampir satu jam tanpa tahu harus mulai dari mana. Bukan karena tidak tahu isinya. Saya sudah membaca referensi, bahan, dan sudah punya argumen di kepala. Tapi ketika harus menuangkannya dalam tulisan yang runtut, akademis, dan meyakinkan dalam Bahasa Indonesia yang baik—tiba-tiba semua itu seperti menguap. Yang keluar hanyalah kalimat-kalimat pendek, terputus-putus, dan tidak ada satu pun yang terasa cukup kuat untuk dibaca orang lain.

Saya pikir itu masalah saya sendiri. Ternyata tidak. Bicara dengan teman-teman satu angkatan, ceritanya hampir sama. Kami generasi yang tumbuh di tengah budaya caption Instagram, thread Twitter, dan pesan WhatsApp—ruang komunikasi yang cepat, ringkas, dan tidak pernah benar-benar menuntut kedalaman. Ketika tiba-tiba harus menulis dalam register akademik, kami seperti diminta berbicara dalam bahasa yang asing, padahal itu bahasa ibu kami sendiri. Dan dari sinilah saya mulai mempertanyakan: ada apa dengan cara kita diajarkan Bahasa Indonesia selama ini?

Pernyataan itu penting karena persoalan ini bukan hanya saya alami sendiri. Banyak mahasiswa mampu memahami materi kuliah, tetapi kesulitan menuangkan pemahamannya secara sistematis dalam bentuk tulisan. Akibatnya, kemampuan berpikir kritis yang sebenarnya dimiliki sering kali tidak tercermin dalam karya ilmiah yang mereka hasilkan.

Bahasa sebagai Fondasi, Bukan Formalitas

Di fakultas hukum, bahasa bukan sekadar alat komunikasi. Ia adalah instrumen kerja. Seorang mahasiswa hukum yang tidak mampu merumuskan kalimat dengan presisi bisa salah menafsirkan pasal. Seorang pengacara yang tidak menguasai diksi bisa kalah argumen bukan karena logika hukumnya lemah, melainkan karena gagal menyampaikannya melalui pilihan kata yang tepat dan meyakinkan. Dalam sidang, dalam kontrak, dalam putusan, setiap kata punya konsekuensi hukum. Maka bagi saya, mata kuliah Bahasa Indonesia bukan pelengkap kurikulum. Ia adalah fondasi dari segalanya.

Namun ironinya, justru mata kuliah yang paling sering dianggap remeh. Dianggap mudah karena kita ‘sudah tahu’ bahasa Indonesia sejak kecil. Dianggap tidak penting karena tidak langsung berhubungan dengan mata kuliah inti. Bahkan tidak jarang dijadikan mata kuliah yang dikerjakan seadanya, asal nilai aman, asal lulus. Padahal, mampu bicara dalam Bahasa Indonesia tidak serta-merta berarti mampu menulis secara akademik, argumentatif, dan ilmiah.

Yang Hilang dalam Perjalanan

Kalau mau jujur, masalahnya bukan hanya pada mahasiswanya. Ada sesuatu yang hilang jauh sebelum kami sampai di bangku kuliah. Persoalannya tidak semata-mata terletak pada mahasiswa. Akar masalahnya telah muncul jauh sebelum mereka memasuki perguruan tinggi. Selama bertahun-tahun, pembelajaran Bahasa Indonesia lebih berfokus pada penguasaan kaidah dan hafalan dibandingkan kemampuan bernalar, menyusun argumen, serta mengembangkan gagasan melalui tulisan. Kami belajar tentang bahasa, tetapi jarang dilatih menggunakan bahasa sebagai alat untuk berpikir, bernalar, dan menyampaikan gagasan secara runtut.

Berbagai survei juga menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar pengalaman pribadi. Rendahnya minat membaca, kebiasaan mengonsumsi informasi dalam bentuk singkat, serta meningkatnya penggunaan media sosial membuat banyak mahasiswa lebih terbiasa menerima informasi secara cepat daripada mengolahnya secara mendalam. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap kemampuan menyusun tulisan akademik yang runtut dan argumentatif.

Akibatnya terasa nyata ketika masuk perguruan tinggi. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memang mewajibkan kompetensi komunikasi akademik sebagai bagian dari standar lulusan. Namun, standar tersebut akan sulit diwujudkan apabila fondasi kemampuan berbahasa mahasiswa telah rapuh sejak jenjang pendidikan sebelumnya. Banyak mahasiswa yang sampai semester akhir masih kesulitan menulis paragraf argumentatif yang koheren, masih mencampuradukkan bahasa lisan ke dalam tulisan ilmiah, masih belum memahami perbedaan antara opini dan fakta dalam sebuah teks.

Apa yang Perlu Berubah

Pengajaran Bahasa Indonesia di perguruan tinggi sudah saatnya bergeser dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada aturan kebahasaan menuju pembelajaran yang kontekstual, aplikatif, dan relevan dengan disiplin ilmu mahasiswa. Mahasiswa hukum perlu dilatih menulis argumentasi hukum yang kuat dalam Bahasa Indonesia. Mahasiswa komunikasi perlu dilatih merancang narasi yang meyakinkan. Mahasiswa teknik perlu dilatih menulis laporan yang jelas dan sistematis. Bukan satu template untuk semua jurusan, tapi Bahasa Indonesia yang diajarkan dalam konteks dunia yang akan mereka masuki.

Dengan pendekatan seperti itu, mahasiswa akan memahami bahwa kemampuan berbahasa bukan sekadar tuntutan akademik, melainkan kompetensi profesional yang akan terus mereka gunakan setelah lulus.

Perubahan tersebut tentu tidak cukup diwujudkan hanya dengan menambah jumlah tugas menulis. Yang lebih penting adalah mengubah cara pembelajaran. Bahasa Indonesia seharusnya diajarkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing disiplin ilmu sehingga mahasiswa mampu melihat keterkaitan langsung antara kemampuan berbahasa dan profesi yang akan mereka jalani.

Lebih dari itu, kita perlu menghentikan kebiasaan memandang mata kuliah Bahasa Indonesia sebagai sekadar beban administratif yang harus diselesaikan demi memenuhi syarat kelulusan. Sebaliknya, mata kuliah ini harus dipahami sebagai ruang untuk melatih kemampuan berpikir, bernalar, dan menyampaikan gagasan secara bertanggung jawab. Ia merupakan salah satu ruang penting di perguruan tinggi yang mempertemukan mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu untuk mengasah kemampuan berpikir melalui bahasa.

Sebagai mahasiswa hukum, saya menyadari bahwa kualitas seorang calon praktisi hukum tidak hanya ditentukan oleh penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh kemampuannya menyusun argumentasi secara jelas, logis, dan meyakinkan. Semua kemampuan tersebut berakar pada penguasaan bahasa yang baik.

Pada akhirnya, urgensi pengajaran Bahasa Indonesia di perguruan tinggi tidak dapat diukur dari jumlah SKS, nilai di transkrip, ataupun statusnya sebagai mata kuliah wajib. Urgensinya terletak pada kemampuannya membentuk generasi yang mampu berpikir kritis, bernalar secara jernih, serta mengomunikasikan gagasan dengan penuh tanggung jawab.

Di tengah derasnya arus informasi dan budaya komunikasi yang serba cepat, kemampuan menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik bukan lagi sekadar keterampilan akademik. Ia merupakan fondasi untuk membangun cara berpikir yang kritis, menyampaikan gagasan secara bertanggung jawab, serta berkontribusi bagi masyarakat melalui kekuatan kata-kata.

Karena itu, Bahasa Indonesia bukanlah mata kuliah pelengkap. Ia adalah fondasi yang memungkinkan ilmu pengetahuan dipahami, argumentasi dibangun, dan masa depan dirancang melalui bahasa yang baik.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.