Oleh: Nurhaliza
218
Bahasa Indonesia
JurnalPost.com – Badan Pemeriksaan Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. BPK merupakan suatu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Tugas pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu. Pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ini bertujuan untuk mendukung penegakan hukum atas penyimpangan keuangan negara. Walaupun dalam kenyataan kasus penyimpangan keuangan negara masih banyak ditemui yang mengakibatkan kerugian negara. Faktor penyebabnya selain karena korupsi, juga disebabkan karena penyalahgunaan keuangan negara baik pleh pemerintahan pusat atau pemerintah daerah. Keadaan ini tidak terlepas dari dampak adanya nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintah di Indonesia. Kurangnya keterbukaan baik dari pejabat pengelolaan keuangan negara, maupun keterbukaan dalam penggunaaan keuangan negara juga menjadi salah satu faktor penyebabnya.
Keuangan Negara menurut pasal 1 angka 1 Undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan hak dan kewajiban tersebut. Ditinjau dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan objek keuangan negara mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. Keuangan negara juga mencakup penerimaan dan pengeluaran negara serta penerimaan dan pengeluaran daerah.
Pengeloaan keuangan negara merupakan bagaian dari pelaksanaan pemerintah negara. Pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban, Presiden selaku Kepala Pemerintah memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah kekuasaan pengelolaan keuangan negara tidak semua dilaksanakan oleh Presiden, namun diberikan juga kekuasaan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola Fisikal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri Pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, diakses unduh 1 Oktober 2013, 16:00).
Seperti yang telah dijelaskan bahwa keuangan negara mencakup penerimaan dan pengeluaran negara serta penerimaan dan pengeluaran daerah, hal ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam rangka implementasi konsep desentralisasi, maka pengertian otonomi sebagai hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan serta aspirasi daerah harus diletakkan juga dalam kerangka pembiayaan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi pokok dari misi asas desentralisasi, yaitu adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pemerintah daerah dengan adanya otonomi daerah, dituntut agar lebih mengoptimalkan pembangunan daerahnya. Salah satu usaha adalah dengan memperbaiki lembaga pemerintahan, perbaikan sistem manajemen pengelolaan keuangan publik dan reformasi manajemen publik. Hal ini mengingat meningkatnya kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan pemerintahan baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.
Banyaknya kasus korupsi dan penyalahgunaan baik keuangan negara maupun penyalahgunaan daerah mendapat sorotan dari berbagai kalangan, hal ini dikarenakan menyangkut pelakunya yakni pejabat pemerintahan dan pejabat pengelola keuangan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, sektor keuangan daerah menjadi penyumbang potensi kerugian negara terbesar akibat kasus korupsi yang terjadi dalam semester pertama tahun 2010. kasus korupsi keuangan daerah tahun 2010 telah merugikan negara sekitar Rp 596,23 miliar dari total Rp 1,2 triliun kerugian negara akibat korupsi sedangkan selama semester pertama 2009 hanya terjadi 86 kasus dengan kerugian sekitar Rp 1,17 triliun.
Baik pada 2009 maupun pada 2010, menurut ICW sektor keuangan daerah sama-sama menjadi penyumbang terbesar kasus korupsi. Modus terbanyak selama semester pertama 2009 adalah penyalahgunaan anggaran sebanyak 32 kasus, sedangkan pada semester pertama 2010 modus penggelapan paling dominan, yakni 62 kasus. Menurut analisis ICW, keuangan daerah sangat rawan dikorupsi karena pengawasan terhadap perencanaan dan penggunaannya oleh dewan perwakilan rakyat daerah tidak maksimal Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan pelaku korupsi/penyalahgunaan keuangan lebih didominasi oleh pegawai negeri sebanyak 239 kasus, direktur swasta/rekanan/kontraktor sebanyak 190 kasus, anggota DPR/DPRD sebanyak 99 kasus. Sektor paling korupsi lebih dominan pada sektor pendidikan, sektor keuangan daerah pada peringkat terbanyak kedua. Hasil penelitian juga menyatakan bahwa modus korupsi lebih pada tindakan penggelapan uang dan penyalahgunaan anggaran Bahan hukum primer berupa Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan yang mendasar mengenai kedudukan dan tugas Badan Pemeriksa Keuangan.
Tuntutan reformasi telah menghendaki terwujudnya penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme menuju pemerintahan yang baik. Perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu reformasi atas ketentuan Pasal 23 ayat (5) tentang Badan Pemeriksa Keuangan telah memperkuat kedudukan BPK sebagai lembaga Negara yang bebas dan mandiri. Badan Pemeriksa Keuangan bertugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Keuangan Negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan mempunyai manfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan Negara untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Dalam rangka mewujudkan tujuan Negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan Negara.



