
Ismail Rumadan
Peneliti BRIN/Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional
JurnalPost.com – Keadilan sering kali tidak datang dengan suara gemuruh. Ia bergerak perlahan, menembus lapisan kekuasaan, kepentingan, loyalitas korps, serta jaringan perlindungan yang dibangun bertahun-tahun. Geraknya terkadang begitu lamban sehingga masyarakat hampir kehilangan harapan. Akan tetapi, sejarah selalu memperlihatkan satu kenyataan: kezaliman dapat berdiri tinggi, tetapi tidak pernah benar-benar kokoh.
Semakin tinggi kezaliman membangun singgasananya, semakin besar pula kehancuran yang akan ditimbulkannya ketika kebenaran mulai bekerja.
Peristiwa yang melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung dalam beberapa hari terakhir menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum Indonesia. Kejaksaan Agung menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Tidak lama berselang, penyidik Polri menggeledah rumah pribadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Sentul dan menemukan uang dalam berbagai mata uang serta emas batangan dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Rangkaian peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai sensasi hukum biasa. Peristiwa ini sedang menguji apakah hukum Indonesia masih bekerja sebagai sistem keadilan atau telah berubah menjadi alat tawar-menawar antarlembaga kekuasaan.
Dua Peristiwa yang Mengguncang Kepercayaan Publik
Pada 2 Juli 2026, Kejaksaan Agung menetapkan pejabat Badan Gizi Nasional berinisial LMI sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. LMI diberitakan sebagai brigadir jenderal polisi aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional. Penyidik menduga LMI meminta pihak tertentu mendirikan perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Harga penjualan tersebut diduga memuat bagian yang diperuntukkan bagi LMI agar titik pelayanan tertentu memperoleh persetujuan. LMI kemudian ditahan dan disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.
Kasus tersebut terasa sangat ironis. Program Makan Bergizi Gratis dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia. Dana yang seharusnya diwujudkan menjadi makanan bergizi justru diduga menjadi objek transaksi, pembagian keuntungan, serta perdagangan pengaruh. Korupsi dalam program yang menyangkut kebutuhan dasar anak bukan hanya kejahatan terhadap keuangan negara. Perbuatan semacam itu, apabila terbukti, merupakan pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa.
Perhatian publik kemudian beralih kepada tindakan penyidik Polri. Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, pada 9 Juli 2026. Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya. Penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, sekitar 4,76 juta dolar Amerika Serikat, sekitar 14,08 juta dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan temuan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Febrie menyatakan uang dan emas itu memiliki pemilik serta dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum, tetapi tidak menyebutkan identitas pemiliknya dalam konferensi pers.
Penyidik Polri menyatakan penggeledahan berkaitan dengan investigasi beberapa perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sampai 11 Juli 2026, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kepemilikan, sumber, serta hubungan aset yang ditemukan dengan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang sah.
Febrie Adriansyah kemudian mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung menerima pengunduran diri tersebut pada 11 Juli 2026 dengan alasan menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polri. Langkah mundur itu patut dinilai sebagai tindakan kelembagaan yang diperlukan, bukan sebagai kesimpulan tentang kesalahan seseorang.
Ketika Penegak Hukum Tampak Saling Menyandera
Kedekatan waktu antara penetapan seorang jenderal polisi sebagai tersangka oleh Kejaksaan dan penggeledahan rumah Jampidsus oleh Kepolisian melahirkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Apakah kedua perkara tersebut merupakan proses penegakan hukum yang berdiri sendiri? Apakah terdapat konflik kepentingan antarlembaga? Apakah hukum sedang bekerja secara objektif atau justru sedang dipakai sebagai senjata untuk saling menekan?
Kronologi yang berdekatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindakan balasan. Kesimpulan mengenai motif harus didasarkan pada bukti, bukan prasangka. Institusi penegak hukum tetap mempunyai kewenangan menyelidiki siapa pun sepanjang terdapat dasar hukum dan alat bukti yang memadai.
Persoalan utama terletak pada persepsi publik yang muncul. Polisi terlihat mengejar jaksa. Jaksa sebelumnya menetapkan polisi sebagai tersangka. Masyarakat kemudian menyaksikan dua institusi besar negara seolah sedang berdiri berhadap-hadapan sambil membawa kewenangan penyidikan masing-masing.
Keadaan semacam ini sangat berbahaya.
Hukum akan kehilangan kehormatannya ketika kewenangan penyidikan berubah menjadi alat untuk saling menyandera. Institusi penegak hukum tidak boleh menyimpan perkara sebagai kartu truf. Informasi tentang dugaan kejahatan tidak boleh dibuka hanya ketika pejabat dari korps sendiri mulai disentuh lembaga lain. Penegakan hukum tidak boleh mengenal logika: “Jika kalian menyentuh orang kami, kami akan membuka perkara orang kalian.”
Negara hukum tidak dibangun berdasarkan keseimbangan ketakutan antarlembaga. Negara hukum dibangun berdasarkan kesetaraan setiap orang di hadapan hukum.
Temuan Aset Bukan Putusan, tetapi Tidak Boleh Disepelekan
Asas praduga tidak bersalah wajib dijaga. Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Penggeledahan dan penyitaan juga belum membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Pengadilan tetap menjadi tempat untuk menguji bukti, mendengarkan pembelaan, serta menentukan pertanggungjawaban pidana.
Asas praduga tidak bersalah tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menutup informasi atau menghentikan penyidikan.
Temuan aset bernilai sekitar Rp476 miliar di sebuah rumah yang diakui sebagai kediaman pribadi pejabat tinggi penegak hukum merupakan fakta yang harus dijelaskan secara terang. Siapa pemilik uang dan emas tersebut? Mengapa aset sebesar itu disimpan di rumah tersebut? Apa hubungan pemilik aset dengan penghuni rumah? Dari kegiatan ekonomi apa kekayaan itu berasal? Apakah kepemilikannya telah dilaporkan kepada otoritas pajak dan tercantum dalam laporan harta kekayaan yang relevan? Apakah terdapat hubungan dengan perkara yang sedang ditangani?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup disampaikan melalui pernyataan bahwa semuanya “dapat dipertanggungjawabkan”. Pertanggungjawaban harus diwujudkan melalui dokumen, transaksi perbankan, data perpajakan, laporan harta kekayaan, riwayat kepemilikan emas, serta penelusuran aliran dana.
Pejabat publik memikul standar pertanggungjawaban yang lebih tinggi daripada warga biasa. Kekuasaan yang besar harus selalu diikuti keterbukaan yang besar pula.
Integritas Tidak Cukup Diucapkan dalam Upacara
Polisi dan jaksa merupakan dua tiang utama sistem peradilan pidana. Polisi mempunyai tugas menegakkan hukum, melindungi masyarakat, serta memelihara keamanan. Perubahan terbaru terhadap Undang-Undang Kepolisian juga menekankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta penguatan pengawasan.
Kejaksaan menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan memiliki peranan strategis dalam pemberantasan korupsi. Posisi tersebut menuntut jaksa bertindak berdasarkan hukum, hati nurani, integritas, dan kepentingan keadilan, bukan berdasarkan kepentingan korps atau perlindungan terhadap pejabat tertentu.
Integritas tidak dapat dibuktikan melalui slogan, seragam, pangkat, konferensi pers, atau upacara pelantikan. Integritas baru terlihat ketika seorang pejabat bersedia diperiksa, membuka asal-usul kekayaannya, melepaskan jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta membiarkan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Kehormatan institusi juga tidak dijaga dengan menyembunyikan kesalahan anggotanya. Kehormatan justru dipertahankan melalui keberanian membersihkan institusi dari dalam.
Korps yang menutup-nutupi kejahatan anggotanya bukan sedang menjaga nama baik. Korps tersebut sedang membiarkan kebusukan tumbuh di balik lambang negara.
Kekuasaan Harus Berani Membersihkan Dirinya Sendiri
Presiden Prabowo Subianto telah meminta pejabat militer, polisi, jaksa, dan birokrat melakukan introspeksi serta tidak melawan kehendak rakyat yang menginginkan korupsi diberantas. Peringatan itu menjadi relevan ketika institusi penegak hukum justru sedang menghadapi krisis kepercayaan.
Introspeksi tidak boleh berhenti sebagai nasihat moral. Pemerintah harus memastikan penyidikan kedua perkara berjalan secara independen, transparan, dan tidak dikendalikan oleh konflik kepentingan.
Pejabat yang mempunyai hubungan langsung dengan objek penyidikan perlu dinonaktifkan atau mengundurkan diri sementara agar tidak memiliki akses untuk memengaruhi saksi, dokumen, maupun arah penyidikan. Langkah tersebut bukan bentuk penghukuman sebelum pengadilan, melainkan perlindungan terhadap kemurnian proses hukum.
Penelusuran aset harus melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap transaksi keuangan, laporan kekayaan, kepatuhan perpajakan, serta kemungkinan penggunaan nama pihak lain. Perkembangan penyidikan perlu diumumkan secara terukur kepada masyarakat tanpa membuka materi yang dapat merusak proses pembuktian.
Pengawasan eksternal juga harus diperkuat. Institusi tidak boleh hanya diperiksa oleh dirinya sendiri ketika pejabat puncaknya sedang menjadi bagian dari perkara. Konflik kepentingan harus diputus melalui mekanisme pengawasan yang kredibel, terbuka, serta dapat diuji publik.
Jangan Biarkan Hukum Berubah Menjadi Perang Antarkorps
Polisi dan kejaksaan tidak boleh saling menghancurkan. Keduanya juga tidak boleh berdamai dengan cara saling menutup perkara.
Pilihan yang benar hanya satu: saling mengoreksi melalui hukum.
Polisi harus berani memproses anggotanya sendiri apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam korupsi. Kejaksaan harus bersedia membuka pintunya apabila terdapat dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat tinggi kejaksaan. Loyalitas kepada hukum harus ditempatkan di atas loyalitas kepada seragam, pangkat, senior, maupun korps.
Masyarakat tidak berkepentingan memenangkan polisi atas jaksa atau jaksa atas polisi. Masyarakat berkepentingan memenangkan kebenaran atas kebohongan, keadilan atas kesewenang-wenangan, serta negara hukum atas kekuasaan yang tidak terkendali.
Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum pembenahan besar. Negara harus membangun mekanisme yang mencegah institusi penegak hukum saling menyimpan rahasia, saling melindungi, atau saling mengancam menggunakan perkara pidana.
Keadilan Tidak Tidur
Para pemegang kekuasaan perlu memahami bahwa jabatan tidak pernah benar-benar mampu melindungi seseorang dari kebenaran. Pangkat dapat menciptakan jarak dari rakyat. Kekuasaan dapat menunda pemeriksaan. Jaringan dapat menghambat penyidikan. Uang dapat membeli kesetiaan sebagian orang.
Tidak satu pun dari semua itu mampu menghapus jejak untuk selamanya.
Dokumen akan berbicara. Transaksi akan meninggalkan jejak. Saksi dapat berubah pikiran. Kekuasaan akan berpindah tangan. Orang-orang yang dahulu diam dapat memilih membuka kebenaran ketika perlindungan kekuasaan mulai runtuh.
Keadilan memang sering tampak bergerak lamban. Kelambanannya tidak selalu berarti kematian. Keadilan terkadang sedang mengumpulkan bukti, menunggu keberanian, dan mencari jalan menembus tembok kekuasaan.
Kezaliman mungkin terlihat menang ketika berada di puncaknya. Puncak itu justru menjadi tempat paling berbahaya bagi orang yang merasa tidak lagi tersentuh hukum. Semakin tinggi seseorang berdiri di atas penyalahgunaan kekuasaan, semakin keras pula kejatuhannya ketika kebenaran menampakkan wujud.
Polisi dan kejaksaan kini menghadapi pilihan sejarah. Keduanya dapat terus terjebak dalam kecurigaan, saling sandera, serta perlindungan korps. Keduanya juga dapat memilih membersihkan diri, membuka kebenaran, dan mengembalikan hukum kepada pemiliknya yang sah: rakyat.
Keadilan mungkin datang terlambat. Keadilan tidak boleh dibiarkan gagal.
Ketika kezaliman telah mencapai puncaknya, keadilan harus hadir bukan hanya untuk meruntuhkan pelakunya, tetapi juga untuk membangun kembali kepercayaan rakyat kepada negara.



