• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Kedaulatan yang Dilanggar: Ketika Hukum Internasional Tunduk pada Kekuasaan

Editor Redaksi
5 Januari 2026
in Kolom Opini
Sumber: Unplash/[Mathias Reding]

Oleh: Nurul Aulia Fahri

JurnalPost.com – Serangan Amerika Serikat terhadap Venezuela dan penangkapan Presiden Nicolás Maduro, disertai pernyataan bahwa ia akan diadili di pengadilan Amerika Serikat, menimbulkan pertanyaan fundamental dalam tata hukum internasional: apakah prinsip kedaulatan negara masih memiliki makna, ataukah ia kini tunduk sepenuhnya pada kehendak negara kuat? Kasus ini bukan sekadar konflik bilateral, melainkan ujian serius terhadap legitimasi sistem hukum internasional yang selama ini diklaim menjunjung kesetaraan antarnegara.

Kedaulatan Negara dalam Hukum Internasional
Dalam sistem internasional modern, kedaulatan negara merupakan prinsip paling mendasar. Prinsip ini secara eksplisit diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB menyatakan bahwa PBB didasarkan pada prinsip persamaan kedaulatan semua anggotanya. Lebih tegas lagi, Pasal 2 ayat (4) melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain.

Artinya, secara hukum:
Tidak ada negara yang memiliki hak untuk menyerang negara lain
Tidak ada negara yang berwenang menggulingkan pemerintahan negara berdaulat
Tidak ada negara yang dapat “mengambil alih” fungsi pemerintahan negara lain
Larangan ini bukan norma opsional, melainkan jus cogens—norma hukum internasional yang tidak dapat dikesampingkan.

Apakah Serangan AS Memenuhi Pengecualian Hukum?
Hukum internasional hanya mengakui dua pengecualian atas larangan penggunaan kekerasan:

Pertama, mandat Dewan Keamanan PBB. Intervensi bersenjata dapat dilakukan jika Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi resmi. Dalam kasus Venezuela, tidak ada resolusi PBB yang memberikan mandat kepada Amerika Serikat.

Kedua, hak membela diri (Pasal 51 Piagam PBB). Hak membela diri hanya sah jika suatu negara mengalami serangan bersenjata yang nyata dan langsung. Hingga kini, tidak ada bukti bahwa Venezuela melakukan serangan militer terhadap Amerika Serikat.

Dengan demikian, secara hukum internasional, tindakan militer AS terhadap Venezuela tidak memenuhi dasar legal apa pun.

Penangkapan dan Pengadilan Presiden Negara Berdaulat
Lebih problematis lagi adalah pernyataan bahwa Presiden Nicolás Maduro akan diadili di pengadilan Amerika Serikat. Dalam hukum internasional berlaku prinsip Head of State Immunity (kekebalan kepala negara). Presiden yang sedang menjabat: Tidak dapat ditangkap oleh negara lain, serta tidak dapat diadili di pengadilan nasional negara lain

Kekebalan ini hanya dapat dikesampingkan oleh: pengadilan internasional (seperti ICC) atau mekanisme hukum internasional dengan legitimasi global. Pengadilan nasional Amerika Serikat bukanlah pengadilan internasional, sehingga klaim untuk mengadili presiden negara lain merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kekebalan kepala negara.

Ekstrateritorialitas Hukum AS dan Masalah Legitimasinya
Amerika Serikat kerap menggunakan konsep extra-territorial jurisdiction, yakni penerapan hukum nasionalnya terhadap warga negara asing atas dasar bahwa tindakan tersebut “berdampak pada kepentingan AS”. Namun, konsep ini: tidak disepakati secara universal, tidak memiliki legitimasi kuat dalam hukum internasional publik, serta sering dikritik sebagai bentuk legal imperialism. Penerapan hukum nasional secara sepihak terhadap negara berdaulat lain justru bertentangan dengan prinsip kesetaraan antarnegara.

Narasi Narkotika dan Logika Keamanan Negara
Alasan utama yang dikemukakan Amerika Serikat adalah tuduhan keterlibatan narkotika. Namun, secara logis dan struktural, argumen ini bermasalah. Jika narkotika dapat masuk ke wilayah AS, maka persoalan utamanya terletak pada: pengamanan perbatasan, sistem kepabeanan dan imigrasi, permintaan narkotika di dalam negeri, serta jaringan keuangan dan distribusi global. Mengalihkan tanggung jawab ini dengan menyerang negara lain merupakan bentuk externalization of blame, yakni pelimpahan kegagalan domestik kepada pihak eksternal.

Minyak, Geopolitik, dan Kecurigaan Global
Kecurigaan bahwa konflik ini berkaitan dengan kepentingan energi bukanlah spekulasi kosong. Venezuela memiliki cadangan minyak terbesar di dunia, dan hubungan AS–Venezuela selama bertahun-tahun ditandai oleh sanksi ekonomi di sektor energi. Ketika tuduhan narkotika digunakan bersamaan dengan: ketiadaan mandat PBB, pengambilalihan kendali pemerintahan, juga pernyataan eksplisit soal pengelolaan sumber daya, maka wajar jika komunitas internasional mempertanyakan motif sebenarnya.

Mengapa PBB Terlihat Tidak Berdaya?
Kelemahan PBB bukan terletak pada prinsipnya, melainkan pada strukturnya. Amerika Serikat adalah anggota tetap Dewan Keamanan dengan hak veto, yang secara efektif memungkinkan negara tersebut memblokir upaya sanksi terhadap dirinya sendiri. Hal ini menunjukkan paradoks besar sistem internasional: hukum internasional berlaku keras bagi negara lemah, namun lentur bagi negara kuat.

Kasus Venezuela menunjukkan bahwa tatanan internasional saat ini masih lebih dikendalikan oleh politik kekuatan daripada supremasi hukum. Secara hukum internasional, tindakan Amerika Serikat sulit dibenarkan. Secara etika global, tindakan tersebut mencederai prinsip kedaulatan dan kesetaraan negara. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka hukum internasional berisiko berubah dari instrumen keadilan menjadi sekadar legitimasi bagi kepentingan negara kuat. Pada titik ini, pertanyaannya bukan lagi apakah Venezuela dilanggar, melainkan apakah masih ada negara yang benar-benar aman ketika hukum tunduk pada kekuasaan.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

thumb

MEMPERBARUI JANJI KEBANGSAAN

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Oleh: Raja Oloan Tumanggor Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta; Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster, Jerman JurnalPost.com - Setiap 17 Agustus...

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Editor Redaksi
10 Agustus 2026
0

Oleh: Filha Fasha Gunawan Afiliasi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) JurnalPost.com - Di era layar lipat dan media sosial yang serba...

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Editor Redaksi
8 Agustus 2026
0

Penulis : Ghazi Muhammad Syarief Afiliasi : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu? Timeline...

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Editor Redaksi
5 Agustus 2026
0

Oleh: Christine Margareta Ratupayung Surbakti, Emanuel De Lura, dan Laila Meiliyandrie Indah Wardani Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Mercu Buana JurnalPost.com...

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre   

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre  

Editor Redaksi
4 Agustus 2026
0

SUMBER FOTO;https://iep.utm.edu/sartre-ex/https://www.primevideo.com/-/id/detail/0J7Y9UVDPJYTG6TM5CJB3KQAA7 Penulis: Rahma Ramadhani Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Kontak: @realrahma1910 (instagram) Pernahkah kamu merasa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.