
Oleh: Dilla, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang,
JurnalPost.com – Lembaga pendidikan tinggi adalah tempat di mana masa depan seseorang benar-benar dibentuk, disanalah pemikiran kritis berkembang juga tempat setiap individu merasa dihargai dan dilindungi. Namun, kenyataan pahit sering kali menyadarkan kita bahwa kampus belum sepenuhnya menjadi ruang aman. Meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik menegaskan bahwa ada kondisi yang tidak boleh lagi kita abaikan.
Membahas kekerasan seksual di kampus bukan hanya tentang laporan atau mematuhi peraturan di atas kertas. Tetapi mengenai trauma manusia, hak atas pendidikan yang dilanggar dan hilangnya rasa aman di lingkungan akademik. Oleh karena itu, menciptakan kampus yang bebas dari kekerasan seksual bukanlah tugas satu atau dua pihak saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.
Mengapa Kampus Rentan?
Salah satu akar penyebab kekerasan seksual di lingkungan akademik adalah adanya hubungan kekuasaan yang tidak setara. Hubungan antara dosen dan mahasiswa, senior dan junior, atau bahkan rekan kerja sering kali disalahgunakan.
Ketakutan akan nilai yang rusak, ancaman penundaan kelulusan, dan pandangan sosial dari lingkungan sekitar seringkali memaksa korban untuk memilih diam. Ketika para korban memilih tetap diam, para pelaku merasa kebal hukum dan siklus kejam ini akan terus berputar jika tidak segera dihentikan secara sistematis.
Tiga Pilar Tanggung Jawab Bersama
Untuk membangun sebuah lingkungan akademik yang aman, membutuhkan kerja sama dari semua elemen komunitas akademik:
- Otoritas Kampus (Struktural): Pihak rektorat dan manajemen kampus wajib menyediakan perlindungan hukum yang tegas, transparan, dan tidak memihak. Keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) tidak boleh hanya menjadi formalitas birokrasi. Satuan Tugas harus didukung oleh sumber daya yang memadai, bebas dari intervensi serta sistem pelaporan yang aman dan ramah korban.
- Dosen dan Tenaga Pendidik (Budaya & Etika): Sebagai pendidik, dosen harus menjadi panutan dalam menjaga batasan profesional. Ruang konseling, ruang kelas, dan interaksi di luar jam kelas harus dijaga dengan cara yang sehat dan berdasarkan prinsip akademik, bukan intimidasi atau pendekatan pribadi yang manipulatif.
- Mahasiswa (Kolektif): Mahasiswa adalah penggerak utama budaya kampus. Menjadi mahasiswa progresif berarti menjadi mahasiswa yang berani untuk mengambil tindakan untuk menghentikan dan mencegah tindakan pelecehan. Selain itu, mahasiswa harus menghentikan kebiasaan menyalahkan korban atas pakaian atau perilakunya.
Menggeser Paradigma: Dari Formalitas ke Tindakan Nyata
Pencegahan kekerasan seksual tidak akan berhasil jika hanya bergantung pada sosialisasi satu arah selama orientasi mahasiswa baru. Kampus perlu memberikan pendidikan tentang persetujuan, batasan pribadi, dan kesetaraan gender ke dalam kurikulum pendidikan.
Selain itu, sistem pemulihan psikologis bagi korban harus menjadi prioritas utama. Kampus yang aman tidak hanya diukur dari jumlah laporan yang diterima, tetapi juga dari seberapa berani dan aman korban untuk berbicara dan mencari keadilan ketika hak-hak mereka dilanggar.
Kesimpulannya, menjadikan kampus sebagai ruang aman adalah investasi jangka panjang untuk generasi mendatang. Kita tidak bisa lagi menutup mata dengan dalih “melindungi reputasi institusi,” karena reputasi kampus dipertaruhkan ketika gagal melindungi orang-orangnya.
Mari kita gunakan momen ini untuk bersatu. Kampus harus kembali ke tujuan asalnya yakni menjadi tempat di mana pengetahuan berdampingan dengan kemanusiaan serta menjadi tempat setiap orang dapat belajar tanpa rasa takut. Sebab ruang aman bukanlah kemewahan, tetapi hak mendasar yang harus diperjuangkan bersama.



