• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Kecerdasan Buatan dan Kekosongan Hukum: Urgensi Pembuatan Regulasi Terkait Kecerdasan Buatan di Indonesia

Editor Redaksi
2 Juli 2026
in Artikel
AI dalam Dunia Pendidikan
Ilustrasi kecerdasan buatan. Foto: unsplash.com/Zach M

JurnalPost.com – Berada di era Society 5.0 menyadarkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence sudah mulai merambat ke berbagai aspek dalam kehidupan sehari-hari. Konsep ini mengusung integrasi antara dunia fisik dan digital untuk mengatasi berbagai tantangan. Canggihnya kecerdasan buatan saat ini sangat luar biasa, mulai dari keahliannya dalam memecahkan masalah kompleks, membuat atau menyunting video maupun foto, bahkan sebagian orang menjadikan mereka sebagai teman untuk berkomunikasi. Namun, sayangnya regulasi mengenai kecerdasan buatan masih belum memadai.

Kita tidak bisa semena-mena bersikap skeptis lalu kemudian membatasi perkembangan kecerdasan buatan yang tujuan awalnya didesain untuk mempermudah kehidupan manusia. Namun, kita juga tidak bisa menutup mata terkait maraknya penggunaan kecerdasan buatan dan tingginya risiko penyalahgunaan dari canggihnya kecerdasan buatan itu sendiri. Seperti, bot kecerdasan buatan yang dibuat dengan tujuan sebagai sarana praktik pornografi dan perbuatan tidak senonoh oleh sebagian orang, ataupun fitur kecerdasan buatan yang digunakan untuk membuat maupun menyebarkan berita palsu sehingga menyebabkan kesalahpahaman publik, bahkan kecerdasan buatan yang digunakan sebagian orang untuk menciptakan suatu karya hingga menimbulkan permasalahan mengenai hak cipta. Oleh karena itu, urgensi dari perancangan Undang-Undang mengenai penyelenggaraan sistem dan teknologi kecerdasan buatan menjadi sangat penting.

Terkait dengan isu kecerdasan buatan sebagai praktik konten pornografi, yang pertama, fenomena “pacar AI” melibatkan bot kecerdasan buatan yang diprogram sedemikian rupa agar mirip responnya dengan manusia, bahkan dapat menanggapi aktivitas tidak senonoh. Bot ini menjadi sarana untuk melampiaskan suatu ‘fantasi’ sebagian orang, buruknya, hal ini dapat mempengaruhi psikis pelaku. Kedua, Fitur edit yang ada pada kecerdasan buatan dapat disalahgunakan untuk melakukan perbuatan tidak pantas. Terlebih, siapapun bisa saja menjadi korban. Seperti peserta didik perempuan asal SMA N 11 Semarang yang fotonya diedit kemudian diunggah di media massa yang jelas hal ini akan mencoreng nama baik dan juga keamanan individu.

Menyinggung soal kecerdasan buatan yang bisa menyunting sebuah foto maupun video, ini tidak terbataskan pada individu saja melainkan lingkup yang lebih besar. Kilas balik sedikit saat demo mengenai tuntutan 17+8 di bulan Agustus kemarin, banyak sekali beredar foto maupun video hasil kecerdasan buatan yang gagal dikenali oleh masyarakat sehingga dapat menimbulkan fitnah juga kesalahpahaman publik. Hal ini tentu menjadi krusial, karena jika fenomena ini terus dibiarkan terjadi maka akan berdampak buruk bagi masyarakat Indonesia. Risiko muncul beberapa oknum yang secara sengaja membuat berita palsu agar massa terpecah belah suaranya.

Tidak sampai disitu, kecerdasan buatan bisa dibilang cukup pintar untuk membuat suatu karya dari prompt yang diajukan sang pengguna. Disinilah letak keambiguannya, apakah hal ini dapat dikategorikan sebagai karya. Sempat ada perbincangan hangat di media digital, mengenai aplikasi permainan Free Fire menggunakan animasi ‘Tung Tung Tung Sahur’ hasil dari kecerdasan buatan, lalu sang kreator meminta royalti kepada pihak Garena karena memakai animasi tersebut. Beberapa orang meyakini bahwa seharusnya sang kreator tidak menuntut royalti karena animasi tersebut bukan buah hasil karyanya melainkan kecerdasan buatan. Sebagian lagi meyakini bahwa sudah seharusnya kreator mendapat hak royaltinya karena walaupun produknya adalah hasil kecerdasan buatan, tetapi ide pembuatannya berasal dari kreativitas sang kreator.

Karena isu-isu tersebut pentingnya disusun rancangan perundang-undangan mengenai kecerdasan buatan. Direktur Teknologi OpenAI, Mira Muranti, menyarankan bahwa seharusnya ada gerakan untuk mengatur AI (Artificial Intelligence). Berkaca dari Uni Eropa yang sudah membuat AIA (Artificial Intelligence Act) dan China yang memperkenalkan Measures for fhe Management of Generative AI Services. Dalam hal ini, negara-negara tersebut sudah selangkah lebih maju dalam mengimplementasikan sikap preventif dari dampak buruk penyalahgunaan kecerdasan buatan. Langkah cerdas dari regulasi yang dibuat oleh China patut untuk dipelajari karena mereka mewajibkan penyedia layanan kecerdasan buatan untuk memberikan filtrasi konten yang dianggap bertentangan. Sudah ada beberapa contoh dari pengimplementasian regulasi mengenai kecerdasan buatan, ini dapat menjadi pertimbangan yang baik untuk merealisasikannya.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.