
JurnalPost.com – Di Indonesia, praktik pembelian aset lembaga atas nama pribadi bukanlah hal baru. Pola ini sering terjadi pada koperasi, yayasan, maupun perusahaan swasta. Alasan utamanya beragam mulai dari penghindaran pajak yang lebih tinggi (seperti BPHTB dan PPh Final), hingga upaya memperoleh status kepemilikan tanah yang lebih kuat secara hukum.
Dalam konteks agraria, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 menetapkan bahwa hanya warga negara Indonesia dan badan hukum tertentu yang ditunjuk pemerintah (seperti BUMN) yang berhak memiliki tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara itu, badan hukum seperti koperasi umumnya hanya dapat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai.
Keterbatasan inilah yang kemudian mendorong banyak koperasi membeli tanah atas nama pribadi salah satu pengurusnya agar dapat memperoleh SHM. Secara administratif, langkah ini tampak sederhana dan menguntungkan. Namun dari perspektif hukum, praktik tersebut menyimpan potensi masalah serius, terutama jika individu yang namanya digunakan bertindak dengan itikad tidak baik.
RISIKO HUKUM JIKA TIDAK ADANYA PERJANJIAN NOMINEE
Ketika aset koperasi dibeli atas nama pribadi tanpa dasar hukum yang jelas, posisi koperasi menjadi rentan. Hal ini disebabkan oleh kedudukan sertifikat SHM sebagai alat bukti kepemilikan yang sangat kuat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1866 KUHPerdata, Pasal 164 HIR, dan Pasal 284 RBG. Dalam sistem pembuktian hukum perdata, nama yang tercantum dalam sertifikat dianggap sebagai pemilik sah kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Artinya, tanpa dokumen pendukung yang mengikat secara hukum, seperti perjanjian nominee, koperasi sulit membuktikan bahwa aset tersebut sesungguhnya milik lembaga.
Perjanjian nominee berfungsi sebagai alat bukti tertulis yang menyatakan bahwa pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat hanyalah pemegang formal, sedangkan pemilik substansial tetaplah badan hukum. Tanpa adanya perjanjian ini, koperasi dapat kehilangan haknya atas aset yang secara nyata dibeli dengan Dana lembaga.
ASET KOPERASI MENJADI SENGKETA: “KOPERASI REJEKI”
Kasus yang terjadi pada Koperasi Rejeki menggambarkan kompleksitas persoalan ini. Pada tahun 2004, koperasi tersebut membeli tanah seluas 10.000 m² untuk proyek kavling siap bangun (KSB). Dana pembelian berasal dari pinjaman bank atas nama koperasi. Sebagian lahan hasil proyek kemudian disisihkan untuk membangun kantor koperasi, sementara keuntungan usaha digunakan untuk membeli sarana operasional berupa satu truk tangki dan tiga unit mobil niaga. Namun, karena seluruh aset tersebut dibeli menggunakan nama ketua koperasi saat itu, yaitu S (55), dan tidak disertai perjanjian nominee, muncul permasalahan serius ketika terjadi pergantian kepemimpinan pada tahun 2021. Ketika Jabatan ketua Koperasi beralih kepada B (50).
Setelah pergantian itu, S (55) mengklaim bahwa seluruh aset yang tercatat atas namanya adalah milik pribadi. Ia bahkan menguasai sertifikat tanah dan dokumen kendaraan, sementara Koperasi hanya memiliki bukti pembukuan dan laporan keuangan yang mencatat aset tersebut sebagai inventaris organisasi. Kondisi ini menciptakan kebingungan dan/atau ketidakpastian hukum: “meskipun seluruh aset dibeli menggunakan Dana Koperasi, sertifikat atas nama pribadi menjadikan posisi Koperasi lemah di mata hukum”
ANTARA KEPEMILIKAN FORMIL DAN SUBSTANSIAL
Secara substansial, aset yang disengketakan jelas dibeli menggunakan Dana Koperasi. Hal ini dibuktikan dengan pencatatan dalam buku kas tahun 2004–2006 dan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Artinya, pinjaman bank yang digunakan untuk membeli aset termasuk bagian dari kekayaan Koperasi. Namun, secara formil, sertifikat atas nama pribadi tetap menjadi bukti kepemilikan yang paling kuat menurut hukum acara perdata. Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan alat bukti yang kuat selama tidak terbukti sebaliknya.
Meski demikian, posisi Koperasi tidak sepenuhnya tanpa dasar hukum. RAT sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi (Pasal 22 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992) dapat dijadikan bukti pengakuan kolektif bahwa aset tersebut merupakan inventaris organisasi. Dengan menunjukkan keterkaitan antara sumber Dana Koperasi dan pembelian aset, Koperasi masih memiliki peluang pembuktian dalam sengketa kepemilikan. Dengan kata lain, dalam sengketa seperti ini, Koperasi dapat mengajukan pembuktian berlapis melalui dokumen keuangan, RAT, dan saksi internal untuk menegaskan kepemilikan substansial atas aset yang terdaftar atas nama individu.
MENEGAKAN KEPASTIAN HUKUM MELALUI PERJANJIAN
Dari kasus Koperasi Rejeki, memberikan pelajaran penting bahwa aspek legalitas tidak boleh diabaikan demi kemudahan administratif. Untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa, ada beberapa langkah preventif dan kuratif yang dapat ditempuh Koperasi:
- Gunakan nama Koperasi dalam setiap pembelian aset, meskipun konsekuensinya hanya memperoleh SHGB, bukan SHM. Langkah ini jauh lebih aman secara hukum;
- Jika tetap menggunakan nama pribadi, wajib dibuat perjanjian nominee tertulis yang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata;
- Apabila sengketa telah terjadi, Koperasi dapat menempuh jalan mediasi dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan itikad baik;
- Jika mediasi gagal, Koperasi dapat mengajukan gugatan perdata atau laporan pidana atas dugaan penggelapan aset berdasarkan Pasal 372 dan 374 KUHP;
Langkah-langkah ini bukan hanya untuk mempertahankan kepemilikan aset, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan tata kelola Koperasi yang baik (good cooperative governance).
LEGALITASS SEBAGAI FONDASI PERLINDUNGAN ASET
Kasus Koperasi Rejeki memperlihatkan bahwa tanpa perjanjian nominee, Koperasi kehilangan perlindungan hukum terhadap aset yang dibeli dengan dananya sendiri. Sertifikat atas nama pribadi memang tampak lebih menguntungkan secara ekonomi dan administratif, tetapi risiko hukumnya jauh lebih besar. Dalam logika hukum, kepemilikan tidak semata ditentukan oleh siapa yang membayar, melainkan oleh siapa yang tercatat secara sah. Karena itu, perjanjian nominee harus dipandang sebagai instrumen perlindungan hukum, bukan sekadar formalitas administratif. Hukum harus menjadi sarana untuk melindungi hak kolektif lembaga dan menjamin keadilan bagi seluruh anggota. Tanpa dasar hukum yang jelas, prinsip kebersamaan yang menjadi roh Koperasi justru dapat berubah menjadi sumber sengketa yang merugikan semua pihak.
Artikel ini ditulis oleh:
Ulfi Prianti, Juwita Asmarani, dan Ali Akbar
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, saat ini sedang magang Center of Excellence (CoE) di Kantor Hukum YH & Partner.



