
Oleh: Mei Santi
Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah Tulungagung dan Mahasiswa Aktif Program Doktoral (S3) Program Studi Ekonomi Syariah UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Kehadiran bank syariah, koperasi syariah, hingga UMKM berbasis halal menunjukkan bahwa masyarakat mulai memiliki kesadaran untuk menjalankan aktivitas ekonomi yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga keberkahan. Namun di balik pertumbuhan tersebut, masih terdapat persoalan mendasar yang sering kali luput dari perhatian, yakni kualitas laporan keuangan syariah yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip amanah, keadilan, dan transparansi.
Sebagian pelaku usaha masih memahami laporan keuangan sebatas alat administratif untuk menghitung laba dan rugi. Padahal dalam perspektif akuntansi syariah, laporan keuangan bukan hanya soal angka, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral dan spiritual kepada Allah SWT serta seluruh pihak yang berkepentingan. Konsep inilah yang menjadi dasar dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI, 2007).
KDPPLKS menegaskan bahwa tujuan laporan keuangan syariah tidak hanya menyediakan informasi ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai prinsip syariah. Laporan keuangan syariah harus mampu menunjukkan kepatuhan terhadap nilai keadilan, bebas riba, bebas gharar, serta memiliki tanggung jawab sosial melalui pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial lainnya (IAI, 2007).
Ironisnya, di era modern saat ini masih banyak usaha yang menggunakan label “syariah”, tetapi praktik pelaporan keuangannya masih berorientasi pada pola konvensional yang hanya berfokus pada profit. Transparansi belum maksimal, pencatatan keuangan masih sederhana, bahkan tidak sedikit pelaku UMKM yang belum memisahkan antara keuangan pribadi dan usaha. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa transformasi ekonomi syariah belum sepenuhnya menyentuh aspek akuntabilitas dan pelaporan keuangan.
Menurut Harahap (2001), akuntansi syariah sejatinya hadir sebagai kritik terhadap praktik akuntansi kapitalis yang cenderung materialistik dan lebih berpihak kepada pemilik modal. Dalam sistem konvensional, keberhasilan perusahaan umumnya diukur dari besarnya keuntungan. Sementara dalam akuntansi syariah, keberhasilan tidak hanya diukur dari profit, tetapi juga dari kebermanfaatan sosial, keadilan distribusi, dan keberkahan usaha.
Pemikiran tersebut diperkuat melalui konsep Sharia Enterprise Theory yang dikembangkan oleh Triyuwono (2006), yang menempatkan Allah SWT sebagai pusat pertanggungjawaban tertinggi, kemudian manusia dan lingkungan sebagai bagian penting dari stakeholder perusahaan. Dengan demikian, perusahaan syariah tidak hanya bertanggung jawab kepada investor, tetapi juga kepada masyarakat dan lingkungan sosial.
Di tengah perkembangan teknologi digital, implementasi KDPPLKS justru semakin relevan. Digitalisasi akuntansi memungkinkan pelaku usaha menyusun laporan keuangan yang lebih cepat, akurat, dan transparan. Berbagai aplikasi keuangan digital kini mulai mendukung pencatatan transaksi syariah. Namun demikian, teknologi tanpa integritas hanya akan menghasilkan laporan keuangan yang kehilangan makna moralnya.
Roziq (2020) menjelaskan bahwa permasalahan utama dalam praktik keuangan syariah sering kali muncul akibat lemahnya amanah dan transparansi antar pihak yang terlibat dalam transaksi. Karena itu, internalisasi nilai-nilai syariah dalam praktik akuntansi menjadi hal penting agar laporan keuangan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga etis dan bertanggung jawab.
Karena itu, penguatan literasi akuntansi syariah menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi UMKM dan lembaga keuangan syariah skala kecil. Perguruan tinggi, regulator, dan praktisi ekonomi syariah perlu bersama-sama membangun kesadaran bahwa laporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat.
Pada akhirnya, masa depan ekonomi syariah Indonesia tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan industri halal atau meningkatnya jumlah lembaga syariah. Lebih dari itu, masa depan tersebut ditentukan oleh sejauh mana nilai kejujuran, amanah, dan keadilan benar-benar dihadirkan dalam praktik akuntansi sehari-hari. Sebab dalam ekonomi syariah, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari ibadah.



